Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Nasib Guru Honorer: Gaji Telat, Hustle Culture, Hingga Dipecat Sepihak 

Nasib Guru Honorer: Gaji Telat, Hustle Culture, Hingga Dipecat Sepihak 

nasib-guru-honorer:-gaji-telat,-hustle-culture,-hingga-dipecat-sepihak 
Nasib Guru Honorer: Gaji Telat, Hustle Culture, Hingga Dipecat Sepihak 
service

Ahimsa (24) baru seumur jagung menjadi guru honorer. Namun, dia sudah merasakan berbagai lika-liku menjadi pengajar yang kerap disebut sedang melakukan “pengabdian” itu. 

Guru honorer yang mengajar di salah satu madrasah aliyah (setingkat SMA) di Bandung Barat, Jawa Barat itu, harus mengajar dengan jam kerja panjang, tapi gaji selalu telat, melakoni kerja sampingan (side hustle), hingga diputus kerja sepihak oleh sekolah.   

Semua bermula sekitar awal tahun lalu. Saat Ahimsa yang lulusan pendidikan sejarah itu, diminta mengajar menggantikan guru berstatus pegawai negeri yang sudah meninggal. Hari itu dihubungi, esoknya langsung mengajar. 

Dalam seminggu, Ahimsa mesti mengajar 32 jam. Artinya sebulan dia harus mengajar 128 jam. Di sekolahnya, memang tidak ada guru sejarah lagi. Makanya jam mengajarnya penuh dari kelas ke kelas dengan total murid 1.200-an orang. 

Namun, hitung-hitungan gaji Ahimsa juga bermasalah. Jam mengajar yang realitanya 128 jam per bulan itu dihitung sebagai 32 jam kerja. Dengan kata lain, 1 minggu dihitung sebagai kerja, 3 minggu berikutnya dihitung sebagai “pengabdian”.

Dampaknya, 32 jam itulah yang dikalikan Rp 60 ribu sebagai gaji yang diterima, yaitu Rp 1,9 juta per bulan. Itupun, selama empat bulan ini selalu telat, bahkan sampai ke bulan berikutnya baru dibayarkan. 

Situasinya semakin sulit bagi guru honorer yang jam mengajarnya tidak sebanyak Ahimsa. Sebab hitungan gajinya bakal semakin sedikit. 

“Ada teman saya yang dapat cuma Rp 200 ribu per bulan karena jam mengajarnya sedikit,” cerita Ahimsa ketika diwawancarai Konde.co, Senin (27/4). 

Baca Juga: ‘Saya Masih Ngajar, Padahal Mau Lahiran, Sekarang Malah di-PHK’ Cerita Pedih Guru Honorer

Hidup merantau dengan harus membayar kos dan biaya hidup yang rasanya kian mahal, Ahimsa terpaksa menjalani kerja sampingan. Jam 7 pagi sampai 3 sore dia penuh mengajar di sekolah, pukul 5 sore sampai 2 pagi dia menjadi pelayan di kafe. Dari situ, dia dapat tambahan sekitar Rp 800 ribu per bulan.  

“Senin sampai Jumat full ngajar, kerja di kafe seminggu 4 kali,” imbuhnya. 

Tak mudah hidup yang dilakoni Ahimsa tiap harinya. Pikiran, fisik, dan mentalnya diperas habis-habisan. Namun, hasil yang didapat hanya cukup untuk sekadar bertahan hidup. 

“Aku kalau nyiapin bahan ajar (rencana pembelajaran buat sekolah esok hari) itu biasanya di kafe pas agak santai baru bisa buka laptop. Yang penting ada waktu lah meski sedikit,” ucapnya getir. 

Puncak dari apa yang dialaminya, akhir April ini, Ahimsa diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh sekolah. Tak hanya Ahimsa, total ada 6 guru honorer dan 10 staf honorer yang bernasib sama dengannya. Bahkan dari mereka ada yang sudah belasan tahun menjadi guru honorer di sekolah itu. 

“Kemarin tuh seluruh tenaga honorer dikumpulkan dan ada rapat mendadak. Pimpinan sekolah mengatakan tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi negeri karena adanya UU ASN 2023. Dana BOS juga tidak boleh menggaji guru honorer,” kata Ahimsa menceritakan. 

