Ringkasan Berita:
- Polres Lumajang mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Tumpas pada 12-23 Agustus 2026.
- Sebanyak 29 tersangka ditangkap, terdiri dari 21 pengedar dan 8 pengguna yang mayoritas merupakan warga asli Lumajang.
- Polisi menyita 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat-obatan keras sebagai barang bukti.
- Transaksi narkoba mayoritas menggunakan sistem online dan ranjau, sementara tersangka dijerat sesuai peran masing-masing.
Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 21 pengedar dan 8 pengguna.
Mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga asli Lumajang. Polisi juga menyita 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat-obatan keras dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi dan pelaku yang mayoritas merupakan warga asli Lumajang.
“Sebanyak 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat-obatan keras dari beberapa tempat dan pelaku yang kebanyakan asli Lumajang,” ucap Riki di Mapolres Lumajang, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus yang digunakan para pelaku untuk mendapatkan maupun mengedarkan narkoba mayoritas menggunakan sistem ranjau. Transaksi diawali pengguna dengan menghubungi pengedar secara online.
Setelah pembayaran dilakukan, pengedar kemudian menentukan titik lokasi untuk mengambil barang. Dalam sejumlah transaksi, narkoba ditinggalkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pengguna.
“Transaksi secara online melalui kurir, bahkan ranjau di mana pengedar menerima transfer dana kemudian memberikan share titik lokasi narkoba yang sudah ditinggalkan kepada pengguna,” tambahnya.
Dari 29 tersangka yang diamankan, 21 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna. Polisi menerapkan pasal berbeda berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Untuk tersangka pengedar, Polres Lumajang mengenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara delapan pengguna dikenakan Pasal 127 undang-undang yang sama.
“Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan rehabilitasi bagi pengguna. Untuk pengedar dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Riki. [has/beq]





Comments are closed.