EURO/USD1,17
%-0.02
Oil61,12
%-0.26
BTC0,000000
%0
ETH0,000000
%0
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Membaca Gerakan KUPI dari Ponorogo

Membaca Gerakan KUPI dari Ponorogo

membaca-gerakan-kupi-dari-ponorogo
Membaca Gerakan KUPI dari Ponorogo
0
Share

Share This Post

or copy the link

Mubadalah.id – Selasa, 8 September 2026, saya berkesempatan menghadiri Sosialisasi Hasil Halaqah Kubra KUPI 2025 di UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo secara offline. Saya hadir sebagai Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, sekaligus sebagai bagian dari jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Bagi saya, pertemuan ini tidak hanya menjadi ruang sosialisasi hasil kegiatan Halaqah Kubra KUPI 2025 semata. Lebih dari itu, juga menjadi ruang untuk membaca kembali perjalanan KUPI, mengenali capaian dan kegelisahannya, serta memikirkan arah gerakan KUPI menuju Kongres KUPI III pada tahun 2027 nanti.

Isu Prioritas dari Lima Ruang Khidmah

Pada sesi pertama, Ibu Kamala Chandrakirana memaparkan rangkuman hasil Halaqah Kubra KUPI 2025. Dalam paparannya, ia memperlihatkan bahwa isu yang akan dibawa menuju kongres tidak lahir dari ruang hampa. Isu-isu tersebut terhimpun dari pengalaman para penggerak KUPI yang bekerja dalam lima ruang khidmah, yang meliputi: pesantren, perguruan tinggi, majelis taklim, komunitas dan organisasi sosial keagamaan, serta kalangan orang muda (Chandrakirana, 2026).

Pengalaman dari kelima ruang khidmah tersebut kemudian dibaca melalui enam ranah juang, yakni: tubuh, keluarga, komunitas, gerakan, negara, dan alam. Melalui kerangka tersebut, dapat dilihat bahwa persoalan perempuan tidak pernah berdiri sendiri. Kekerasan terhadap tubuh perempuan, misalnya, berkelindan dengan relasi dalam keluarga, budaya komunitas, otoritas keagamaan, kebijakan negara, sistem ekonomi, dan kerusakan ekologis.

Keterhubungan berbagai persoalan tersebut mengingatkan kita pada konsep interseksionalitas. Crenshaw menjelaskan bahwa pengalaman ketidakadilan tidak dapat kita pahami hanya melalui satu kategori karena beragam struktur kekuasaan dapat saling berpotongan dan menghasilkan kerentanan yang berlapis (Crenshaw, 2015). Dalam konteks KUPI, pengalaman perempuan perlu terbaca dengan memperhatikan posisi sosial, usia, disabilitas, kondisi ekonomi, ruang geografis, dan relasi kuasa yang melingkupinya.

Dari proses Halaqah Kubro KUPI 2025, muncul lima isu besar yang dipandang penting untuk diperdalam menuju KUPI III, yakni:

Pertama, kedaulatan tubuh, yang mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, dan berbagai praktik hukum maupun sosial yang masih menempatkan perempuan sebagai objek.

Kedua, keluarga dan perkawinan, termasuk disfungsi keluarga, pengasuhan dalam perspektif KUPI, perkawinan yang tidak tercatat, pemaksaan perkawinan, serta persoalan baru yang berkaitan dengan pinjaman daring, permainan daring, beban berlapis perempuan, dan kesehatan mental.

Ketiga, ekologi, mulai dari krisis air, persoalan sampah, kerusakan lahan pertanian, sampai kebijakan industri ekstraktif yang mengancam keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat.

Isu ekologi menegaskan bahwa keadilan gender tidak dapat terpisahkan dari keadilan lingkungan. Perspektif ekofeminisme menunjukkan bahwa eksploitasi alam dan subordinasi terhadap perempuan kerap tumbuh dari cara pandang dominatif yang serupa. Karena itu, agenda ekologis perlu membaca pengalaman konkret perempuan tanpa menganggap semua perempuan memiliki hubungan yang sama dengan alam (Gaard, 2011).

Keempat, ekonomi, terutama kebutuhan membangun ekonomi komunitas yang berpihak kepada kelompok rentan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Kelima, pemenuhan hak dasar dan hak atas keadilan, khususnya bagi perempuan rentan, penyandang disabilitas, lansia, pekerja, dan kelompok lain yang belum memperoleh ruang memadai dalam produksi pengetahuan maupun perumusan kebijakan (Chandrakirana, 2026).

