Peringatan pemicu: artikel ini membahas percobaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, perundungan, ancaman, serta percobaan bunuh diri.
Bagi seorang mahasiswa, kampus semestinya menjadi ruang untuk belajar, berdiskusi, bertumbuh, dan membangun jejaring. Namun bagi F, seorang penyintas yang sempat berkuliah di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), ruang akademik justru berubah menjadi tempat yang membuatnya merasa terus-menerus tidak aman.
Hal yang awalnya merupakan relasi pertemanan dengan sesama mahasiswa berkembang menjadi rangkaian peristiwa kekerasan. Kasus yang dialami F pertama kali diunggah di media sosial X oleh akun @FHUISarangBully pada 14 Juli 2026. Konde.co kemudian menghubungi F untuk meminta keterangan pada 24 Juli 2026.
Menurut kesaksian F, selama menjadi mahasiswa Magister Ilmu Hukum UI, ia mengalami sejumlah rangkaian kekerasan. Termasuk di antaranya dugaan percobaan kekerasan seksual, kontrol terhadap kehidupan pribadi, teror terhadap dirinya dan orang tua, perundungan berbasis seksual, penyebaran data pribadi dan riwayat kesehatan, hingga pelengseran dirinya dari posisi ketua kelas.
Dokumen kronologi dan bukti yang disusun penyintas menyebut tiga mahasiswa pascasarjana FH UI—DADM, JA, dan MDEA—sebagai tiga pelaku utama dalam rangkaian dugaan kekerasan berbasis gender dan perundungan tersebut. Kronologi kejadian, keterangan saksi dan tangkapan percakapan, serta bukti pendukung lainnya juga diunggah oleh @FHUISarangBully, yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh F.
Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena dugaan kekerasan yang dialami seorang mahasiswa. Tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana sebuah lingkungan akademik dapat berubah menjadi ruang yang memungkinkan kekerasan berlangsung berulang kali. Ssementara penyintas harus terus berhadapan dengan rasa takut, stigma, dan proses penanganan institusional yang berjalan panjang.
Kisah F dimulai ketika ia diterima sebagai mahasiswa pascasarjana FH UI pada Agustus 2024. Saat itu, ia masuk peminatan Sistem Peradilan Pidana (SPP) Magister Ilmu Hukum UI. F juga terpilih sebagai ketua kelas pada awal masa perkuliahan.
Selama itu, ia menjalin hubungan pertemanan yang baik dengan DADM sebagai sesama mahasiswa SPP MIH UI. DADM juga membantu penyintas dalam berbagai hal, termasuk secara ekonomi ketika keluarga F mengalami kesulitan finansial. Kedekatan mereka membuat F mempercayai DADM sebagai salah satu wali ketika ia mengalami relapse atas kondisi kesehatan mentalnya dan dirawat di rumah sakit jiwa pada 28 September 2024. Saat itu, F terdiagnosis memiliki bipolar, BPD, dan bulimia. Atas saran pihak sekretariat kampus, ia pun mengajukan izin absen kuliah karena penyakit tifus, mengingat kurangnya perspektif maupun pemahaman mahasiswa di kelasnya terhadap kondisi disabilitas psikososial.
Namun relasi dekat tersebut berubah menjadi ancaman. F mulai melihat perubahan sikap DADM terhadapnya. Kebaikan DADM yang sempat terlihat di awal pun menjadi kontrol atas diri F. Misalnya, pada awal Oktober 2024, ketika F dan DADM sedang dalam perjalanan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. DADM melihat F berkomunikasi dengan seorang laki-laki dan langsung mengambil paksa telepon genggamnya. Tidak hanya itu, ia mencengkeram tangan F dengan keras, menunjukkan kemarahan, dan mengemudi dengan kecepatan tinggi. Peristiwa itu menjadi salah satu titik ketika F mulai menjaga jarak.
