Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Munas NU 2026 Beri Tiga Rekomendasi Perbaikan Pengelolaan Keuangan Haji, Soroti Nilai Manfaat

Munas NU 2026 Beri Tiga Rekomendasi Perbaikan Pengelolaan Keuangan Haji, Soroti Nilai Manfaat

munas-nu-2026-beri-tiga-rekomendasi-perbaikan-pengelolaan-keuangan-haji,-soroti-nilai-manfaat
Munas NU 2026 Beri Tiga Rekomendasi Perbaikan Pengelolaan Keuangan Haji, Soroti Nilai Manfaat
service

Kediri, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memberikan tiga rekomendasi terkait pengelolaan keuangan haji.

Hal itu disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, saat menyampaikan hasil pembahasan komisi pada Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Gus Ghofur, sapaan akrabnya, menyampaikan perlunya amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.

“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.

Menurutnya, rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan, baik dari aspek regulasi maupun syariah. Peraturan perundang-undangan yang ada, lanjutnya, belum mengatur secara jelas dan transparan mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji.

“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.

Rekomendasi kedua adalah perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan tersebut dilakukan dengan mencantumkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.

Gus Ghofur menjelaskan, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama pada angka 2, berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (ridha) jamaah haji.

“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.

Lebih lanjut, hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.

“Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, itu.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak jamaah haji. Karena itu, seluruh jamaah berhak memperoleh distribusi nilai manfaat secara adil.

“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurut Gus Ghofur, skema distribusi nilai manfaat yang berlaku saat ini masih mengandung unsur ketidakadilan. Namun, pemerataan distribusi kepada seluruh jamaah haji tidak dapat dilakukan secara langsung karena kondisi yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.

Karena itu, distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan secara bertahap hingga waktu tertentu dengan menggunakan pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.