Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi” Langgar Hukum dan Kangkangi Konstitusi

Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi” Langgar Hukum dan Kangkangi Konstitusi

pelarangan-pemutaran-film-“pesta-babi”-langgar-hukum-dan-kangkangi-konstitusi
Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi” Langgar Hukum dan Kangkangi Konstitusi
service

Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi. Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.

Film dokumenter Pesta Babi (2026) adalah film yang dibuat bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace dan LBH Papua Merauke, serta disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale. Film ini bercerita tentang perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan. Terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu—dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.

Film ini mencoba memperlihatkan bagaimana masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah tekanan besar ekspansi industri dan aparat keamanan. Film ini juga diperkaya dengan penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu singkong di wilayah tersebut yang sekaligus menunjukkan penerima manfaat utamanya.

Namun, pemutaran dan diskusi film Pesta Babi yang dilakukan secara terbatas di sejumlah tempat dan daerah ini menghadapi berbagai intimidasi dan pembubaran paksa. Menurut data yang dihimpun oleh Watchdog, terjadi setidaknya 21 (dua puluh satu) kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia.

Intimidasi itu berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh intelijen aparat keamanan, hingga intimidasi terhadap penyelenggara melalui pemaksaan permintaan identitas dan tindakan pembubaran acara secara paksa.

Rangkaian intimidasi ini dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika pemutaran film diwarnai dengan intimidasi terhadap penyelenggara acara, yakni Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu. Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan.

Intimidasi juga dialami oleh siswa-siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah berkenaan dengan pemutaran film tersebut.

Sementara itu, terjadi pembubaran acara nonton bersama dan diskusi film di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh AJI Ternate pada 8 Mei 2026. Acara dengan bentuk yang sama di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026 juga mengalami hal yang sama, yaitu pembubaran paksa.

Pembubaran di Suralaga dilakukan oleh wakil rektor bersama dengan pihak polsek setempat. Di Universitas Mataram, pemutaran film dibubarkan bahkan sebelum film selesai diputar.

Sementara itu, di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran yang dihubungi oleh komunitas untuk menjadi tempat penyelenggaraan acara disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.

Kami menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni. Terlebih lagi, pembubaran ini tidak disertai alasan yang jelas, baik itu terkait aspek substansi maupun keamanan.

Selain itu, pembubaran yang dilakukan oleh anggota TNI jelas bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban. Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan untuk berekspresi.

Film, seperti halnya karya jurnalistik, sastra, musik, maupun seni lainnya, adalah medium untuk menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas. Tidak semua karya harus disukai atau disetujui oleh semua orang.

Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi, kritik, atau pilihan untuk tidak menonton, bukan melalui pelarangan dan intimidasi. Pelarangan pemutaran film juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, dan ruang-ruang pemutaran independen yang mengebiri kemerdekaan berekspresi publik.

Ketika ancaman tekanan massa atau intervensi aparat menjadi hal yang dianggap normal, maka publik perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis. Situasi ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Negara secara konstitusional wajib hadir untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak tersebut, bukan justru membiarkan atau bahkan terlibat memberikan tekanan dan pelarangan terhadap karya seni dan ekspresi budaya terus terjadi.

Pembiaran terhadap pelarangan semacam ini hanya akan memperkuat praktik intoleransi dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul [Pasal 28].

Setiap orang disebut berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi seni dan budaya [Pasal 28C ayat (2)], berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [Pasal 28C Ayat (3)].

Setiap orang juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D], dan berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia [Pasal 28F].

Selain itu, praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa juga berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. Maka, penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan pihak yang melakukan pemutaran film dan diskusi.

Karena itu, kami mendesak semua pihak, khususnya pimpinan kampus, Kepolisian, TNI, dan pemerintah, untuk:

1. Menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film, maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai.

2. Menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi melalui pemutaran karya seni dan budaya. Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir.

Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik.

Jakarta, 10 Mei 2026

Koalisi Masyarakat Sipil
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
4. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
5. JPIC OFM Papua 6. Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia
7. ELSAM
8. Lembaga Bantuan Hukum Pers
9. Indonesia Corruption Watch (ICW)
10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.