Di saat yang sama, penyintas mengetahui keberadaan sebuah grup percakapan yang disebut sebagai Geng M. Di dalam grup tersebut, menurut dokumen, terdapat berbagai candaan yang bernuansa seksis dan menjodoh-jodohkan perempuan di lingkungan kelas. DADM bahkan pernah memperlihatkan isi grup tersebut kepada penyintas. JA disebut sebagai salah satu anggota yang aktif melontarkan candaan seksis terhadap perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen perempuan. Salah satu istilah yang disebut dalam dokumen adalah “gundik”.
Ketika candaan semacam ini dianggap sekadar humor, persoalannya justru menjadi lebih besar: perempuan di lingkungan akademik ditempatkan sebagai objek obrolan, sementara batas antara candaan dan kekerasan semakin kabur.
Dugaan kekerasan kemudian tidak berhenti pada candaan. Pada salah satu malam ketika penyintas berada di apartemen DADM untuk mengerjakan tugas bersama, ia tertidur setelah kelelahan. Menurut kesaksiannya, ia kemudian terbangun dan mendapati tubuh DADM sangat dekat dengannya serta berusaha mencium bibirnya. Penyintas memalingkan badan sehingga ciuman tersebut tidak terjadi.
Tidak ada bukti digital mengenai peristiwa tersebut karena, menurut kronologi, saat kejadian hanya ada penyintas dan DADM di dalam apartemen. Namun penyintas memahami kejadian tersebut sebagai percobaan kekerasan seksual. Keesokan harinya ia mengonfrontasi DADM dan menerima permintaan maaf.
Alih-alih kembali menjadi relasi pertemanan yang aman, hubungan keduanya justru semakin menekan.
Ketika mengetahui penyintas memiliki hubungan romantis dengan laki-laki lain, DADM disebut mulai meneror penyintas dan bahkan orang tuanya. Penyintas juga mengaku didorong secara paksa untuk menandatangani dokumen utang-piutang atas bantuan finansial yang sebelumnya diberikan DADM.
Menurut dokumen, ketentuan mengenai utang tersebut berubah-ubah. Apa yang sebelumnya disebut dapat dibayar ketika penyintas sudah memiliki uang kemudian berubah menjadi perjanjian yang diminta untuk ditandatangani secara paksa.
Pada titik ini, persoalan tidak lagi sekadar konflik antarteman. Bagi penyintas, relasi tersebut telah berubah menjadi relasi yang membuatnya merasa berada di bawah kontrol orang lain.
Bahkan ketika DADM melihat bekas merah di leher penyintas, ia disebut marah dan menuduh penyintas melakukan sesuatu yang tidak senonoh.
Situasi semakin memburuk setelah informasi mengenai ketidakamanan yang dirasakan penyintas diketahui oleh anggota kelompok tersebut.
Penyintas pernah menceritakan kepada seorang mahasiswa dan mahasiswi yang dipercayainya bahwa ia merasa tidak aman akibat perilaku DADM dan Geng M. Namun informasi tersebut kemudian sampai kepada DADM.
Dalam dokumen, DADM disebut memberikan pembelaan diri kepada seorang senior dan menyatakan bahwa jika dirinya tidak ditahan oleh Geng M, ia akan menemui penyintas dan melakukan kekerasan terhadapnya di lingkungan kampus. Penyintas kemudian mencoba melaporkan pengalaman tersebut kepada Hopehelps UI, tetapi menyatakan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Teror juga disebut diarahkan kepada ibu penyintas.
DADM menghubungi ibu penyintas pada dini hari mengenai persoalan utang, hubungan penyintas dengan orang lain, serta tuduhan bahwa penyintas akan membahayakan perkuliahan DADM. Setelah nomor tersebut diblokir, DADM disebut kembali menghubungi ibu penyintas menggunakan nomor lain dan meminta agar blokir dibuka.
