Mubadalah.id – Isu mengenai anak spesial dari artis Oki Setiana Dewi sering kali mendapatkan respons negatif atau bullying dari warganet, bahkan pernah menjadi sorotan publik dalam beberapa momen berbeda. Putera bungsunya bernama Sulaiman Ali Abdullah mengalami Sindrom Prader-Willi.
Putra bungsu Oki, Sulaiman, terlahir dengan kondisi medis langka yaitu Prader-Willi Syndrome (PWS). Saat kondisinya dia bagikan ke publik, sebagian warganet menyampaikan simpati, namun ada pula komentar yang membanding-bandingkan fisik atau keterlambatan perkembangannya.
Ria Ricis sangat dekat dengan para keponakannya dari Maryam, Khadeejah, Ibrahim, dan Sulaiman. Ricis sering membela keponakannya di konten media sosialnya dan menunjukkan dukungannya dengan mengajak mereka bermain serta memanjakan mereka tanpa memedulikan komentar miring dari luar.
Kejadian ini juga baru terjadi saat mereka pergi liburan, di mana saat mengantri ada yang komplain karena Sulaiman bergerak lambat. Ricis menjelaskan kejadian tersebut, karena memang kondisi Sulaiman adalah spesial. Ricis menyayangkan minimnya empati masyarakat dalam kondisi pada saat itu.
Kondisi serupa bisa menimpa pada keluarga siapa pun saat berada di ruang publik, yang memiliki anggota keluarga berkebutuhan khusus. Tentu karena minimnya empati serta pemahaman masyarakat dalam membangun ruang aman dan ramah pada orang disabilitas.
Sindrom Prader-Willi
Prader-Willi Syndrome memiliki singkatan PWS adalah kelainan genetik langka yang memengaruhi berbagai bagian tubuh, terutama fungsi otak dalam mengontrol rasa lapar, pertumbuhan, dan perkembangan fisik serta mental. Alhasil tubuhnya memiliki postur tubuh kategori gemuk.
Respons Oki dan keluarga memilih fokus pada pengobatan, terapi, serta aktif membagikan edukasi mengenai penyakit langka tersebut agar masyarakat lebih empati dan paham, alih-alih merespons cibiran. Di beberapa podcast Oki juga menjelaskan apa yang menimpa puteranya terkait kondisi kesehatannya.
Ketika berhadapan dengan standar fisik atau kondisi tubuh tertentu, diskriminasi tidak lagi sekadar ejekan verbal. Akan tetapi berubah menjadi penindasan sistemik yang nyata. Misalnya dehumanisasi korban. Baik dalam kasus perundungan penampilan, korban terlebih dahulu “didevaluasi” secara nilai kemanusiaannya. Pelaku merasa bisa bertindak semena-mena karena menganggap korban kurang berharga hanya karena kondisi atau tampilan fisik mereka.
Ada kecenderungan berbahaya di mana masyarakat atau institusi memaklumi penindasan tersebut. menormalisasi perundungan fisik bahkan menganggap sebagai “lelucon” yang sepele. Sementara penyampaian hak-hak disabilitas dengan kondisi fisik khusus seringkali tertangani tanpa tingkat kehati-hatian yang setara.
Kejadian tersebut mengingatkan pada satu episode dalam drama Korea berjudul Beyond The Bar. Salah satu drama korea terbaik dalam penanganan hukum. Kasus perundungan di sebuah rumah sakit mencerminkan bukan hanya kasus biasa, melainkan dampak sistemik dan hukum di baliknya.
Drama Korea Berjudul Beyond The Bar
Beyond the Bar adalah drama Korea bertema hukum (legal drama) yang mengisahkan perjuangan para pengacara di sebuah firma hukum top dalam menangani pelbagai kasus sipil, pidana, dan isu sosial yang kompleks. Fokus utama drama ini tidak sekadar pada kemenangan di ruang sidang. Tetapi pada sisi kemanusiaan, empati, dan dilema etika di balik setiap pasal hukum.
