Jakarta, Arina.id—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
“Pada tahap awal implementasi, pengimplementasian akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3/2026).
Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai berbagai risiko di ruang digital semakin nyata bagi anak-anak. Kasus yang sering terjadi meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga penyelenggara platform digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya.
“Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” tambahnya.
Kebijakan penerapan dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mekanisme perlindungan pengguna.





Comments are closed.