Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Solusi bagi yang Malamnya Lupa Niat Puasa Ramadhan

Solusi bagi yang Malamnya Lupa Niat Puasa Ramadhan

solusi-bagi-yang-malamnya-lupa-niat-puasa-ramadhan
Solusi bagi yang Malamnya Lupa Niat Puasa Ramadhan
service

Arina.id – Menurut mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan pada malam hari merupakan salah satu syarat sah puasa. Namun dalam praktiknya, terkadang seseorang lupa berniat sebelum tidur sehingga baru terbangun saat waktu Subuh telah tiba tanpa sempat berniat puasa sebelumnya.

Lalu, bagaimana solusi dan langkah apa yang dapat ditempuh oleh pengikut mazhab Syafi’i agar puasanya tetap bisa dianggap sah pada hari tersebut?

Pendapat dari mazhab Hanafi sering dipandang sebagai solusi untuk kondisi ini. Dalam catatan ulama Nusantara, Mbah Nawawi Banten mengutip keterangan Al-Zayadi yang menjelaskan:

كَمَا يُسَنُّ لَهُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ اليَوْمِ الَّذِيْ نَسِيَهَا فِيْهِ لِيَحْصُلَ لَهُ صَوْمُهُ عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ

Artinya: “Sebagaimana disunnahkan baginya untuk berniat puasa Ramadhan di pagi hari yang dia lalai niat di malamnya agar puasanya bisa sah di hari itu sebagaimana menurut Abu Hanifah”. (Muhammad Nawawi, Kasyifatu al-Saja, [Rembang: Maktabah al-Anwariyah, 2017], hal. 289.).

Memang, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda dengan mayoritas mazhab lain mengenai kewajiban berniat puasa pada malam hari (tabyitun niyyat). Dalam literatur Hanafiyah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Quduri, disebutkan bahwa puasa Ramadhan tetap sah apabila niat dilakukan pada malam hari. Namun apabila seseorang belum berniat hingga memasuki waktu Subuh, maka ia masih diperbolehkan berniat mulai setelah Subuh hingga sebelum waktu zawal (masuk Dzuhur).

يَجُوزُ صَوْمُهُ بِنِيَّةٍ مِنْ اللَّيْلِ وَإِنْ لَمْ يَنْوِ حَتَّى أَصْبَحَ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الزَّوَالِ 

Artinya: “Boleh puasa Ramadhan dengan niat di malam hari, jika tidak berniat di malam hari hingga masuk waktu subuh maka cukup dengan niat pada waktu antara subuh hingga waktu zawal (dzuhur)”. (Abu Bakar al-Haddad al-Zabidi, Al-Jauharu al-Nayyirah Syarh Muhtashar al-Quduri, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2006], juz I, hal. 329.).

Lebih lanjut, Abu Bakar Al-Haddad Al-Zabidi menegaskan bahwa batas waktu niat tidak sampai pada waktu zawal secara penuh, melainkan sebelum pertengahan hari. Hal ini karena dalam pelaksanaan puasa, niat harus mencakup sebagian besar waktu siang setelah niat dilakukan. Perhitungan pertengahan hari menurut penjelasan tersebut dihitung sejak terbit fajar shadiq hingga waktu dhahwah al-kubra, bukan dihitung dari zawal.

وَفِي الْجَامِعِ الصَّغِيرِ قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ وَهُوَ الْأَصَحُّ لِأَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ النِّيَّةِ فِي أَكْثَرِ النَّهَارِ وَنِصْفُهُ مِنْ وَقْتِ طُلُوعِ الْفَجْرِ إلَى وَقْتِ الضَّحْوَةِ الْكُبْرَى لَا وَقْتُ الزَّوَالِ

Artinya: “Dalam Jami’u al-Shaghir batas waktu niat puasa hingga pertengahan pagi dan pendapat itu adalah yang sahih karena dalam puasa harus mendapatkan waktu siang yang lebih banyak dari waktu sebelum dilakukannya niat. Sedangkan menghitung pertengahan hari itu dari sejak fajar shadiq hingga waktu dhahwah al-Kubra, tidak dihitung dari waktu zawal hingga dhahwah al-Kubra”. (Abu Bakar al-Haddad al-Zabidi, Al-Jauharu al-Nayyirah Syarh Muhtashar al-Quduri, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2006], juz I, hal. 329.).

Istilah dhahwah al-kubra sendiri dijelaskan sebagai pertengahan siang secara syar’i, yakni waktu tengah antara terbit fajar hingga terbenam matahari.

الضَّحْوَةُ الكُبْرَى: نِصْفُ النَّهَارِ الشَّرْعِي وَهُوَ طُلُوْعُ الفَجْرِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ

Artinya: “al-Dhahwah al-Kubra adalah pertengahan siang yakni dihitung dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari”. (Kementrian Wakaf dan Keislaman Kwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, [Kwait: Kementrian Pemerintah Kwait, tt], juz XXVIII, hal. 30.).

Jika dikontekstualisasikan dengan durasi puasa rata-rata di Indonesia yang berkisar sekitar 13–14 jam, maka pertengahan siang kurang lebih berada sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan demikian, batas maksimal melakukan niat menurut pendekatan ini adalah sebelum waktu tersebut.

Bahkan untuk kehati-hatian, niat dianjurkan dilakukan lebih awal, misalnya sebelum pukul 10.00 WIB atau bahkan sebelum pukul 09.00 WIB agar waktu puasa setelah niat lebih panjang.

Dalam penerapan kajian lintas mazhab, sebagaimana juga praktik sebagian ulama yang memanfaatkan pendapat mazhab Maliki dalam kondisi tertentu, pengikut mazhab Syafi’i yang ingin mengambil pendapat Hanafi perlu memahami ketentuan puasa menurut mazhab tersebut secara utuh. Mulai dari syarat, rukun, hingga hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk ketentuan batas waktu niat yang telah dijelaskan.

Dalam beberapa kasus tertentu yang dibahas dalam literatur fikih, misalnya seseorang mengalami gangguan kesadaran setelah berniat, terdapat perbedaan pandangan antar mazhab. Menurut Syafi’iyah, kondisi tertentu bisa membatalkan keabsahan puasa, sedangkan menurut Hanafiyah dalam sebagian keadaan puasa masih dianggap sah.

Begitu pula dalam kasus pembatalan puasa dengan makan atau minum secara sengaja, terdapat konsekuensi qadha dan kafarat menurut mazhab tertentu seperti Malikiyah.

Dengan demikian, pendapat mazhab Hanafi dapat menjadi alternatif solusi bagi pengikut mazhab Syafi’i yang lupa berniat di malam hari, selama ia belum melewati batas maksimal waktu niat di siang hari. Namun apabila seseorang baru terbangun setelah melewati batas akhir waktu niat tersebut dan sebelumnya juga tidak berniat sejak malam hari, maka menurut pendekatan mayoritas mazhab, termasuk Maliki, tidak ada lagi celah untuk mengesahkan puasanya pada hari tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.