Dengarkan artikel ini:
Debat hukuman mati koruptor dan RUU Perampasan Aset berubah jadi soal kelas. Mungkinkah percikan yang dimulai di Pati ini melempar bayang sebuah revolusi kultural?
“Worker and peasant comrades, because of pride in their class origin, may look down upon intellectuals, while intellectuals, because they have a certain amount of knowledge, may look down upon worker and peasant comrades.”
– Mao Zedong
Malam itu Cupin menonton sebuah rekaman yang beredar cepat di lini masanya. Seusai acara televisi pada awal September 2026, pengamat politik Rocky Gerung terlibat perdebatan sengit dengan perwakilan warga Pati soal wacana hukuman mati bagi koruptor.
Rocky menolak hukuman mati atas dasar kemanusiaan dan risiko kekeliruan peradilan yang tak terpulihkan. Di seberangnya, warga menuntut hukuman terberat demi efek jera.
Namun, yang menyalakan emosi publik bukanlah adu argumen hukum itu. Momen paling tajam datang ketika seorang peserta melontarkan tuduhan bahwa para intelektual, “orang-orang pintar Jakarta”, tidak paham persoalan rakyat karena tak pernah merasakan hidup susah.
Cupin menyadari sesuatu bergeser dalam sekejap. Perdebatan itu tak lagi tentang koruptor, melainkan tentang siapa yang berhak bicara.
Ia bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal nalar kaum terdidik melawan amarah rakyat kebanyakan. Di titik itulah, tanpa disadari, gema sebuah tragedi sejarah mulai terdengar.
Tuduhan bahwa kaum terpelajar tak berhak bicara karena tak pernah miskin adalah salah satu retorika politik paling tua dan ampuh. Ia bekerja bukan dengan membantah isi argumen lawan, melainkan dengan membatalkan hak lawan untuk berargumen.
Yang membuat sudut ini penting adalah karena hukuman mati untuk koruptor sebetulnya sudah ada dalam hukum Indonesia melalui Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu, yang baru dan patut dicermati bukanlah wacana hukumnya, melainkan cara publik membingkai lawan bicara sebagai musuh kelas.
Cupin teringat bahwa perbedaan antara “kamu keliru” dan “kamu bukan bagian dari kami” adalah perbedaan yang besar. Yang pertama adalah bahan bakar demokrasi yang sehat, sedangkan yang kedua adalah sesuatu yang jauh lebih gelap.
Lalu, apakah percikan lokal semacam ini benar-benar bisa membesar menjadi pembelahan kelas yang serius? Dan jika sejarah pernah mencatat pola serupa, pelajaran apa yang bisa dipetik darinya?
Bayang dari Tiongkok, Cermin bagi Pati
Sejarah menyimpan preseden yang menggigil untuk logika “rakyat melawan intelektual”. Cupin menemukannya pada Revolusi Kebudayaan Tiongkok yang berlangsung dari 1966 hingga 1976.
Pada masa itu, Mao Zedong menggerakkan massa, terutama pemuda Pengawal Merah, untuk membersihkan masyarakat dari “musuh kelas”. Kaum terpelajar menempati posisi khusus dalam daftar musuh tersebut.
Mereka dijuluki si busuk kategori kesembilan, kategori paling hina yang ditempatkan di bawah tuan tanah dan pengkhianat. Yang tergolong di dalamnya bukan hanya profesor, melainkan juga guru sekolah, teknisi, dan pegawai kantoran.
Cupin membaca bahwa siapa pun yang keahliannya dianggap mencabutnya dari “rakyat sejati” bisa masuk daftar itu. Keahlian pun disamakan dengan pengkhianatan, sementara berpikir kritis dianggap kesombongan kaum borjuis.
Dalam buku Mao’s Last Revolution, sejarawan Roderick MacFarquhar dan Michael Schoenhals menegaskan bahwa peristiwa ini bukan ledakan spontan. Ia adalah mobilisasi massa yang sengaja dirancang dari atas untuk melewati birokrasi dan menyerang musuh kelas di dalam masyarakat sendiri.
Artinya, revolusi kultural sejati selalu punya dua sisi, yaitu energi amarah dari bawah dan arsitektur yang mengorganisasinya dari atas. Tanpa keduanya, yang ada hanyalah kemarahan yang nyata tetapi tidak terarah.
Untuk memahami bagaimana keluhan yang tersebar bisa melebur menjadi satu, Cupin menimbang gagasan filsuf Ernesto Laclau dalam bukunya On Populist Reason. Laclau menjelaskan konsep rantai ekuivalensi, yaitu ketika keluhan-keluhan yang semula terpisah seperti harga naik, korupsi, dan arogansi elite dirangkai menjadi satu tuntutan besar.
