Ringkasan Berita:
- Berkas tiga tersangka dugaan pungutan liar di Dinas ESDM Jatim belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Kejari Surabaya masih menunggu Ertika Dinawati menjalani tahap II pada pekan depan.
- Jaksa berencana melimpahkan perkara seluruh tersangka secara bersamaan.
- Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan.
Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur hingga Kamis (27/8/2026) belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penundaan pelimpahan tersebut disebabkan masih ada satu tersangka yang belum menyelesaikan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memilih menunggu seluruh tersangka menyelesaikan proses tersebut sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan salah satu tersangka, Ertika Dinawati, dijadwalkan menjalani tahap II pada pekan depan. Setelah proses tersebut selesai, seluruh perkara akan dilimpahkan secara bersamaan.
“Masih ada satu tersangka yang mau tahap II minggu depan, makanya mau barengan dilimpahkan,” kata Yogi saat dikonfirmasi di Surabaya.
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah tahapan itu rampung, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Belum dilimpah, dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.
Yogi berharap pelimpahan secara bersamaan dapat membuat jadwal persidangan para tersangka berlangsung dalam waktu yang berdekatan.
“Iya, harapan jadwalnya biar sama sidang,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; serta Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Ketiganya diduga terlibat dalam pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan masing-masing.
Nama Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, juga masuk dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, proses hukum terhadap Ertika masih menunggu pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan pekan depan.
Dengan demikian, Kejari Surabaya masih menahan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya hingga seluruh tersangka menyelesaikan tahap II. Setelah proses tersebut rampung, jaksa menargetkan perkara segera dilimpahkan agar persidangan para tersangka dapat digelar secara bersamaan. [uci/beq]





Comments are closed.