Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Business
  3. Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran, 124 Truk Kedapatan Melanggar

Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran, 124 Truk Kedapatan Melanggar

pembatasan-angkutan-barang-saat-lebaran,-124-truk-kedapatan-melanggar
Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran, 124 Truk Kedapatan Melanggar
service

KABARBURSA.COM — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat masih adanya pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 1447 Hijriah atau Lebaran 2026

Berdasarkan data sejak H-8 hingga hari H Lebaran, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol pada total 54 lokasi.

Ruas tersebut di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Batang–Semarang, Semarang–Solo, dan Surabaya–Gempol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa masih ditemukan kendaraan yang melanggar aturan pembatasan, termasuk kendaraan dengan muatan berlebih.

“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ujar Aan dalam keterangan resminya dikutip Senin, 23 Maret 2026.

Meski masih ditemukan pelanggaran, penerapan kebijakan pembatasan dinilai cukup efektif dalam menekan volume kendaraan angkutan barang. Tercatat, jumlah kendaraan golongan III sampai V turun 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini tercatat sebanyak 124 pemilik truk masih melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional. Bahkan, beberapa di antaranya tercatat melanggar lebih dari satu kali.

“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” kata Aan.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pelanggar. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi lanjutan apabila pelanggaran tetap terjadi, termasuk pembekuan izin operasional.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan maupun tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga mengapresiasi perusahaan logistik yang telah mematuhi aturan selama periode Lebaran.

Lantaran masih adanya pelanggaran di lapangan, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha angkutan barang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada masa arus balik yang diperkirakan mencapai puncaknya dalam waktu dekat.(*)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.