Ditulis oleh Pramirvan Datu •
KABARBURSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan melaporkan capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 29 Maret 2026, jumlah pelaporan telah menembus angka 9,75 juta. Di saat yang sama, aktivasi akun Coretax melonjak hingga 17,1 juta, mencerminkan intensifikasi digitalisasi administrasi perpajakan.
“Perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 29 Maret 2026 tercatat sebanyak 9.751.452 SPT,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta, Senin.
Jika ditelisik lebih dalam, komposisi pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 8.562.326 pelaporan berasal dari karyawan. Sementara itu, 988.464 laporan datang dari non-karyawan. Di sisi lain, entitas badan usaha turut berkontribusi melalui 198.788 laporan dalam denominasi rupiah dan 140 laporan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif terbatas. Tercatat 1.713 wajib pajak badan dalam rupiah dan hanya 21 dalam dolar AS.
Dalam konteks transformasi digital, progres aktivasi Coretax menunjukkan eskalasi yang impresif. DJP mencatat total aktivasi mencapai 17.189.768 akun. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.135.564 akun. Sisanya terdiri dari 963.517 wajib pajak badan, 90.460 instansi pemerintah, serta 227 entitas yang bergerak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Di tengah dinamika tersebut, pemerintah mengambil langkah adaptif. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Tak hanya itu, DJP juga mengeliminasi sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan selama periode relaksasi tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Meski relaksasi diberlakukan, otoritas pajak menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap mengacu pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan atau membayar setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai penalti, baik dalam bentuk denda maupun bunga.
Lebih jauh lagi, selama masa relaksasi berlangsung, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bahkan, apabila sanksi administratif sempat diterbitkan, otoritas akan menghapusnya secara jabatan. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk menjaga kepatuhan sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak di tengah proses transisi sistem perpajakan.





Comments are closed.