Pada tahun 2025, pemerintah daerah (Pemda) tak sedikit yang memberhentikan tenaga honorer tertentu seiring berlakunya UU ASN 2023. Pemda berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan “efisiensi dan profesionalisme” dalam pelayanan publik. 

Baca Juga: Pendeta dan Guru Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Hati-Hati dengan Orang Terdekatmu

Namun bagi Ahimsa dan guru honorer terdampak lainnya, kebijakan negara dan penafsiran sekolah atas kebijakan itu, sama-sama menyengsarakan mereka. 

“Guru honorer hidup tanpa jaminan (perlindungan) yang jelas. Mirisnya, guru-guru honorer yang sudah lama, kasihan yang udah mengabdi belasan tahun, masa dipecat gitu aja,” lanjutnya. 

Kesal yang dirasakan Ahima kian menjadi. Ia mendapati selama ini praktik pemungutan SPP (Sumbangan Pembinaan Sekolah) sebesar Rp 150 ribu per bulan ditarik ke orang tua murid. Namun, dana SPP itu tak jelas alokasinya dan transparansinya. Padahal dengan adanya SPP itu, infrastruktur dan fasilitas di sekolah menurutnya juga tak ada peningkatan signifikan. 

“Masalahnya, kenapa sekolah tidak bisa memberikan gaji (guru honorer)? Padahal di sekolah masih ada pungutan SPP ke anak-anak, meskipun berdalih ‘sukarela’ yang nyatanya ada kesan diwajibkan. Uang SPP ini di kemana-in?” tanyanya. 

Guru honorer kelahiran tahun 2002 itu bilang sebelum adanya aturan yang jadi dalih pemberhentian sepihak guru honorer itu, sekolah menerima dana bantuan tiap tahun. Dana itulah yang sempat disebutkan pihak sekolah bisa diperuntukkan untuk membayar gaji guru honorer. 

“Sempat ada omongan saat pertemuan (saat pemberhentiannya), kalau mau lanjut ngajar di sini, gajinya pas ada itu (bantuan yang cair setahun sekali),” ucap Ahimsa sambil terkekeh. 

Ahimsa sembari mempertanyakan dengan satir: “Masa, digaji setahun sekali? Keburu meninggal.”

Dari situ, Ahimsa terpaksa harus bersepakat dengan pemutusan kerja dari pihak sekolah. Namun, dia menegosiasikan untuk menyelesaikan satu semester mengajar, supaya murid-murid juga tidak kaget dan tidak harus beradaptasi lagi dalam pembelajaran karena pergantian guru.

“Saya bilang ke mereka, gak apa-apa weh gaji telat juga, yang penting pas saya keluar (pas 6 bulan kerja) cair gajinya,” katanya pasrah.  

Baca Juga: Bias Gender di Buku Sekolah: Ibu Juga Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Namun Tak Pernah Dituliskan

Apa yang dialami Ahimsa bukanlah omong kosong. Ada ribuan guru honorer yang senasib dengannya. 

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jabar, hingga Jumat (24/4/2026), sebanyak 3.823 tenaga honorer guru dan administratif di provinsi itu belum menerima gaji Maret dan April 2026. Pemerintah Provinsi Jabar mengklaim pembayaran gaji itu belum dilakukan karena terbentur aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Situasi ini juga tidak terjadi kali ini saja. Melainkan, persoalan sistemik yang berlangsung dari tahun ke tahun dan di berbagai tempat di Indonesia. 

LBH Jakarta, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Aliansi Guru Honorer Muda pernah menghimpun pos pengaduan bagi guru honorer yang terdampak cleansing di wilayah Provinsi DKI Jakarta per Rabu, 24 Juli 2024. 

Dari pos pengaduan itu, terdapat sebanyak 149 aduan masuk selama 7 hari pembukaan terhitung sejak 17 Juli 2024 lalu. Diketahui, terdapat 77 guru honorer yang diberhentikan, sementara 72 lainnya masih bekerja, namun dengan pemberitahuan bahwa mereka akan terdampak cleansing

Dari jumlah tersebut, 188 guru honorer statusnya terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 28 guru honorer terdaftar dalam Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Pola permasalahan yang diadukan meliputi berbagai pola ini. 

