Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dilakukan secara transparan.
“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” kata Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Pigai, sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diusut tuntas.
“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” katanya.
Baca juga: Wamenko Otto minta publik percayakan transparansi kasus Andrie Yunus
Ia memastikan pemerintah memberikan atensi terhadap kasus tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pusat Polisi Militer.
“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” ujarnya.
Pigai juga mengajak publik menghargai proses hukum yang berjalan serta menghindari penghakiman massa maupun penghakiman melalui pemberitaan yang berlebihan.
Baca juga: Komnas HAM ungkap penyidikan kasus Andrie Yunus capai 80 persen
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebelumnya diserang oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta.
Keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan masih dalam pengawasan Polisi Militer Kodam Jaya. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Komnas HAM dorong transparansi penyidikan kasus Andrie Yunus
Baca juga: Polda Metro Jaya: Kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke TNI
Baca juga: TNI pastikan bekerja secara transparan dalam menangani kasus air keras
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.