Sekitar 190,265 kilogram emas hampir saja lolos ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma, 27 April lalu. Bea Cukai yang mengendus rencana itu pun menggagalkan upaya penyelundupan 611 perhiasan emas berbentuk gelang seberat 60,3 kg dan 2.971 koin emas 130,262 kilogram dengan perkiraan US$28,349 juta setara Rp502,546 miliar. Dalam penyitaan enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak terlaporkan dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ini, Bea Cukai juga mengamankan pelaku berinisial HH, AH, HG, dan PP, warga India. Jaka Budi Utama, Direktur Jenderal Badan Cukai mengatakan, barang itu akan diangkut menggunakan pesawat Learjet 55 sewaan dengan nomor registrasi N117LR. Petugas yang sebut dapat informasi soal ekspor ilegal itu dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan mendalam muatan pesawat di area apron bandara hingga menemukan perhiasan dan koin itu. Bea Cukai memperlihatkan barang bukti sitaan emas sekitar 190 kg. Foto: Bea Cukai Jaka bilang, pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas untuk memastikan bahwa ekspor emas transparan dan sesuai ketentuan. “Ekspor emas harus transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.” Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bilang, keberhasilan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan melalui sinergi lintas instansi sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi. “Diharapkan perdagangan ekspor dapat berjalan secara adil, sehat, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia.” Jejak kerusakan…This article was originally published on Mongabay
Kuat Dugaan Emas Selundupan 190 Kg di Bandara Halim dari Tambang Ilegal
Kuat Dugaan Emas Selundupan 190 Kg di Bandara Halim dari Tambang Ilegal





Comments are closed.