Mon,10 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Kuota Internet Tak Lagi Hangus Pasca-Putusan MK, Ini Saran Pakar IPB University

Kuota Internet Tak Lagi Hangus Pasca-Putusan MK, Ini Saran Pakar IPB University

kuota-internet-tak-lagi-hangus-pasca-putusan-mk,-ini-saran-pakar-ipb-university
Kuota Internet Tak Lagi Hangus Pasca-Putusan MK, Ini Saran Pakar IPB University
service

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa aktif kuota internet dinilai menjadi angin segar bagi konsumen. Pasalnya, kebijakan hangusnya sisa kuota setelah masa aktif paket internet berakhir selama ini dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang kurang menguntungkan.

Pakar perilaku konsumen IPB University, Ujang Sumarwan menilai putusan ini merupakan sinyal positif yang menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap perlindungan hak konsumen. Ia mendorong operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan memastikan sisa kuota yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada periode berikutnya.

“Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini ‘pasrah’. Dalam hati kecil konsumen, dia paham (kuota hangus) ini merugikan, tetapi karena daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun,” tutur Ujang.

Dengan adanya ketentuan ini, Ujang menuturkan, kepastian bahwa kuota yang dibeli tidak mudah hangus berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap operator telekomunikasi karena konsumen merasa haknya terlindungi.

“Sebetulnya ini sinyal positif dan menambah kepercayaan konsumen terhadap operator seluler,” katanya.

Meski demikian, pada hakikatnya putusan baru ini tidak mewajibkan operator seluler untuk menghilangkan masa aktif paket sehingga berlaku selamanya. isi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut lebih menekankan adanya mekanisme perlindungan bagi konsumen.

Dalam laman resminya, MK menyebut bentuk perlindungan tidak harus berupa layanan yang seragam, tetapi bisa dengan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bentuk perlindungannya dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Ujang menilai mekanisme yang paling sederhana dan adil adalah memberikan perpanjangan otomatis terhadap masa penggunaan kuota hingga seluruh kuota habis digunakan.

“Kalau konsumen membeli paket 10 giga, ya sudah. Perpanjang otomatis waktunya. Kalau belum habis, ya masih tetap bisa digunakan. Kalau dia menambah lagi, terus dipakai. Itu lebih memudahkan perusahaan sekaligus konsumen karena tidak perlu melalui proses perhitungan dan pengajuan kompensasi,” ujarnya.

Ujang juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan apabila merasa dirugikan. “Sampaikan keluhan ke operator seluler atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Jadi sebaiknya konsumen menyatakan ketidakpuasannya kalau ada hal yang dirasa merugikan,“ ungkapnya.

Pada akhirnya, perlindungan dan pemberdayaan konsumen membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Konsumen perlu bersikap lebih kritis dengan membaca syarat dan ketentuan serta mempertimbangkan manfaat suatu layanan sebelum menggunakan transaksi.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat juga memiliki peran dalam memberikan edukasi. Hal ini agar konsumen semakin memahami haknya dan tidak mudah dirugikan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.