Fri,24 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Pengepungan Bukit Bakar, Kejahatan Agraria yang Mengisolasi Rakyat Jambi

Pengepungan Bukit Bakar, Kejahatan Agraria yang Mengisolasi Rakyat Jambi

pengepungan-bukit-bakar,-kejahatan-agraria-yang-mengisolasi-rakyat-jambi
Pengepungan Bukit Bakar, Kejahatan Agraria yang Mengisolasi Rakyat Jambi
service

Konflik agraria di Provinsi Jambi kembali menampilkan sisi represifnya. PT Wirakarya Sakti (WKS), anak usaha raksasa industri pulp dan kertas Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas, melakukan tindakan intimidatif terhadap warga RT 07 dan RT 09, Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tanpa peringatan yang memadai, pada tanggal 20 dan 21 April 2026, alat berat perusahaan menggali lubang-lubang raksasa sedalam kurang lebih 2 meter di lima titik ruas jalan utama.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melihat tindakan ini menjadi upaya sistematis memutus urat nadi kehidupan masyarakat. Akibat isolasi total tersebut, aktivitas ekonomi seperti pengangkutan hasil panen berhenti.

Selain itu, akses kebutuhan pokok juga terhambat, anak-anak sekolah terpaksa berhenti belajar karena jalan menuju pendidikan mereka telah berubah menjadi parit pertahanan korporasi.

“Tidak berhenti pada pemutusan akses, pihak perusahaan juga melakukan perusakan massal terhadap tanaman produktif milik petani. Tanaman pangan seperti pisang, kencur, laos, kacang, dan komoditas lainnya dicabut dan dirusak secara paksa,” papar KPA, dalam keterangan resminya.

Pengkhianatan di Balik Berita Acara

Eskalasi di Bukit Bakar ini memicu kemarahan publik karena dilakukan hanya sepuluh hari setelah sebuah kesepakatan damai ditandatangani. Sebelumnya pada 9 April 2026, warga dan PT WKS telah menyepakati Berita Acara untuk saling menjaga situasi kondusif selama proses penyelesaian konflik berlangsung.

“PT WKS telah secara terang-terangan mengkhianati kesepakatan yang baru saja dibuat. Ini membuktikan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki niat baik (good will) dalam menyelesaikan sengketa lahan secara damai dan berkeadilan,” tegas KPA.

Dalam laporannya, KPA Jambi menerangkan, aksi pengisolasian warga dan aksi destruktif perusahaan ini dikawal ketat oleh satuan pengamanan perusahaan yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri/Brimob.

Keterlibatan aparat negara malah mengawal kepentingan korporasi di tengah pemukiman warga, sekaligus menambah catatan kelam bagi penegakan hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Jejak Panjang Kekerasan Sistemik

Konflik di Bukit Bakar menjadi kelanjutan dari rentetan sejarah panjang benturan antara PT WKS dan rakyat Jambi yang telah berlangsung selama tiga dekade.

Akar masalah bermula sejak pemberian izin konsesi pada tahun 1996 melalui SK No: 744/Kpts-II/1996, kemudian terus diperluas hingga mencapai sekitar 293 ribu hektare di lima kabupaten.

Persoalan fundamental terletak pada tumpang tindih lahan seluas kurang lebih 380 ribu hektare dengan wilayah kelola masyarakat yang sudah ada jauh sebelum izin korporasi diterbitkan.

Rentetan kekerasan di wilayah ini pun terjadi secara konsisten. Pada 2007, sembilan petani di Desa Lubuk Mandarsah dipenjara selama 15 bulan hanya karena mempertahankan kebun mereka.

Kemudian pada 2010, Ahmad Adam tewas ditembak Brimob di Desa Senyerang. Lalu puncaknya pada Februari 2015, seorang petani bernama Indra Pelani dibunuh secara brutal oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) PT WKS.

Bahkan di tengah pandemi COVID-19 pada Maret 2020, perusahaan menggunakan teknologi drone untuk menyemprotkan herbisida ke kebun warga di Lubuk Mandarsah, sehingga merusak sedikitnya 2 hektare tanaman pangan.

Pola ini menunjukkan perusahaan sering menggunakan cara-cara jahat untuk meminggirkan petani dari tanah garapannya.