Empat Misi dan Pekerjaan Rumah KUPI

Ibu Kamala Chandrakirana juga mengajak para peserta kegiatan untuk merefleksikan perjalanan KUPI berdasarkan empat misinya, yakni: membangun sistem pengetahuan, memperkuat otoritas ulama perempuan, merawat ekosistem gerakan, dan membumikan paradigma KUPI.

Pada ranah pengetahuan, KUPI telah membangun pola yang bersifat sirkuler. Produksi pengetahuan melahirkan kesadaran, kesadaran mendorong tindakan, dan pengalaman dari tindakan tersebut akan kembali memperkaya pengetahuan.

Namun, sebenarnya, KUPI masih membutuhkan metodologi yang lebih integratif dan interseksional, khususnya untuk mempertemukan antara penelitian feminis dengan kajian keagamaan serta membaca persoalan ekologi, perempuan pekerja, disabilitas, dan lansia.

Model tersebut berdekatan dengan gagasan situated knowledges atau pengetahuan yang tersituasikan. Haraway mengingatkan bahwa setiap pengetahuan lahir dari posisi sosial dan pengalaman tertentu (Haraway, 1988). Tidak ada pengetahuan yang sepenuhnya hadir dari ruang netral. Karena itu, pengalaman perempuan, penyintas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan harus terakui sebagai sumber pengetahuan, bukan sekadar objek yang ditafsirkan oleh pihak lain.

Pengakuan tersebut juga berkaitan dengan persoalan ketidakadilan epistemik. Fricker menjelaskan bahwa seseorang dapat mengalami ketidakadilan ketika kesaksiannya tidak dipercaya atau ketika pengalaman hidupnya tidak memiliki ruang yang memadai dalam bahasa dan sistem pengetahuan yang dominan (Fricker, 2007).

Dengan menempatkan pengalaman perempuan sebagai bagian dari proses perumusan pandangan keagamaan, maka KUPI sesungguhnya sedang berupaya untuk mengoreksi ketidakadilan yang semacam itu.

Ulama Perempuan, Pertemuan Identitas, Keilmuan dan Keberpihakan

Pada ranah otoritas, KUPI memandang ulama perempuan sebagai pertemuan antara identitas, kapasitas keilmuan, dan keberpihakan kepada keadilan. Jadi, istilah “ulama perempuan” tidak semata-mata mengacu pada jenis kelamin saja. Namun, istilah tersebut juga menunjuk kepada siapa pun yang memiliki kapasitas keulamaan dan memperjuangkan hadirnya keadilan Islam bagi perempuan serta kelompok yang dilemahkan (Kodir, 2022).

KUPI mempertemukan ulama perempuan yang tumbuh melalui genealogi pesantren dengan ulama perempuan ideologis, termasuk akademisi dan aktivis. Tentu saja otoritas mereka tidak hadir secara otomatis. Namun, tumbuh melalui kerja sosial yang solutif, pendampingan, produksi pengetahuan, dan keberanian merundingkan kembali relasi kuasa di ruang publik maupun privat.

Pada ranah ekosistem gerakan, KUPI masih membutuhkan instrumen untuk membaca denyut keseharian para penggeraknya di daerah. Regenerasi perlu dirancang secara lebih sistematis, berjenjang, dan organik.

Kapasitas jaringan juga perlu diperkuat melalui pelatihan paralegal, pengorganisasian masyarakat, isu disabilitas dan lansia, penanganan bencana, serta dakwah digital. Dukungan ulama laki-laki, panduan menghadapi situasi krisis, dan keberlanjutan pendanaan juga menjadi pekerjaan penting.

KUPI pun mencatat masih adanya jarak antara pengetahuan yang diproduksi dalam forum gerakan dan realitas yang ada di komunitas. Perjumpaan antar-ruang khidmah rupanya belum cukup kuat. Oleh karena itu, pesantren, perguruan tinggi, majelis taklim, komunitas, dan kalangan muda perlu lebih sering dipertemukan agar pandangan keagamaan KUPI tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat.

Halaqah Kubra sebagai Langgam Gerakan

Setelah paparan Ibu Kamala Chandrakirana, Nyai Iklilah Muzayyanah DF menjelaskan proses penyelenggaraan Halaqah Kubra KUPI 2025. Ia menempatkan Halaqah Kubra sebagai bagian dari “langgam” gerakan KUPI.

Setelah kongres menghasilkan pandangan keagamaan, jaringan KUPI memasuki masa pembumian hasil kongres. Pada tahap berikutnya, Halaqah Kubra diselenggarakan untuk membaca capaian, kekuatan, tantangan, dan kebutuhan gerakan. Hasil refleksi tersebut kemudian menjadi pijakan dalam rangkaian pra-kongres menuju kongres berikutnya (Muzayyanah, 2026).