Sementara itu, perundungan mulai dilakukan secara langsung di ruang kelas maupun melalui grup percakapan. Menurut dokumen, JA dan MDEA menjadi dua orang yang paling sering memelopori perundungan tersebut.
Salah satu bagian paling mencolok dari kronologi terjadi pada Oktober 2024.
Saat kelas akan melakukan kunjungan lapangan ke Lapas Kelas I Sukamiskin dan LPKA Kota Bandung, penyintas mulai menerima berbagai sindiran. Belakangan ia mengetahui adanya percakapan yang mengindikasikan rencana “evaluasi” di Bandung untuk melengserkannya sebagai ketua kelas.
Pada 22 Oktober, seorang anggota Geng M mengirim pesan kepada penyintas agar tidak marah ketika menghadiri kelas pada hari berikutnya. Pesan tersebut, menurut dokumen, disampaikan atas permintaan JA.
Keesokan harinya, penyintas tetap datang ke kelas meski merasa takut.
Namun setelah perkuliahan selesai, ia diminta tidak langsung pulang. Rekan-rekannya kemudian menghadang pintu ruang kelas. Penyintas diminta berdiri di depan kelas dalam situasi yang ia gambarkan seperti sebuah “persidangan”.
Di depan kelas, seorang mahasiswa menyampaikan bahwa mereka telah sepakat untuk melengserkan penyintas dari jabatan ketua kelas. Bahkan, pergantian ketua kelas disebut telah diputuskan sebelumnya ketika sebagian mahasiswa berada di Bandung, tanpa melibatkan penyintas yang saat itu masih menjabat sebagai ketua kelas.
Penyintas hanya menyampaikan permintaan maaf apabila pernah melakukan kesalahan dan berterima kasih karena sebelumnya dipercaya menjadi ketua kelas.
Setelah itu, ia merasa lemas, menangis, dan mengalami relapse. Ia kemudian melihat anggota kelas meninggalkan ruangan satu per satu. Tidak lama kemudian, menurut kronologi, mereka berkumpul dan makan bersama di kantin.
Bagi penyintas, pengalaman tersebut bukan sekadar pergantian ketua kelas. Cara pergantian itu dilakukan—di depan seluruh kelas, dengan pintu yang disebut dihadang dan tanpa proses yang melibatkan dirinya—menjadi pengalaman yang mempermalukan sekaligus memperkuat rasa tidak aman.
Yang membuat situasi semakin rumit adalah bagaimana perundungan tersebut terus muncul dalam bentuk candaan.
Setelah dilengserkan, penyintas masih menerima berbagai sindiran di kelas. Ketika kelas hendak membuat baju angkatan, MDEA disebut menyindir bahwa mereka yang tidak mampu membayar bisa “ngutang” kepada DADM, merujuk pada persoalan utang-piutang pribadi antara DADM dan penyintas.
Ketika pembagian dosen pembimbing tugas akhir diumumkan dan penyintas mendapatkan dosen pembimbing yang sama dengan DADM, JA, MDEA, dan anggota Geng M disebut tertawa serta menyoraki mereka dengan ucapan “cie”.
Pada kesempatan lain, ketika dosen bertanya mengenai hukuman untuk mahasiswi yang terlambat, JA disebut melontarkan komentar mengenai menari balet atau dance Jepang. Menurut penyintas, komentar itu jelas mengarah kepadanya karena ia satu-satunya mahasiswi di kelas yang merupakan ballerina dan kerap melakukan cover dance Jepang di media sosial. Komentar itu bahkan dilontarkan pada hari ulang tahunnya dan disebut memicu relapse.
Di media sosial, penyintas juga disebut diberi label “Ratu Derita”.
Semua itu mungkin mudah dianggap sebagai “cuma bercanda” jika dilihat satu per satu. Tetapi ketika berbagai komentar tersebut terjadi berulang kali, diarahkan kepada orang yang sama, dan berlangsung setelah orang tersebut mengalami dugaan percobaan kekerasan seksual serta konflik dengan pelaku, “candaan” dapat berubah menjadi mekanisme intimidasi.
