Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Berkas 3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

berkas-3-tersangka-pungli-dinas-esdm-jatim-belum-dilimpahkan-ke-pengadilan
Berkas 3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
service

Ringkasan Berita:

  • Berkas tiga tersangka dugaan pungutan liar di Dinas ESDM Jatim belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Kejari Surabaya masih menunggu Ertika Dinawati menjalani tahap II pada pekan depan.
  • Jaksa berencana melimpahkan perkara seluruh tersangka secara bersamaan.
  • Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan.

Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur hingga Kamis (27/8/2026) belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penundaan pelimpahan tersebut disebabkan masih ada satu tersangka yang belum menyelesaikan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memilih menunggu seluruh tersangka menyelesaikan proses tersebut sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan salah satu tersangka, Ertika Dinawati, dijadwalkan menjalani tahap II pada pekan depan. Setelah proses tersebut selesai, seluruh perkara akan dilimpahkan secara bersamaan.

“Masih ada satu tersangka yang mau tahap II minggu depan, makanya mau barengan dilimpahkan,” kata Yogi saat dikonfirmasi di Surabaya.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah tahapan itu rampung, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Belum dilimpah, dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.

Yogi berharap pelimpahan secara bersamaan dapat membuat jadwal persidangan para tersangka berlangsung dalam waktu yang berdekatan.

“Iya, harapan jadwalnya biar sama sidang,” katanya.

Dalam perkara tersebut, tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; serta Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiganya diduga terlibat dalam pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan masing-masing.

Nama Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, juga masuk dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, proses hukum terhadap Ertika masih menunggu pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan pekan depan.

Dengan demikian, Kejari Surabaya masih menahan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya hingga seluruh tersangka menyelesaikan tahap II. Setelah proses tersebut rampung, jaksa menargetkan perkara segera dilimpahkan agar persidangan para tersangka dapat digelar secara bersamaan. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.