Plot utama dan dinamika karakter, cerita berpusat pada hubungan kerja dan pertumbuhan profesional antara dua pengacara dengan latar belakang serta pandangan hidup yang bertolak belakang. Kang Hyo-min sebagai pengacara junior yang idealis, penuh empati, dan berani menyuarakan keadilan bagi korban yang tertindas. Ia sering kali membawa sudut pandang kemanusiaan dan hak asasi ke dalam strategi hukumnya.
Yun Seok-hun sebagai pengacara senior yang rasional, dingin, dan sangat berpengalaman. Ia berpatokan ketat pada bukti dan fakta hukum, namun perlahan mulai membuka diri dan terpengaruh oleh pendekatan emosional yang dibawa Hyo-min. Serial ini menggunakan format episodic atau case-of-the-week, di mana setiap beberapa episode menangani kasus hukum berbeda yang mencerminkan realitas sosial.
Kasus di episode ini, salah satunya menyoroti korban kekerasan fisik yang tidak hanya mengalami luka pada tubuh, tetapi juga intimidasi sosial dan manipulasi oleh pihak kekuasaan baik institusi para tenaga medis di rumah sakit, dan masyarakat terkait celah hukum. Pembedahan hukum dan moral penanganan kasus ini menunjukkan betapa seringnya sistem hukum gagal melindungi korban yang lemah ketika berhadapan dengan narasi penutup-nutupan atau cover-up.
Korban perundungan fisik sering kali terpaksa “berdamai” demi nama baik institusi atau takut akan ancaman balasan. Tim pengacara berjuang mematahkan anggapan bahwa kekerasan fisik adalah sekadar “kenakalan biasa”, dan menuntut pertanggungjawaban pidana serta perdata yang adil bagi pelaku dan pihak yang menutupi.
Diskriminasi berbasis fisik
Dalam episode yang mengangkat topik ini terasa realistis dan menggugah emosi. Serial ini tidak takut memperlihatkan bobroknya manipulasi kekuasaan, sekaligus memberikan kepuasan moral saat keadilan berhasil ditegakkan melalui strategi hukum yang matang.
Istilah lainnya adalah lookism dan ableism, memang menjadi inti dari beban emosional dan ketidakadilan yang muncul dalam episode tersebut. episode tersebut menunjukkan hambatan akses keadilan.
Diskriminasi fisik menciptakan bias di mana korban lebih sulit mendapat kepercayaan, apalagi korban meluapkan emosinya dengan merusak alat medis yang mahal nilainya dan pihak rumah sakit menuntut ganti rugi. Narasi yang terbangun oleh pihak yang berkuasa kerap memanfaatkan bias sosial untuk memojokkan korban dan meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum.
Episode ini adalah bentuk dari perampasan hak atas martabat. Dampak paling merusak dari diskriminasi fisik adalah kehancuran rasa hormat diri atau self-esteem korban. Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa luka fisik bisa sembuh.
Namun stigma dan perampasan martabat membutuhkan perjuangan hukum dan emosional yang jauh lebih berat untuk pulih. Episode ini berhasil menunjukkan bahwa tugas hukum yang paling krusial bukanlah sekadar menafsirkan pasal, melainkan memulihkan kesetaraan martabat manusia yang telah terinjak-injak oleh diskriminasi fisik.
Di hadapan hukum formal, kerugian pada penyandang disabilitas kerap mendapat nilai pandang sebelah mata. Tim pengacara dalam serial ini berjuang membuktikan bahwa kerugian immaterial seperti trauma psikologis dan hilangnya hak atas masa depan keluarga. Hal tersebut memiliki bobot yang setara, tanpa memandang status fisik atau kondisi kesehatan para korban.
Kasus ini menelanjangi stigma masyarakat yang masih sering mempertanyakan kapasitas penyandang disabilitas di ruang publik dalam memperjuangkan haknya, sebuah prasangka sosial yang melekat tanpa kesetaraan.
Pada akhirnya penanganan medis terhadap mereka kerap terjadi praktik standar kehati-hatian yang lebih rendah daripada pasien umum atau non disabilitas. Melalui penanganan kasus ini, Beyond the Bar memberi contoh dalam ketegasan dalam hak atas tubuh, reproduksi, dan pembentukan keluarga adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. []





Comments are closed.