Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. LBMNU Jabar Putuskan Hukum Memondokkan Anak Usia Dini dan Orang Tua Lansia

LBMNU Jabar Putuskan Hukum Memondokkan Anak Usia Dini dan Orang Tua Lansia

lbmnu-jabar-putuskan-hukum-memondokkan-anak-usia-dini-dan-orang-tua-lansia
LBMNU Jabar Putuskan Hukum Memondokkan Anak Usia Dini dan Orang Tua Lansia
service

Garut, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menegaskan hukum memondokkan anak usia dini serta orang tua lanjut usia dalam Bahtsul Masail Kubro LBMNU Jawa Barat ke-V. Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Najaahaan, Bayongbong, Kabupaten Garut, dalam rangka Harlah ke-52 Pondok Pesantren Najaahaan, Ahad (18/1/2026).

Pembahasan dilakukan oleh Komisi B pada Jalsah Ula dengan melibatkan para kiai dan akademisi NU, di antaranya KH Bunyamin Soban, KH Oppa Mustopa, Kiai Ghufroni Masyhuda, KH Khozinatul Asror, KH Aang Asy’ari, serta para perumus dan moderator.

Forum Bahtsul Masail membahas persoalan “Memondokkan Anak Usia Dini dan Usia Senja” yang dilatarbelakangi oleh dinamika pengasuhan anak dan perawatan orang tua lanjut usia di tengah tuntutan sosial dan ekonomi masyarakat.

Hukum Memondokkan Anak Usia Dini

Menjawab pertanyaan, “Bagaimana hukum memondokkah anak di usia dini?”, LBMNU Jawa Barat memutuskan:

“Memondokkan anak, dalam arti menyerahkan pendidikan keagamaan kepada lembaga keislaman berbasis asrama adalah mubah jika memenuhi syarat berikut.”

Syarat tersebut meliputi aspek kelembagaan, aspek ekonomi, dan aspek psikologi anak. Pada aspek kelembagaan, pesantren harus berpegang pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah serta menerapkan tata kelola dengan prinsip manajemen ramah anak. Pada aspek ekonomi, pembiayaan pendidikan tidak boleh mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Sementara pada aspek psikologi, anak harus memiliki kesiapan mental dan tidak menunjukkan gejala psikologis yang membahayakan.

LBMNU Jabar juga menegaskan bahwa:

“Namun, status hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib, khususnya bagi anak yang telah tamyiz, apabila orang tua tidak mampu menunaikan kewajiban pendidikan dasar keagamaan seperti thaharah dan ibadah serta ketika anak berada dalam lingkungan yang berpotensi merusak keberagamaan.”

Tanggung Jawab Orang Tua Tidak Gugur

Terkait pertanyaan, “Apakah dengan memondokkan anak ke pesantren kewajiban orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak dapat dianggap gugur?”, LBMNU Jabar menegaskan:

“Hakikatnya, mendidik, mengasuh dan pembiayaan keduanya adalah bagian dari konsep hadhanah.”

Hukum Memondokkan Orang Tua Lansia

Sementara itu, menjawab pertanyaan, “Bagaimana hukum memondokkan orang tua yang telah lanjut usia?”, LBMNU Jawa Barat memutuskan:

“Hukum memondokkan orang tua yang telah lanjut usia diperbolehkan dengan ketentuan.”

Ketentuan tersebut antara lain dilakukan atas dasar keinginan orang tua atau atas inisiatif anak yang disertai persetujuan dan keridhaan orang tua, serta dibicarakan dengan cara yang tidak melukai perasaan, martabat, dan kehormatan orang tua.

Selengkapnya klik di sini.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.