Pertama, hilangnya hak atas pekerjaan akibat diberhentikan melalui kebijakan cleansing ini. Para guru honorer yang diberitahu mengenai cleansing dan diberhentikan di hari yang sama bahkan dipersilakan untuk mencari pekerjaan sebagai guru di sekolah swasta. Kondisi tersebut menyebabkan para guru kehilangan penghasilan dan penghidupan yang layak. 

Baca Juga: 3 Hal yang Bisa Dilakukan Perguruan Tinggi Agar Lulusan Cepat Dapat Kerja

Kedua, akibat cleansing, mereka sempat mengubur mimpinya untuk mendapatkan kesempatan pengembangan karier dalam jenjang yang selanjutnya. 

Ketiga, terdapat intimidasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mereka tidak mempersoalkan cleansing ini.

Dari situasi yang terjadi, LBH Jakarta, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Aliansi Guru Honorer Muda menilai kebijakan “cleansing” tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. 

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 66 UU ASN beserta penjelasannya, maka dapat dilihat bahwa terminologi yang digunakan adalah “penataan”, yang merujuk pada setidaknya 3 (tiga) tahapan, yakni verifikasi, validasi, dan pengangkatan. Jika dilihat dalam ketentuan tersebut, sama sekali tidak terdapat diksi “cleansing”. 

Dengan demikian, jelas bahwa “cleansing” bertentangan dengan asas legalitas karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bahkan bertentangan dengan UU ASN.

Sebaliknya, sejalan dengan mandat Pasal 66 UU ASN, seharusnya Pemda justru harus menjamin kepastian kerja dan kesempatan pengembangan karier. Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh guru honorer dapat masuk dalam penataan pegawai non-ASN melalui mekanisme penataan yang setara dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan dan pemberdayaan profesi guru sebagaimana diatur dalam UU Profesi Guru dan Dosen. 

Dalam UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dijamin 4 jenis perlindungan guru. Perlindungan atas profesi, perlindungan hukum, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Guru dan Aktivis Kecam Tindakan Cukur Rambut Karena Tak Pakai Ciput Jilbab

Pelanggaran hukum yang terjadi itu berkorelasi langsung dengan pelanggaran HAM yang diderita oleh para guru honorer. Dalam konteks ini, setidaknya beberapa instrumen hukum dan HAM baik nasional maupun internasional dapat dijadikan batu uji, seperti Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) sebagaimana telah diratifikasi oleh Republik Indonesia melalui UU No. 11/2005, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun UU No. 39/1999 tentang HAM. 

Berdasarkan instrumen-instrumen tersebut, pelanggaran HAM yang paling jelas terlihat adalah pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam (Pasal 6 Kovenan Ekosob; Pasal 27 UUD NRI 1945; Pasal 38 ayat (2) UU HAM). Pelanggaran ini merujuk pada diberhentikannya para guru honorer akibat kebijakan “cleansing” ini, sehingga mereka kehilangan pekerjaan, penghidupan, dan kesempatan untuk mengembangkan karier mereka sebagai guru.

Padahal sebagaimana yang kita tahu, kesejahteraan guru di Indonesia juga masih jauh dari kata layak. Terlebih, guru honorer menghadapi berbagai kerentanan akibat kebijakan yang tak berpihak. 

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pernah melakukan survei kesejahteraan guru di Indonesia pada pekan pertama bulan Mei 2024 dalam rangka Hari Pendidikan Nasional.

Survei yang dilakukan secara daring terhadap 403 responden guru di 25 provinsi memiliki komposisi responden di Pulau Jawa sebanyak 291 orang dan di luar Jawa sebanyak 112 orang. Responden survei terdiri dari 123 orang berstatus sebagai guru PNS, 118 guru tetap yayasan, 117 guru honorer atau kontrak dan 45 guru PPPK.

Baca Juga: Darurat Bullying Anak, Orang Tua dan Guru Jangan Lengah

Riset tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan dan 13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan. Banyak dari mereka yang bahkan terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

(Infografis Profil Kesejahteraan Guru di Indonesia. Sumber: IDEAS)
Guru Honorer Riwayatmu Kini: Minim Jaminan Perlindungan dan Kesejahteraan Layak, Kini Kian Terpojok

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru di Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengurai persoalan yang selama ini terjadi pada guru honorer. Dia menyoroti isu krusial soal kekusutan data yang ada di lapangan. 