Ketika rangkaian itu terbentuk, beragam kekecewaan melebur menjadi satu garis batas antara “kami rakyat” dan “mereka”. Cupin melihat gema pola ini dalam debat Pati, saat kemarahan pada korupsi bergeser mulus menjadi kecurigaan terhadap kaum ahli.
Kriminolog John Pratt dalam bukunya Penal Populism memberi nama lain pada gejala serupa. Menurutnya, tuntutan hukuman ekstrem sering tumbuh bukan dari perhitungan efektivitas, melainkan dari menurunnya kepercayaan publik pada kalangan ahli.
Cupin mencatat betapa presisinya teori ini menjelaskan situasi. Tuntutan hukuman mati dan penolakan terhadap suara kaum terpelajar bukanlah dua isu terpisah, melainkan dua wajah dari satu fenomena yang sama.
Lalu, apakah bahan bakar semacam itu benar-benar tersedia di Indonesia hari ini? Dan seandainya tersedia, apakah ia cukup untuk menyalakan sebuah revolusi kultural yang sesungguhnya?
Menakar Bayang di Tanah Sendiri
Kejujuran menuntut Cupin mengakui bahwa sebagian bahan bakar itu memang ada. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan kelas menengah menyusut dari sekitar 57,3 juta orang pada 2019 menjadi 47,9 juta pada 2024.
Sebuah masyarakat yang merasa turun kelas cenderung mencari yang bersalah. Maka dari itu, ruang emosional bagi narasi “kita dikhianati” menjadi luas ketika lebih dari separuh penduduk hidup satu guncangan dari kemerosotan.
Namun, bahan bakar bukanlah kebakaran. Untuk menyalakan revolusi kultural, dibutuhkan lebih dari sekadar amarah dan musuh yang jelas.
Di sinilah struktur Indonesia bercerita lain. Sosiolog Max Weber membedakan tiga sumber legitimasi kekuasaan, yaitu tradisional, legal-rasional, dan karismatik.
Revolusi kultural membutuhkan tipe karismatik dalam bentuk ekstrem, yakni pemimpin yang bersedia menghancurkan tatanan yang ada atas nama kebenaran mutlak. Sejarawan Daniel Leese dalam bukunya Mao Cult menunjukkan bahwa kultus semacam itu dibangun bertahun-tahun dan tak muncul dalam semalam.
Kepemimpinan nasional Indonesia justru beroperasi dalam kerangka legal-rasional yang dibatasi konstitusi, masa jabatan, dan pemilu berkala. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam retorika maupun kebijakannya, menekankan persatuan nasional dan pembangunan konkret alih-alih memobilisasi massa melawan kelompok mana pun.
Faktor lain memperkuat kesimpulan yang sama. Ilmuwan politik Guillermo O’Donnell memperkenalkan konsep akuntabilitas horizontal, yaitu jaringan lembaga negara yang saling mengawasi sehingga tak ada satu pusat pun yang bisa memonopoli mobilisasi.
Desentralisasi Indonesia menyebarkan kekuasaan ke ratusan daerah dengan kepentingan yang beragam. Struktur ini, ditambah gerakan sosial yang cenderung tersebar tanpa komando tunggal, berfungsi sebagai peredam kejut yang ampuh.
Cupin pun menimbang cara paling efektif memutus rantai ekuivalensi Laclau. Setiap keluhan yang ditangani secara konkret akan memutus satu mata rantai sebelum ia sempat mengeras menjadi kemarahan tunggal.
Dalam kerangka itu, orientasi pemerintahan pada hasil menjadi relevan. Pertumbuhan ekonomi yang tercatat di kisaran 5,45 persen pada paruh pertama 2026 dan program yang menyasar langsung kelompok rentan adalah cara mengisi ulang harapan mobilitas ke atas.
Pada akhirnya, pertanyaan “mungkinkah ada revolusi kultural di Indonesia” memang memikat, tetapi sedikit keliru arah. Bahan bakarnya nyata dan amarah rakyat Pati sepenuhnya absah, namun arsitektur kelembagaan yang bisa mengubah amarah itu menjadi penataan ulang nilai secara paksa nyaris tidak tersedia.
Musuh sesungguhnya bukanlah Rocky Gerung, bukan pula warga Pati, melainkan korupsi dan solusi yang gagal. Tugas bersama para pemimpin, pengusaha, dan cendekiawan bukanlah bersiap menghadapi badai yang menurut segala ukuran tak akan datang, melainkan merawat kepercayaan sosial dan nalar publik yang membuat bayang itu tetap sekadar bayang. (A43)





Comments are closed.