Mubadalah.id – Salah satu bentuk ancaman serius dan paling sering dihadapi oleh keluarga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang. Terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dari definisi UU ini, kekerasan pada dasarnya bisa menimpa siapa saja. Namun, di masyarakat, yang banyak menjadi korban adalah perempuan.
Tindak kekerasan yang muncul bisa disebabkan oleh bermacam-macam hal. Adakalanya karena masalah ekonomi, munculnya pihak ketiga, watak yang pasangan miliki, dan lain sebagainya.
Bentuk-bentuk KDRT
Pertama, kekerasan fisik. Sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ia maksud dengan kekerasan fisik adalah: “Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”
Kedua, kekerasan psikis. Adapun kekerasan psikis (kejiwaan) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketiga, kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kekerasan yang meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Keempat, penelantaran rumah tangga. Yang kita maksud dengan penelantaran rumah tangga adalah tindakan meninggalkan tanggung jawab untuk memberikan kehidupan, merawat, atau memelihara orang yang berada dalam tanggungannya.
Termasuk penelantaran pula adalah setiap tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 126





Comments are closed.