Mubadalah.id – Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu program intrakulikuler yang harus ditempuh oleh mahasiswa di sebagian besar perguruan tinggi. Tak terkecuali Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Di tahun 2026 ini, UIN Raden Mas Said Surakarta melaksanakan program KKN secara tematik dengan mengusung beberapa tema. Di antara tema-tema itu, terdapat satu tema “Desa Ramah Perempuan dan Anak”.
Bagi saya, tema tersebut amat sangat menarik karena beberapa alasan. Pertama, tema ini selaras dengan agenda global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Khususnya poin kelima dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Kedua, dapat menciptakan objek wilayah KKN yang lebih inklusif. Ketiga, program ini berfokus pada pembangunan lingkungan yang aman, suportif, serta berdampak langsung pada kesejahteraan perempuan dan anak.
Namun begitu, sebelum program dengan tema besar tersebut benar-benar kami praktikkan di lapangan. Para mahasiswa seyogianya terlebih dahulu memiliki dan menginternalisasi cara pandang yang egaliter, inklusif, dan resiprokal (kesalingan). Bagaimanapun juga, pelaksanaan program Desa Ramah Perempuan dan Anak tidak akan pernah terwujud secara substantif bila tidak berlandaskan cara berpikir mahasiswa yang setara dan terbuka.
Hal ini, mengingatkan kita pada wejangan sastrawan ulung Indonesia, Pramoedya Ananta Toer yang mengatakan: “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Dalam tafsiran saya, petuah ini mendorong agar seorang terpelajar memiliki sikap independen, jernih, dan tidak mudah diintervensi keberpihakannya. Melalui konteks ini, misalnya oleh bias-bias patriarki maupun budaya permisif yang melanggengkan kekerasan.
Dalam hal perwujudan program Desa Ramah Perempuan dan Anak, watak egaliter, inklusif, dan resiprokal yang sudah tertanam terlebih dahulu sejak dalam pikiran. Secara logis, tentunya akan lebih mudah dalam mewujudkan lingkungan yang ramah perempuan dan anak.
Edukasi, Pendampingan, dan Advokasi
Untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak, setidaknya ada tiga peran penting yang harus mahasiswa lakukan. Pertama, edukasi. Kedua, memberikan pendampingan. Ketiga, memberikan advokasi yang lebih responsif terhadap perempuan dan anak.
Ketiga peran tersebut dapat termanifestasikan secara konkret. Misalnya, dalam pengangkatan satu tema krusial yang selama ini masih kita rasa tabu, sensitif, dan kerap tertutupi dalam kehidupan masyarakat desa, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam hal yang sifatnya edukatif, mahasiswa dapat melaksanakan sosialisasi pencegahan KDRT sebagai upaya nyata yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan. Baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Kasus ini dapat terjadi di lingkungann keluarga, serta dampak serius yang ditimbulkannya.
Melalui sosialisasi kegiatan ini, memberikan masyarakat pengetahuan mengenai hak-hak korban KDRT sebagaimana aturan dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di sisi lain, sosialisasi juga menekankan pentingnya membangun relasi keluarga yang sehat, setara, dan saling menghormati. Selain itu mendorong perubahan pola pikir bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat kita benarkan dengan alasan apapun.
Sosialisasi pencegahan KDRT ini, tentunya masih terafiliasi sebagai sarana pencegahan dini dengan membekali masyarakat kemampuan mengenali tanda-tanda awal terjadinya kekerasan dan langkah-langkah preventif yang dapat mereka ambil. Di sini, masyarakat kita dorong secara kolektif agar tidak bersikap apatis atau memendam permasalahannya sendiri karena takut dihakimi secara sosial.
Sebaliknya, mengajak warga untuk berani melaporkan insiden dan memberikan dukungan moral maupun logistik kepada korban. Yakni melalui mekanisme dan lembaga layanan yang tersedia. Dengan adanya sosialisasi yang konsisten, lingkungan keluarga dan masyarakat yang lebih aman, harmonis, dan berkeadilan dapat tercipta secara organik,
Peran Lanjutan: Korban KDRT Lapor ke Mana?
Namun, pelaksanaan sosialisasi normatif saja tentu belum cukup. Para mahasiswa—khususnya yang mengambil fokus dalam kajian Ilmu Hukum—perlu mengerjakan peran lanjutan yang lebih nyata, yaitu pendampingan dan advokasi hukum. Dalam konteks ini, mahasiswa harus memosisikan diri sebagai problem solver yang bisa menyembuhkan, menguatkan, dan menuntun korban bilamana kita temukan kasus KDRT di wilayah KKN.
Pertanyaan mendasar yang sering membuat korban KDRT di desa terpasung dalam diam adalah, harus lapor ke mana? Kebingungan ini, tentunya harus terjawab oleh mahasiswa dengan skema yang jelas.
Berdasarkan UU PKDRT, korban pada dasarnya berhak melaporkan secara langsung kekerasan yang ia alami kepada aparat kepolisian, baik di tempat korban berada (domisili terkini) maupun di tempat kejadian perkara (locus delicti).
Selain itu, mengingat trauma psikis yang kerap melumpuhkan keberanian korban. Pasal 26 ayat (1) UU PKDRT memberikan ruang di mana korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain atau pendamping untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut secara resmi ke pihak berwajib.
Analisis yuridisnya harus kita pahami secara matang, bahwa dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UU PKDRT, pihak kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban.
Mendobrak Tabu KDRT
Setelah perlindungan sementara diberikan, dalam waktu 1 x 24 jam berikutnya, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan demi kepastian hukum yang lebih kuat dan jangka panjang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) UU PKDRT.
Dalam memberikan perlindungan dan memulihkan kondisi korban secara holistik, kepolisian juga tidak bekerja sendiri. Mereka dapat dan bahkan harus bekerja sama dengan tenaga kesehatan (untuk visum et repertum). Selain itu, pekerja sosial, relawan pendamping dari organisasi masyarakat, serta pembimbing rohani untuk memulihkan trauma spiritual korban. Sebagaimana bunyi Pasal 13 UU PKDRT.
Pendeknya. Melalui integrasi program KKN tematik yang matang, kita mulai dari kemerdekaan berpikir mahasiswa. Melalui edukasi publik yang inklusif, hingga advokasi hukum, maka tabu KDRT di pedesaan secara perlahan dapat kita dobrak. Dengan dimulai dari sini, kiranya agenda KKN bukan lagi sekadar mengecat gapura desa, melainkan sebuah gerakan pembebasan kemanusiaan yang nyata. []





Comments are closed.