Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. MK Tolak Gugatan UU IKN, Pastikan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia

MK Tolak Gugatan UU IKN, Pastikan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia

mk-tolak-gugatan-uu-ikn,-pastikan-jakarta-tetap-jadi-ibu-kota-indonesia
MK Tolak Gugatan UU IKN, Pastikan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia
service

13 Mei 2026 19.30 WIB • 2 menit

MK Tolak Gugatan UU IKN, Pastikan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia


Perdebatan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan MK ini memberi kepastian hukum di tengah masa transisi pemerintahan nasional.

MK Menolak Gugatan

Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena adanya anggapan terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut pemohon, Jakarta secara normatif dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku sebagai pusat pemerintahan karena belum ada Keputusan Presiden.

Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, mahkamah menegaskan bahwa perpindahan ibu kota negara tidak otomatis berlaku hanya karena UU IKN telah disahkan.

Pemindahan baru memiliki kekuatan hukum penuh setelah Presiden menerbitkan Keppres mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Masih Sah

Putusan MK menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara sampai Keppres diterbitkan. Artinya, seluruh fungsi pemerintahan pusat, administrasi negara, dan aktivitas ketatanegaraan masih sah dijalankan di Jakarta.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa norma dalam UU DKJ harus dibaca bersama dengan ketentuan dalam UU IKN. Dalam hal ini, Pasal 73 UU DKJ menyebutkan bahwa perubahan status Jakarta baru efektif setelah adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.

MK juga menilai tidak ada kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon. Selama Keppres belum diterbitkan, posisi Jakarta tetap jelas secara konstitusional sebagai ibu kota Republik Indonesia.

Dengan demikian, seluruh keputusan pemerintah yang dijalankan dari Jakarta tetap memiliki dasar hukum yang sah.

Keppres Menjadi Penentu Utama

Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penegasan bahwa Keputusan Presiden menjadi syarat utama perpindahan ibu kota secara resmi.

Walaupun pembangunan IKN terus berjalan dan secara politik Nusantara telah ditetapkan sebagai calon ibu kota baru, perpindahan tersebut belum berlaku efektif tanpa adanya Keppres.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih memiliki tahapan hukum dan administratif yang harus diselesaikan sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan nasional. Dengan kata lain, status ibu kota tidak berubah hanya berdasarkan pembangunan fisik atau pernyataan politik semata.

Keputusan MK juga memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan. Sebab, perpindahan ibu kota bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dampak Putusan

Putusan MK memberi kejelasan bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selama belum ada Keppres, seluruh administrasi pemerintahan tetap menggunakan status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bahkan menyatakan bahwa Pemprov DKI memang masih menjalankan seluruh aktivitas pemerintahan dengan nomenklatur ibu kota negara.

Bagi masyarakat, putusan ini juga mengakhiri spekulasi mengenai status Jakarta. Selama ini muncul berbagai pertanyaan tentang apakah Jakarta masih menjadi ibu kota atau sudah sepenuhnya digantikan oleh IKN.

MK kini menegaskan bahwa secara hukum, Jakarta tetap menjadi pusat negara sampai ada keputusan resmi Presiden.

Ke depan, perhatian publik kemungkinan akan tertuju pada kapan pemerintah menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Selama keputusan itu belum ada, maka Jakarta tetap menjadi simbol sekaligus pusat pemerintahan Republik Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Daniel Sumarno lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Daniel Sumarno.

Tim Editorarrow

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.