Arina.id – Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya pada kasus kuota haji tambahan 2024. Surat permohonan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan upaya hukum ini ditempuh sebagai langkah konstitusional untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan, Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip due process of law.
“Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum,” tandas Mellisa di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Langkah Praperadilan, menurut Mellisa, juga bagian komitmen untuk mendudukkan hukum agar tetap bisa tegak tanpa mengabaikan hukum itu sendiri. Keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat.
“Kami menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan percaya bahwa Hakim tunggal akan memeriksa serta memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum,” harapnya.
Adapun pokok permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut:
1. Tidak Terpenuhinya Syarat Minimal Dua Alat Bukti yang Sah
Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara ini, kami menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak didahului oleh proses pembuktian yang memadai.
Selain itu tidak pernah ditunjukkan secara konkret konstruksi peristiwa pidana, peran aktif pemohon, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan dugaan kerugian negara yang dituduhkan.
2. Penggunaan Ketentuan Hukum yang Tidak Lagi Berlaku
Penetapan tersangka dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan yang secara normatif telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum yang baru.
Asas legalitas adalah pondasi hukum pidana. Tidak dapat seseorang dipersangkakan dengan norma yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila dasar hukum yang digunakan keliru atau tidak berlaku, maka seluruh tindakan turunannya menjadi cacat hukum.
3. Cacat Prosedur dalam Proses Penetapan Tersangka
Proses penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Dalam perkara ini, terdapat indikasi kuat bahwa prosedur yang diwajibkan oleh hukum acara tidak dijalankan secara utuh, termasuk terkait proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak asasi seseorang.”





Comments are closed.