Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Menteri HAM minta peradilan kasus Andrie Yunus transparan

Menteri HAM minta peradilan kasus Andrie Yunus transparan

menteri-ham-minta-peradilan-kasus-andrie-yunus-transparan
Menteri HAM minta peradilan kasus Andrie Yunus transparan
service

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dilakukan secara transparan.

“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” kata Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Pigai, sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” katanya.

Baca juga: Wamenko Otto minta publik percayakan transparansi kasus Andrie Yunus

Ia memastikan pemerintah memberikan atensi terhadap kasus tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pusat Polisi Militer.

“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” ujarnya.

Pigai juga mengajak publik menghargai proses hukum yang berjalan serta menghindari penghakiman massa maupun penghakiman melalui pemberitaan yang berlebihan.

Baca juga: Komnas HAM ungkap penyidikan kasus Andrie Yunus capai 80 persen

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebelumnya diserang oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta.

Keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan masih dalam pengawasan Polisi Militer Kodam Jaya. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Komnas HAM dorong transparansi penyidikan kasus Andrie Yunus

Baca juga: Polda Metro Jaya: Kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke TNI

Baca juga: TNI pastikan bekerja secara transparan dalam menangani kasus air keras

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.