Di sinilah persoalan perundungan berbasis gender menjadi penting: kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk pukulan atau ancaman terbuka. Ia juga dapat hadir melalui penghinaan, seksualisasi, pengucilan, komentar mengenai tubuh, relasi personal, kondisi ekonomi, bahkan kesehatan mental seseorang.
Dampak yang dialami penyintas tidak berhenti ketika ia meninggalkan ruang kelas.
Dalam dokumen, penyintas menggambarkan kecemasan dan kelelahan psikis yang dialami hampir setiap hari. Ia menggunakan headphone hingga telinganya sakit untuk merasa lebih aman dari sindiran di kampus. Ia juga mengaku beberapa kali mencoba mengakhiri hidup dan tidak memiliki kapasitas finansial untuk mendapatkan pertolongan profesional.
Pada semester berikutnya, rasa takut bahkan memengaruhi pilihan kelas yang dapat diambil. Bertemu dengan rekan-rekan kelas disebut dapat memicu sesak napas dan spiral kecemasan.
Pada akhirnya, setelah mengikuti ujian seminar proposal tesis, penyintas memutuskan tidak melanjutkan studi di program tersebut.
Dengan kata lain, dampak kekerasan tidak hanya berada pada wilayah psikologis. Ada hak pendidikan yang ikut terdampak.
Seseorang yang seharusnya datang ke kampus untuk belajar justru harus mempertimbangkan siapa yang mungkin ditemui di kelas, bagaimana menghindari pelaku, dan apakah lingkungan akademik cukup aman untuk sekadar hadir.
Penyintas baru kembali membuka pengalaman tersebut pada November 2025 kepada seorang dosen FH UI. Dengan pendampingan dosen, ia kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kaprodi MIH.
Pada 11 November 2025, JA dan MDEA dipanggil oleh Kaprodi MIH dan pihak terkait untuk diperiksa. Menurut dokumen, keduanya mengakui tindakan perundungan yang mereka lakukan. Namun setelah pemanggilan dan pembuktian tersebut, penyintas menyatakan belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan prosesnya.
Perkembangan lain terjadi pada Januari 2026 ketika seorang whistleblower menghubungi penyintas.
Menurut keterangan whistleblower yang dituangkan dalam dokumen, terdapat alasan-alasan yang digunakan untuk melengserkan penyintas sebagai ketua kelas, termasuk tuduhan bahwa ia tidak berhasil menjadi “mother of bonding” dan dianggap tidak komunikatif dengan dosen.
Namun whistleblower juga menyampaikan informasi lain yang jauh lebih serius: DADM disebut menyebarkan dokumen utang-piutang dan dokumen pribadi berupa riwayat kesehatan psikis penyintas kepada anggota kelompok. Informasi tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan orang lain bahwa laporan mengenai percobaan kekerasan seksual merupakan halusinasi akibat kondisi kesehatan mental penyintas.
Jika benar terjadi sebagaimana kesaksian tersebut, persoalannya menjadi semakin kompleks. Kondisi kesehatan mental seseorang tidak semestinya digunakan untuk mendiskreditkan kesaksiannya secara otomatis.
Pengalaman seseorang harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, konteks, dan prosedur yang adil—bukan semata-mata berdasarkan stigma terhadap diagnosis atau kondisi kesehatan mentalnya.
Setelah memperoleh bukti dari whistleblower, penyintas melaporkan DADM atas dugaan kekerasan dan penyebaran data pribadi.
Pada 2 Maret 2026, DADM dipanggil oleh pihak MIH untuk diperiksa. Menurut informasi yang diterima penyintas dari dosen pendamping, kekerasan fisik, psikis, dan teror yang dilaporkan terbukti. Namun DADM tetap tidak mengakui dugaan percobaan kekerasan seksual.
