Thu,21 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Technology
  3. Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Harus Pakai Nomor Telepon

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Harus Pakai Nomor Telepon

pemerintah-siapkan-aturan-baru,-akun-media-sosial-harus-pakai-nomor-telepon
Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Harus Pakai Nomor Telepon
service


Foto: Komdigi

Teknologi.id – Setelah menetapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merencanakan kebijakan baru terkait pendaftaran akun media sosial. Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengguna untuk mencantumkan nomor telepon genggam (ponsel) pada akun media sosial mereka.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Meutya menjelaskan bahwa kebijakan re-registrasi akun media sosial ini bertujuan agar akun pengguna memiliki identitas yang lebih terverifikasi dan lebih mudah diidentifikasi terkait aktivitas digitalnya.

Mengatasi Celah Anonimitas dan Kejahatan Digital

Komdigi menilai anonimitas di ruang digital selama ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beroperasi tanpa mudah terlacak. Oleh karena itu, aturan wajib pencantuman nomor telepon ini disebut oleh Komdigi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman siber.

Berdasarkan pemaparan tersebut, identitas digital yang lebih jelas diharapkan dapat menekan sejumlah permasalahan, antara lain:

  • Penyebaran disinformasi dan hoaks.

  • Praktik penipuan atau scam online.

  • Promosi dan aktivitas judi online.

  • Produksi konten berbahaya dan ilegal yang berbasis kecerdasan buatan (deepfake).

“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.

Sebagai langkah teknis, selain verifikasi melalui nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah-langkah ini masih dalam tahap pembahasan internal dan akan melalui tahap konsultasi publik sebelum nantinya diterapkan secara resmi.

Baca juga: Meta Bersihkan Akun Bot Instagram, Jutaan Followers Selebriti Dunia Menghilang

Kelanjutan Kebijakan Pembatasan Usia Anak


Foto: VISTA

Rencana kewajiban pencantuman nomor telepon ini merupakan langkah lanjutan setelah Komdigi mengategorikan delapan platform digital sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak-anak. Kedelapan platform tersebut dinilai rentan terhadap penyebaran konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan siber (cyberbullying). Platform yang dimaksud meliputi:

  • YouTube

  • X (sebelumnya Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

  • Instagram

  • Facebook

  • Threads

  • TikTok

Merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), pengguna di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform-platform tersebut.

Baca juga: Instagram Batasi Akun Repost, Konten Original Kreator Kini Diprioritaskan

Komdigi telah memberikan imbauan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk wajib mematuhi aturan pembatasan usia pengguna tersebut dengan tenggat waktu paling lambat 6 Juni 2026. Apabila pihak PSE tidak melakukan penyesuaian hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan mengambil tindakan administratif yang berjenjang, mulai dari penjatuhan sanksi hingga pemutusan akses layanan.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

(WN/ZA)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.