Sat,23 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Berisiko Gerus Ekosistem Mangrove Bali

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Berisiko Gerus Ekosistem Mangrove Bali

pengembangan-kawasan-ekonomi-khusus-berisiko-gerus-ekosistem-mangrove-bali
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Berisiko Gerus Ekosistem Mangrove Bali
service

Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Serangan (juga populer KEK Kura-Kura), Bali,  menuai kontroversi. Penyebabnya, proyek yang berlangsung sejak 2023 itu mengancam ekosistem mangrove yang menjadi bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Made Supartha, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mencak-mencak saat mendapati alat berat di lokasi menggerus hutan mangrove 23 April. Sontak, dia pun meminta  kegiatan itu setop. “Tidak boleh ini ditebang, karena memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir,” katanya. Hari itu, Made sengaja datang ke lokasi berkaitan dengan tukar guling lahan PT Bali Turtle Island Development (BTID), selaku pengelola KEK di Serangan dengan lahan di dua kabupaten yakni Karangasem dan Jembrana. Kuat dugaan lahan pengganti yang seharusnya BTID siapkan tak sesuai ketentuan. Dari penelusuran Tim Pansus, kata Made, lahan di dua kabupaten yang BTID klaim sebagai pengganti tukar guling ternyata belum tersedia. Tidak hanya itu, Made juga mendapati bukaan lahan bekas tebangan mangrove. Dia pun meminta batalkan tukar guling. Perdebatan pun terjadi antara tim Pansus TRAP dengan BTID. Made meminta Satpol PP Bali menyegel lokasi itu.  Penebangan mangrove oleh BTID dia nilai melanggar sejumlah aturan, seperti Perlindungan Ekosistem Mangrove, Penataan Ruang, Perlindungan Pesisir, dan lain-lain. “Kami rekomendasikan Satpol PP Bali melaksanakan penertiban dan pemasangan garis pengamanan di kawasan Tahura karena luas pengganti di Jembrana dan Karangasem terindikasi tidak jelas,” katanya. BTID membantah bahwa proses tukar guling lahan di Serangan itu sudah sah terbukti dengan ada berita acara tukar menukar BTID dengan Kementerian Kehutanan. Semua dokumen kepemilikan lahan BTID sebut…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.