“Data level sekolah di daerah dan pusat itu tidak akurat dan tidak aktual,” kata Iman kepada Konde.co, Rabu (29/4). 

Dia melanjutkan, guru di daerah itu kewenangan Pemda. Jumlah yang disetor oleh Pemda ini tak selalu sama dengan tingkat nasional. Salah satu faktor yang paling berpengaruh adalah kapasitas keuangan tiap daerah. Dia mencontohkan saat zaman Mendikbud, Nadiem Makarim, meminta sebanyak 1 juta guru. Namun, kepala daerah hanya menyetorkan 50 ribu guru. 

“Soal anggaran,” lanjutnya. 

Masalahnya kian berlarut-larut saat pemberlakuan UU ASN No. 20 Tahun 2023 di masa Presiden Joko Widodo. UU ASN itu berdampak signifikan bagi guru honorer, utamanya penghapusan status honorer dan larangan rekrutmen baru per 31 Desember 2025. Kebijakan ini mendorong konversi menjadi PPPK (Penuh atau Paruh Waktu) untuk menghindari PHK massal, namun justru menimbulkan risiko ketidakpastian kerja dan persaingan ketat bagi yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah tidak kunjung memenuhi kebutuhan guru ini, yang menyebabkan kelas kosong. Suka tidak suka, tetap ada rekrutmen guru honorer,” jelasnya. 

Berganti pemerintahan dengan adanya program populis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memotong anggaran pendidikan dan dana transfer daerah ini, nasib guru honorer makin tragis. Imbasnya, guru-guru honorer di daerah banyak yang mengalami pemotongan gaji dan sering telat, bahkan pemecatan. 

Baca Juga: Trauma Dituduh Mencuri Tak Membuat Saya Berhenti Jadi PRT

Menjelang Prabowo jadi presiden, KemenPANRB mengeluarkan peraturan: dibuatlah PPPK Paruh Waktu yang bukan PNS. Tapi ketika diangkat, gajinya lebih rendah. 

“Anomali, peraturan meniadakan honorer, PPPK Paruh Waktu ini justru lebih sengsara,” tegasnya. 

Iman menegaskan pemerintah harus memperbaiki sistem, termasuk kaitannya dengan guru honorer ini. Baik soal tata kelola sampai pendanaan. Tiga hal penting yang menurutnya harus serius dijalankan pemerintah. Di antaranya: distribusi guru, jaminan kesejahteraan guru, dan rekrutmen yang berkualitas dan akuntabel. 

“Pemerintah harus jujur. Kita butuh guru. Bertahan tidak merekrut, tapi terekrut sendiri karena kebutuhan. Pemerintah harus mengakui kita kekurangan guru yang berkualitas yang memang dilatih jadi guru,” kata dia. 

Hingga saat ini, P2G mendesakkan berbagai upaya untuk kebijakan pendidikan yang berdampak pada guru honorer ini. Salah satunya, menggugat program MBG ke Mahkamah Konstitusi

Melalui Reza Sudrajat yang berprofesi sebagai guru honorer, mereka mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan sebesar 20 persen. Namun, dalam UU APBN 2026 ini, hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya. 

Alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan anggaran pendidikan sebesar RP 268 triliun dari total anggaran sebesar Rp 769 triliun. Hal ini berakibat pada adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi. 

Baca Juga: Bias Gender di Buku Sekolah: Ibu Juga Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Namun Tak Pernah Dituliskan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. 

Namun, pada Pasal 22 beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut. Sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan. Dampaknya, ruang fiskal kian terbatas bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. 

Kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Pencampuran program MBG ke dalam anggaran pendidikan juga berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta berpotensi mengurangi prioritas pendanaan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik. 

Selain itu, Iman menyebut pihaknya juga tengah mengadvokasi RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas adalah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan merevisi UU No. 20 Tahun 2003 untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kodifikasi hukum, perbaikan kesejahteraan guru (ASN, swasta, madrasah), dan wajib belajar 13 tahun. RUU ini fokus pada penyederhanaan aturan, relevansi kurikulum, dan pemerataan akses.

“Kami merancang protokol perlindungan guru karena di lapangan ini belum ada panduan itu,” pungkasnya. 

(Sumber Gambar: Guru Inovatif)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.