Melalui langgam tersebut, KUPI bergerak sebagai proses yang terus hidup. KUPI tidak hanya hadir ketika kongres berlangsung, tetapi bertumbuh melalui proses pembumian pandangan keagamaan, kerja pendampingan, produksi pengetahuan, advokasi, pendidikan, dan perjumpaan dengan persoalan masyarakat.

Halaqah Kubra KUPI 2025 mempertemukan peserta dari 25 provinsi. Sebanyak 214 peserta terlibat dalam proses refleksi dan proyeksi, sedangkan Dialog Publik diikuti oleh 542 peserta. Mereka datang dari beragam ruang pengabdian dengan pengalaman, latar belakang, dan persoalan yang berbeda (Muzayyanah, 2026).

Keragaman tersebut merupakan salah satu kekuatan epistemik KUPI. Pengetahuan tidak hanya datang dari mereka yang berbicara di podium atau menulis buku. Pengetahuan juga tumbuh dari pengalaman para nyai di pesantren, pendamping korban, penggerak majelis taklim, peneliti di perguruan tinggi, aktivis komunitas, penyandang disabilitas, serta anak-anak muda yang bergumul dengan persoalan zamannya.

Merawat Gerakan di Tengah Perubahan

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog bertema “Merawat Gerakan di Tengah Zaman yang Berubah: Ulama Perempuan dan Ikhtiar Membangun Kehidupan yang Berdaya Lenting”. Dialog yang dimoderatori Kang Jay Akhmad ini menghadirkan Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag., Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, dan Nyai Pera Soparianti.

Percakapan ketiga narasumber tersebut, kalau saya amati, mempertemukan tiga ranah penting, yakni: dukungan kelembagaan, kekuatan paradigma, dan keberlanjutan gerakan.

Dari Prof. Miftahul Huda, saya menangkap pentingnya dukungan institusi pendidikan terhadap gerakan keulamaan perempuan. Kampus memiliki sumber daya akademik, ruang produksi pengetahuan, dan jejaring yang dapat memperkuat kerja KUPI. Oleh karena itu, maka perguruan tinggi tidak semestinya hanya menjadi penonton saja. Kampus perlu menyediakan ruang bagi tumbuhnya pengetahuan keagamaan yang lebih adil dan responsif terhadap realitas masyarakat.

Sementara itu, Kyai Faqih mengingatkan kembali tentang kompas etik KUPI, yaitu ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Ketiganya ini bukan sekadar istilah semata, melainkan cara membaca teks, kenyataan hidup, dan relasi kemanusiaan.

Perspektif mubadalah berangkat dari keyakinan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi subjek penuh kehidupan serta dipanggil untuk menghadirkan kebaikan dalam relasi yang timbal balik (Kodir, 2019).

Metodologi KUPI kemudian mempertemukan antara teks keagamaan, realitas kehidupan perempuan, dan prinsip-prinsip kemaslahatan. Melalui kerangka tersebut, keulamaan menemukan maknanya ketika pengetahuan agama mampu mencegah kezaliman dan menghadirkan kemaslahatan bagi perempuan serta kelompok yang dilemahkan (Kodir, 2022).

Nyai Pera membawa perhatian pada cara merawat gerakan agar tetap hidup di tengah perubahan zaman. Gerakan membutuhkan konsistensi, regenerasi, jejaring yang saling menopang, dan kemampuan merespons persoalan baru. Daya lenting KUPI tidak hanya ditentukan oleh besarnya kongres, tetapi juga oleh kerja keseharian para penggeraknya di pesantren, majelis taklim, kampus, komunitas, dan ruang digital.

Dari dialog tersebut, saya mendapatkan insight bahwa paradigma yang kuat tetap membutuhkan institusi yang mendukung dan jaringan yang terus dirawat. Sebaliknya, kelembagaan dan jejaring akan kehilangan arah apabila tidak memiliki pijakan etik serta keberpihakan yang jelas.

Kampus dan Keadilan Epistemik

Sebagai akademisi dan pengelola pusat penelitian di perguruan tinggi, saya melihat hasil Halaqah Kubra KUPI ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi dunia riset. Penelitian mengenai perempuan seharusnya tidak terus menempatkan perempuan hanya sebagai objek atau sumber data saja. Lebih jauh, pengalaman perempuan perlu terakui sebagai sumber pengetahuan yang memiliki otoritas epistemik.

Perguruan tinggi perlu mempertemukan antara teks keagamaan, pengalaman hidup perempuan, suara kelompok rentan, dan analisis terhadap struktur sosial. Perjumpaan ini memungkinkan penelitian menghasilkan pengetahuan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga berguna bagi perubahan sosial. Inilah formulasi cantik yang membuat dampak riset perguruan tinggi menemukan bentuknya secara nyata.

