Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Langgar Aturan Keimigrasian, Dua TKA Asal Tiongkok Dideportasi dari Kediri

Langgar Aturan Keimigrasian, Dua TKA Asal Tiongkok Dideportasi dari Kediri

langgar-aturan-keimigrasian,-dua-tka-asal-tiongkok-dideportasi-dari-kediri
Langgar Aturan Keimigrasian, Dua TKA Asal Tiongkok Dideportasi dari Kediri
service

Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat (10/10/2025). Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan bahwa kedua warga asing tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.

Kasus keduanya sebelumnya telah dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli 2025. “Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., kedua warga Tiongkok itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Antonius.

Ia menambahkan, Pasal 116 berbunyi: “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.”

Sementara Pasal 71 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri serta melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.

Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah menjalani vonis pengadilan, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, dengan pengawalan dari petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” tegas Antonius. [nm/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.