Paradoks Statistik yang Mengkhawatirkan

Situasi di Jambi mencerminkan krisis agraria nasional yang kian akut. Berdasarkan laporan terbaru KPA bertajuk Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria 2025, letusan konflik agraria sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 341 kasus, naik 15 persen dari tahun sebelumnya. Sektor perkebunan dan kehutanan secara konsisten menjadi penyumbang konflik tertinggi.

Di Provinsi Jambi sendiri, sepanjang tahun 2025 tercatat sedikitnya 13 kasus konflik agraria besar. Ketimpangan penguasaan ruang menjadi pemicu utama.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat, 44 persen kawasan hutan di provinsi ini telah dikuasai oleh korporasi melalui berbagai izin ekstraktif.

“Ketimpangan ini bukan hanya soal tanah, tapi soal kedaulatan hidup. Ketika 44 persen hutan dikuasai segelintir elite, rakyat harus bertahan di ruang yang semakin sempit dan rentan terhadap kriminalisasi,” tulis WALHI Jambi, dalam laporan akhir tahunnya.

Bencana Ekologis Mengintai

Selain menyentuh aspek sosial, dampak dari penguasaan lahan skala besar ini juga merusak tatanan ekologis. Jambi kini berada dalam zona kritis, di mana tutupan hutan alam yang tersisa hanya tinggal 18,54 persen atau sekitar 929.899 hektare.

Dalam satu dekade terakhir, Jambi kehilangan 112.372 hektare hutan, setara dengan lima kali luas Kota Jambi. Kerusakan paling parah terjadi pada ekosistem gambut.

Sejak 2022, PT WKS dilaporkan membangun ratusan kanal di lahan gambut fungsi lindung untuk mendukung pertumbuhan akasia. Pembangunan kanal ini menyebabkan penurunan muka tanah (subsidence) secara permanen sebesar 5 hingga 10 cm per tahun, sehingga mengubah lahan basah menjadi gudang bahan bakar yang mudah terbakar saat kemarau.

Data Pantau Gambut menunjukkan, pada Juli 2025, terdeteksi 287 titik panas (hotspot) di dalam konsesi perusahaan di Muaro Jambi, di mana pola kebakarannya terlihat rapi.

Pola ini mengindikasikan adanya praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar. Kebakaran turut menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca yang sangat besar, sekaligus mengancam target iklim nasional.

Tuntutan Keadilan Reforma Agraria

Menanggapi situasi di Bukit Bakar dan rentetan pelanggaran lainnya, KPA mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah drastis. Solusi konflik agraria tidak bisa hanya melalui legalisasi aset atau pembagian sertifikat di lahan yang tidak bermasalah, tetapi harus melalui redistribusi aset dari konsesi besar kepada rakyat.

Secara spesifik, KPA Jambi menyampaikan empat tuntutan utama terkait kasus Bukit Bakar. Pertama, mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT WKS atas tindakan isolasi warga.

Kedua, meminta perusahaan segera menghentikan kejahatan kemanusiaan dan mengembalikan akses jalan masyarakat. Ketiga, mendorong Polda Jambi untuk menindak tegas dugaan tindak pidana perusakan tanaman petani.

Dan terakhir, mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan mencabut izin operasional PT WKS di Jambi karena rekam jejak konflik yang tidak pernah tuntas.

Bom Waktu di Jantung Sumatera

Krisis di Bukit Bakar adalah potret kecil dari bom waktu agraria yang sedang berdetak di jantung Sumatera. Literatur akademik seperti buku Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir karya Gunawan Wiradi, mengingatkan perdamaian sosial di pedesaan mustahil terwujud selama ketimpangan struktur penguasaan tanah tetap dipelihara.

Jika pemerintah terus membiarkan korporasi menggunakan kekerasan dan intimidasi untuk mengisolasi desa dan merusak kebun rakyat, maka visi kedaulatan pangan dan keadilan sosial hanya akan menjadi retorika di atas kertas.

Keselamatan rakyat Bukit Bakar hari ini adalah ujian bagi kemauan politik negara dalam menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Jambi tidak hanya butuh investasi, Jambi butuh keadilan bagi tangan rakyat bersimbah lumpur demi menghidupi negeri.

Izin perusahaan tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada hak hidup seorang anak desa untuk pergi ke sekolah, atau hak seorang petani untuk memanen di tanahnya sendiri.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.