Jakarta, Arina.id—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 Arief Hidayat mengatakan Indonesia dalam kondisi hyper regulation atau terlalu banyak aturan namun belum menjamin keadilan.
Hal ini ia sampaikan dalam orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Emeritus Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Jakarta.
Dalam orasi berjudul ‘Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang’ Arief menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, melainkan oleh perilaku penyelenggara negara yang jujur dan tulus.
Arief mengkritisi kondisi rakyat di hadapan hukum yang hingga saat ini belum mendapat perlakuan yang adil.
“Pasal 28 (UUD NRI 1945) mengatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum, tapi setiap warga negara tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum,” kata Arief, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Senin (4/5).
Menurut Arief, selama ini kehidupan hukum di Indonesia mengedepankan aturan hukum belaka, dengan merumuskan dan menetapkan aturan hukum dalam bentuk undang-undang atau aturan hukum yang lain, lalu persoalan dianggap selesai.
“Negara hukum tidak dapat disamakan dengan negara undang-undang. Tatkala semua kepentingan dipandang harus dituangkan ke dalam peraturan perundangan, timbul kondisi yang dinamakan hyper regulation atau over regulation,” jelas Arief.
Arief menilai, kondisi yang demikian menyimpan sejumlah persoalan di mana isi muatan belum tentu tepat karena bisa saja tidak perlu diatur dengan undang-undang.
Tak hanya itu, lanjutnya, peraturan sering tidak dilandasi oleh nilai-nilai luhur dan nilai dasar hukum.
Lebih lanjut, katanya, penyusunan peraturan sering tidak diiringi dengan perhatian efektifitas penegakan hukumnya, untuk menjamin ketaatan terhadap peraturan tersebut.
Seringkali pula terjadi anggapan ketika peraturan disahkan dan ditetapkan maka semua persoalan dianggap selesai.
Dengan banyaknya peraturan membuat masyarakat tidak paham dengan aturan yang ada, dan seringkali menimbulkan pembangkangan di tengah masyarakat.
Arief kemudian menyoroti pembentukan regulasi sebagai pemborosan anggaran dan hanya sebagai proyek.
“Over regulation adalah bentuk pemborosan anggaran negara, terlebih lagi telah menjadi rahasia umum penyusunan peraturan acapkali sekedar dilandasi orientasi sebagai suatu proyek yang ujungnya berkonsekuensi anggaran negara yang harus dikeluarkan, padahal bisa jadi tidak ditemui urgensi keberadaan aturan tersebut,” kata Arief.
Dalam pandangan Arief, sistem hukum Pancasila merupakan sistem hukum yang khas yang mengedepankan akar budaya, moralitas, etika, dan musyawarah, sekaligus mempertemukan sistem civil law dan rule of law.
Ia mengutip istilah dari begawan hukum Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa berhukum di Indonesia tidak hanya mengedepankan supremasi hukum, melainkan lebih dari itu yakni supremasi keadilan atau juga supremasi moral.
“Proses dan penetapannya harus melibatkan kehendak rakyat yang menjunjung martabat manusia dan kemanusiaan,” jelasnya.
Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum
Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum nasional di tengah fenomena hiper regulasi yang dinilai menjauhkan hukum dari keadilan substantif.
“Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” kata Megawati dikutip Antara.
Ia mengkritik kecenderungan legalisme yang berlebihan atau hyper regulation yang membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan.
“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,”ujar Putri Presiden Soekarno itu.





Comments are closed.