Belakangan beredar rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan seorang pekerja perempuan tertidur sesaat ketika sedang bekerja. Peristiwa itu kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.
Keputusan tersebut menjadi sorotan karena pekerja itu merupakan tulang punggung keluarga dan harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Menurut pengakuannya, ia hanya tertidur dalam waktu yang sangat singkat. Selama kurang lebih satu tahun bekerja, ia juga merasa tidak pernah melakukan pelanggaran berat, jarang absen, dan berusaha menjalankan pekerjaannya dengan disiplin.
Ia menganggap pemecatan tersebut terlalu berat karena dilakukan tanpa ruang dialog yang memadai. Permohonannya agar perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan itu pun disebut belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.
Dalam fiqih Islam, pekerja memang berkewajiban menjalankan amanah dan menaati aturan yang telah disepakati. Namun, pemberi kerja juga dituntut bersikap adil, mempertimbangkan keadaan secara proporsional, serta tidak menjatuhkan hukuman secara sewenang-wenang.
Akad di antara pemberi kerja dan pekerja adalah ijarah. Setelah adanya kontrak kerja antara keduanya, akad tidak boleh diputus secara sepihak atau tanpa adanya udzur syar’i. Dengan kata lain, tidak boleh memecat karyawan tanpa ada alasan jelas.
Imam an-Nawawi pernah menyinggung:
وإذا تم العقد لزم ولم يملك واحد منهما ان ينفرد بفسخه من غير عيب لان الاجارة كالبيع، ثم البيع إذا تم لزم فكذلك الاجارة
Artinya, “Ketika akad ijarah sudah sempurna, maka akad sudah mengikat. Artinya, kedua pihak antara penyewa (musta’jir) dan yang menyewakan (mu’jir) tidak memiliki wewenang untuk merusak akad tanpa adanya aib, karena akad ijarah layaknya akad jual beli, yang ketika sempurna transaksinya maka akadnya tetap (mengikat).” (Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid XV, hlm. 41).
Lebih jauh, penjelasan di atas menunjukkan bahwa pemutusan akad ijarah karena uzur tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Dalam Mazhab Syafi’i, alasan tersebut harus berkaitan dengan adanya cacat atau keadaan yang secara nyata mengurangi manfaat yang menjadi tujuan akad, bahkan membuat manfaat tersebut tidak mungkin diperoleh. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:
ويجيز الشافعية فسخ الإجارة لعذر إذا أوجب خللاً في المعقود عليه أو كان عيباً فيه تنقص به المنفعة، أو تعذر استيفاء المنفعة تعذراً شرعياً، كتعثر ظهر الدابة في المشي، والعرج الذي تتأخر به عن القافلة، وضعف البصر في المستأجر للخدمة، وانهدام الحائط في الدار، وانقطاع الماء في البئر والعين والرحى وغير ذلك مما يوجب خللاً في المعقود عليه ترد به العين للعيب
Artinya, “Dalam Mazhab Syafi’i, diperbolehkan pemutusan (fasakh) akad ijarah karena adanya uzur apabila menyebabkan kerusakan pada objek akad, terdapat cacat yang mengurangi manfaatnya, atau terdapat kendala syar’i yang membuat manfaat tersebut tidak mungkin diperoleh.
Misalnya, hewan tunggangan yang kesulitan berjalan, pincang sehingga tertinggal dari rombongan, lemahnya penglihatan pada pekerja yang disewa untuk memberikan pelayanan, robohnya dinding rumah, terputusnya aliran air pada sumur, mata air, dan alat penggilingan, serta berbagai keadaan lain yang menimbulkan cacat pada objek akad sehingga dapat dikembalikan karena cacat tersebut.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hal. 3173).
Berdasarkan penjelasan tersebut, tertidur sesaat di tempat kerja tidak otomatis dapat disamakan dengan cacat yang menghilangkan manfaat pekerjaan. Terlebih apabila peristiwa itu hanya terjadi sekali, berlangsung sangat singkat, tidak menimbulkan kerugian, dan tidak membahayakan orang lain. Dalam keadaan seperti ini, pemecatan langsung dapat dinilai tidak proporsional apabila tidak didahului pemeriksaan, teguran, atau kesempatan bagi pekerja untuk memberikan penjelasan.
Namun, penilaiannya tentu dapat berbeda jika tidur terjadi berulang kali, mengganggu pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan kerugian, atau membahayakan keselamatan. Pekerja yang mengoperasikan mesin, mengemudikan kendaraan, menjaga pasien, atau bertugas pada bidang yang menuntut kewaspadaan tinggi, misalnya, memiliki tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya dari fakta bahwa seorang pekerja tertidur, tetapi juga harus mempertimbangkan jenis pekerjaan, durasi, akibat yang ditimbulkan, riwayat kedisiplinan, dan ketentuan yang telah disepakati.
Di sisi lain, hubungan antara pekerja dan perusahaan terikat oleh perjanjian kerja. Perjanjian tersebut mengatur hak, kewajiban, larangan, mekanisme pemberian sanksi, dan alasan yang dapat digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja. Islam memerintahkan kedua belah pihak agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat secara sah dan adil.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud disebutkan:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Artinya, “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati.” (HR. Imam Abu Dawud).
Apabila larangan tidur di tempat kerja tercantum dalam perjanjian, maka pekerja memang berkewajiban mematuhinya. Akan tetapi, adanya pelanggaran tidak selalu berarti perusahaan dapat langsung menjatuhkan sanksi terberat. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat; apakah pernah terjadi sebelumnya; serta apakah perjanjian kerja memang menetapkan pemecatan sebagai konsekuensinya.
Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan dasar keputusan secara terbuka dan memberi ruang kepada pekerja untuk menyampaikan keterangannya. Dialog, pemeriksaan yang adil, dan penerapan sanksi secara bertahap penting dilakukan agar keputusan tidak lahir hanya dari potongan rekaman atau penilaian sepihak.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam tidak membenarkan pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan yang masih kabur dan belum diperiksa secara utuh. Pekerja wajib menjaga amanah serta menaati perjanjian kerja, sedangkan perusahaan wajib bersikap adil dan tidak menjatuhkan hukuman secara berlebihan. Pemecatan harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan melalui prosedur yang patut, dan mempertimbangkan tingkat kesalahan serta dampaknya. Wallahu a’lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil dan Perumus LBM PP Nurul Cholil.





Comments are closed.