Pada titik ini, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab ganda. Kampus harus menjaga ketelitian metodologis, tetapi pada saat yang sama juga perlu memeriksa relasi kuasa dalam proses produksi pengetahuan. Siapa yang berbicara? Pengalaman siapa yang dipercaya? Siapa yang hanya ditempatkan sebagai objek penelitian? Dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan pengalaman orang lain?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena ketidakadilan tidak hanya terjadi melalui kebijakan, hukum, atau kekerasan fisik saja. Ketidakadilan juga terjadi ketika seseorang tidak diakui sebagai subjek yang mampu mengetahui, menafsirkan, dan menyampaikan makna pengalamannya sendiri (Fricker, 2007).

KUPI Mempertemukan Pengetahuan Keagamaan dan Pengalaman Perempuan

Dalam konteks inilah gerakan KUPI menawarkan kontribusi penting. KUPI mempertemukan pengetahuan keagamaan dengan pengalaman perempuan dan penalaran kolektif. Pengalaman hidup tidak menggantikan teks keagamaan, tetapi menjadi mitra epistemik yang membantu pembacaan teks agar lebih membumi dan mampu menghadirkan keadilan.

Menjelang KUPI III, Majelis Musyawarah KUPI bersama lima lembaga penyangga gerakan merencanakan sepuluh halaqah komunitas, tiga halaqah pra-nasional berbasis wilayah, dua halaqah nasional bersama aktivis, dan satu halaqah nasional ulama perempuan. Rangkaian tersebut akan menjadi ruang untuk menajamkan isu, memperluas keterlibatan, dan menyiapkan penyikapan keagamaan yang matang, membumi, serta utuh (Chandrakirana, 2026).

Hasil sosialisasi Halaqah Kubra ini pada akhirnya memberikan insight kepada saya bahwa KUPI bukan hanya forum yang menghasilkan fatwa atau pandangan keagamaan saja. Lebih jauh, KUPI merupakan ekosistem pengetahuan dan gerakan. Di dalamnya, teks keagamaan berdialog dengan pengalaman perempuan, suara penyintas, realitas kelompok rentan, dan perubahan zaman.

KUPI III memang baru akan diselenggarakan pada 2027. Namun, denyut menuju kongres itu telah dimulai sejak sekarang melalui halaqah, riset, pendidikan, pendampingan, advokasi, dan kerja-kerja sunyi di berbagai ruang khidmah.

Semoga ikhtiar ini terus tumbuh untuk menghadirkan peradaban Islam yang ma’ruf, mubadalah, berkeadilan hakiki, serta memuliakan manusia dan seluruh kehidupan. []

Referensi

Chandrakirana, Kamala. (2026, September 8). Rangkuman hasil Halaqah Kubra 2025 untuk penguatan gerakan keulamaan perempuan [Presentasi PowerPoint]. Sosialisasi Hasil Halaqah Kubra KUPI 2025, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Ponorogo, Indonesia.

Crenshaw, K. (2015). Demarginalizing the Intersection of Race and Sex: A Black Feminist Critique of Antidiscrimination Doctrine, Feminist Theory and Antiracist Politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1). https://chicagounbound.uchicago.edu/uclf/vol1989/iss1/8

Fricker, M. (2007). Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (1st ed.). Oxford University PressOxford. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780198237907.001.0001

Gaard, G. (2011). Ecofeminism Revisited: Rejecting Essentialism and Re-Placing Species in a Material Feminist Environmentalism. Feminist Formations, 23(2), 26–53. https://doi.org/10.1353/ff.2011.0017

Haraway, D. (1988). Situated Knowledges: The Science Question in Feminism and the Privilege of Partial Perspective. Feminist Studies, 14(3), 575. https://doi.org/10.2307/3178066

Kodir, Faqihuddin Abdul. (2019). Qira’ah mubadalah: Tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam. IRCiSoD.

Kodir, Faqihuddin Abdul. (2022). Metodologi fatwa KUPI: Pokok-pokok pikiran keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. https://scholar.google.com/scholar?cluster=10223104319237103338&hl=en&oi=scholarr

Muzayyanah, Iklilah. (2026, September 8). Halaqah Kubro KUPI 2025: Refleksi dan proyeksi gerakan KUPI [Presentasi PowerPoint]. Sosialisasi Hasil Halaqah Kubra KUPI 2025, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Ponorogo, Indonesia.

0
mutlu
Mutlu
0
_zg_n
Üzgün
0
sinirli
Sinirli
0
_a_rm_
Şaşırmış
0
vir_sl_
Virüslü
Membaca Gerakan KUPI dari Ponorogo
+ - 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.