Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Rampung Sebelum HUT RI

Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Rampung Sebelum HUT RI

pemerintah-targetkan-perpres-ojol-rampung-sebelum-hut-ri
Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Rampung Sebelum HUT RI
service

Jakarta, Arina.id—Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online rampung sebelum 17 Agustus 2026. Dalam aturan tersebut, pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses finalisasi penyusunan Perpres tersebut telah selesai tinggal administrasi.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo Hadi, dilansir Antara.

Menurutnya, dengan selesainya tahapan finalisasi, Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut yang sedang dibahas dan diharapkan segera dituntaskan.

Menurut Maman, status sebagai UMKM akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol dalam bekerja.

“Mereka juga berpeluang memperoleh berbagai paket kebijakan dan insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

Maman menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada pengemudi ojol dengan status UMKM sebagaimana isu yang beredar. Ia menyebut pendapatan pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” kata Maman.

Menurut Maman, status itu juga dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri, mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.