Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Serangan (juga populer KEK Kura-Kura), Bali, menuai kontroversi. Penyebabnya, proyek yang berlangsung sejak 2023 itu mengancam ekosistem mangrove yang menjadi bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Made Supartha, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mencak-mencak saat mendapati alat berat di lokasi menggerus hutan mangrove 23 April. Sontak, dia pun meminta kegiatan itu setop. “Tidak boleh ini ditebang, karena memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir,” katanya. Hari itu, Made sengaja datang ke lokasi berkaitan dengan tukar guling lahan PT Bali Turtle Island Development (BTID), selaku pengelola KEK di Serangan dengan lahan di dua kabupaten yakni Karangasem dan Jembrana. Kuat dugaan lahan pengganti yang seharusnya BTID siapkan tak sesuai ketentuan. Dari penelusuran Tim Pansus, kata Made, lahan di dua kabupaten yang BTID klaim sebagai pengganti tukar guling ternyata belum tersedia. Tidak hanya itu, Made juga mendapati bukaan lahan bekas tebangan mangrove. Dia pun meminta batalkan tukar guling. Perdebatan pun terjadi antara tim Pansus TRAP dengan BTID. Made meminta Satpol PP Bali menyegel lokasi itu. Penebangan mangrove oleh BTID dia nilai melanggar sejumlah aturan, seperti Perlindungan Ekosistem Mangrove, Penataan Ruang, Perlindungan Pesisir, dan lain-lain. “Kami rekomendasikan Satpol PP Bali melaksanakan penertiban dan pemasangan garis pengamanan di kawasan Tahura karena luas pengganti di Jembrana dan Karangasem terindikasi tidak jelas,” katanya. BTID membantah bahwa proses tukar guling lahan di Serangan itu sudah sah terbukti dengan ada berita acara tukar menukar BTID dengan Kementerian Kehutanan. Semua dokumen kepemilikan lahan BTID sebut…This article was originally published on Mongabay
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Berisiko Gerus Ekosistem Mangrove Bali
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Berisiko Gerus Ekosistem Mangrove Bali





Comments are closed.