Pada 18 April 2026, Satgas PPKS UI disebut telah bertransformasi menjadi Satgas PPK dan dapat menangani bentuk kekerasan selain kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Penyintas kemudian melaporkan kasusnya kepada Satgas tersebut.
Namun proses penanganan berjalan lambat. Penyintas masih dapat bertemu dengan pelaku dalam kegiatan akademik. Pada 8 Mei 2026, misalnya, ia bertemu MDEA di lingkungan FH UI. MDEA disebut menyapa, menunjukkan gestur peace, dan mengajak berjabat tangan. Penyintas menolak karena merasa sesak napas dan mual.
Pada 20 Mei 2026, penyintas, sejumlah pihak yang terlibat dalam pemeriksaan, serta DADM, JA, dan MDEA dipanggil dalam sidang etik oleh Dewan Guru Besar FH UI melalui Zoom. Namun hingga dokumen tersebut disusun, belum terdapat informasi mengenai proses lanjutan dari sidang etik tersebut.
Pada akhir Juni 2026, penyintas memperoleh informasi bahwa proses Satgas belum selesai karena pelaku mengajukan saksi. Hingga kronologi disusun, proses penanganan masih berlangsung.
Ada satu hal yang berulang kali muncul dari kronologi ini: kekerasan tidak berdiri sendiri.
Dugaan percobaan kekerasan seksual terjadi dalam relasi pertemanan. Setelah itu muncul kontrol, teror, persoalan utang, ancaman, perundungan, pengucilan, seksualisasi, penyebaran informasi pribadi, dan delegitimasi terhadap kondisi kesehatan mental penyintas.
Pada saat yang sama, sejumlah anggota komunitas akademik disebut menyaksikan atau mengetahui sebagian dari peristiwa tersebut. Sebagian bahkan digambarkan ikut memberikan reaksi terhadap candaan atau menjadi bagian dari dinamika kelompok.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya: siapa yang melakukan kekerasan? Tapi siapa yang membiarkan kekerasan tersebut berlangsung?
Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender, pelaku utama memang penting untuk dimintai pertanggungjawaban. Tetapi lingkungan yang menormalisasi candaan seksis, menertawakan penghinaan, menganggap perundungan sebagai konflik antarteman, atau meminta penyintas “berdamai” demi kenyamanan bersama juga perlu diperiksa.
Sebab bagi orang yang menjadi sasaran, tidak ada yang lucu dari candaan yang membuatnya takut masuk kelas.
Tidak ada yang sederhana dari “konflik personal” ketika salah satu pihak akhirnya meninggalkan studinya.
Dan tidak ada yang netral ketika seseorang harus menggunakan headphone untuk merasa aman di kampus.
Penyintas dalam dokumen tersebut mengatakan bahwa ia telah membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun untuk berani berbicara dan mengumpulkan bukti. Ia berharap proses penanganan berjalan cepat dan jelas, serta pelaku dan pihak-pihak yang memungkinkan kekerasan terus berlangsung memperoleh sanksi yang setimpal.
Harapan tersebut sebetulnya sederhana: agar kampus kembali menjadi ruang belajar, bukan ruang yang harus dihindari.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan tidak cukup hanya memiliki mekanisme pelaporan. Mekanisme tersebut harus dapat diakses, responsif, melindungi penyintas dari pertemuan berulang dengan terlapor, mencegah pembalasan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memastikan proses tidak justru membuat penyintas kembali mengalami kekerasan. Sebab ketika seorang penyintas harus keluar dari program studinya agar dapat merasa aman, persoalannya bukan lagi sekadar tentang satu konflik antarindividu.
Ada pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan menjaga hak setiap orang untuk belajar tanpa mengalami kekerasan. Dan selama pertanyaan itu belum dijawab, kampus belum sepenuhnya bisa disebut sebagai ruang aman.




Comments are closed.