Ditulis oleh Desty Luthfiani •
KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana demutualisasi bursa efek berpotensi membuka peluang baru bagi pengembangan bisnis pasar modal di Indonesia. Langkah ini dinilai dapat memperluas partisipasi kepemilikan sekaligus menghadirkan ide-ide baru dalam pengelolaan dan inovasi bisnis bursa.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa inti dari konsep demutualisasi adalah membuka kepemilikan saham bursa kepada pihak di luar anggota bursa.
“Sebetulnya kan ciri utama dari demutualisasi adalah membuka kesempatan partisipasi pemegang saham atau kepemilikan saham bursa oleh pihak lain di luar anggota bursanya,” ujar Hasan dikutip Ahad, 15 Maret 2026.
Menurutnya, perubahan struktur kepemilikan tersebut diharapkan tidak hanya memperluas basis pemegang saham, tetapi juga membawa gagasan baru dalam pengembangan bisnis bursa ke depan.
“Tapi di balik itu tentu kita harapkan akan hadir motif-motif dan ide-ide baru dalam pengembangan bisnis bursa itu sendiri,” kata Hasan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini struktur kepemilikan bursa yang hanya melibatkan anggota bursa membuat ruang pengembangan usaha relatif terbatas. Aktivitas bursa lebih banyak berfokus pada penyediaan fasilitas perdagangan bagi para anggotanya.
“Yang mungkin semula dengan keanggotaan terbatas hanya anggota bursanya, tentu kesempatan melebarkan kegiatan usaha itu menjadi agak terbatas. Karena fokusnya tentu hanya memfasilitasi kegiatan anggota-anggota bursa semata. Ya, tidak jauh-jauh gitu ya,” ujarnya.
Menurut Hasan, dalam kondisi tersebut kegiatan bursa cenderung berkutat pada fungsi dasar perdagangan efek tanpa banyak ekspansi pada lini bisnis lain yang lebih luas.
“Apa namanya, perdagangan dan sebagainya,” ucapnya.
Ke depan, demutualisasi dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi modernisasi bursa efek Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, bursa memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dengan perkembangan pasar global.
“Tapi bayangkan tuntutan modernisasi, interconnectedness atau keterkaitan antar bursa regional, global, utama itu menjadi potensi dan peluang yang luar biasa besar pada saat kami hadirkan demutualisasi bursa efek ini ke depan,” kata Hasan.
Ia menilai integrasi dan kolaborasi antar bursa di tingkat regional maupun global semakin menjadi kebutuhan seiring perkembangan industri pasar modal. Karena itu, perubahan struktur kelembagaan melalui demutualisasi dapat memperkuat daya saing bursa Indonesia di tengah kompetisi internasional.
Demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa dari model organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan berbasis saham. Dalam skema ini, kepemilikan bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa seperti perusahaan sekuritas, melainkan dapat dimiliki oleh investor lain, termasuk institusi maupun publik.
Sejumlah bursa besar dunia telah lebih dulu menerapkan model demutualisasi untuk memperluas sumber pendanaan, meningkatkan tata kelola, serta mempercepat inovasi produk dan layanan pasar modal. Model ini juga dinilai mampu memperkuat fleksibilitas bisnis bursa dalam merespons perubahan lanskap industri keuangan global.(*)





Comments are closed.