Thu,3 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Muktamar ke-35 NU Sahkan Skema I’adatun Nazhar, Buka Ruang Revisi Keputusan Fiqih

Muktamar ke-35 NU Sahkan Skema I’adatun Nazhar, Buka Ruang Revisi Keputusan Fiqih

muktamar-ke-35-nu-sahkan-skema-i’adatun-nazhar,-buka-ruang-revisi-keputusan-fiqih
Muktamar ke-35 NU Sahkan Skema I’adatun Nazhar, Buka Ruang Revisi Keputusan Fiqih
service

Jakarta, NU Online

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mengesahkan skema i’adatun nazhar sebagai mekanisme untuk membuka ruang peninjauan kembali keputusan-keputusan hukum atau fiqih yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Muktamar NU. 

Keputusan tersebut disampaikan KH Cholil Nafis, Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (3/9/2026) sore. 

Kiai Cholil mengatakan, ada sejumlah faktor yang dapat mendorong untuk melakukan peninjauan ulang keputusan hukum. Pertama, dilatari oleh adanya kemungkinan perubahan zaman yang dapat memberikan dampak pada keputusan hukum.

“Perubahan zaman itu menuntut adanya perubahan keputusan hukum,” jelas Cholil yang tampak hadir secara daring.

Kedua, adanya perubahan sifat, tanda, atau kondisi tertentu (‘illat) yang memengaruhi penetapan hukum. Ia mengilustrasikan hal tersebut melalui hukum memakai dasi yang dahulu dinilai sebagai bentuk tasyabbuh atau menyerupai penjajah Belanda.

“Zaman dulu orang pakai dasi itu tasyabbuh dengan Belanda. Lah sekarang tentu tidak, karena keadaannya berbeda,” jelasnya.

Kemudian, ia mengemukakan faktor lain yang memungkinkan suatu keputusan hukum ditinjau kembali, yakni adanya kekurangan dalam penggambaran atau perumusan masalah.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki keputusan hukum sekaligus mengakui bahwa manusia tidak pernah sepenuhnya terbebas dari kekeliruan.

“Dan mungkin juga salah baca, meskipun kecil. Bisa saja kiainya tidak keliru, tapi yang merumuskan keliru sehingga perlu diperbaiki,” jelasnya.

Mekanisme i’adatun nazhar, paparnya, hanya dapat dilaksanakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pengajuan peninjauan ulang dapat dilakukan melalui individu maupun lembaga, tetapi proses seleksi terhadap persoalan yang dinilai perlu dikaji ulang berada di bawah lembaga bahtsul masail naungan syuriyah.

Ia menambahkan, ruang lingkup i’adatun nazhar berada pada tingkat nasional. Sementara metode pengkajian yang digunakan tetap mengacu pada metodologi yang telah berkembang dalam NU sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung dan Muktamar sebelumnya.

“Adapun metodenya sebagaimana metode yang ada dalam NU; bisa qauli, istishlahi atau manhaji sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Diketahui, Munas Alim Ulama NU di Lampung yang membahas mengenai perubahan metodologi pengambilan keputusan dan hukum diselenggarakan pada tahun 1992. Lebih tepatnya berlangsung pada tanggal 16-20 Rajab 1412 Hijriah atau 21-25 Januari. Forum tersebut memutuskan transformasi metodologi dari qauli ke manhaji.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.