Mon,20 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Orang Lain dalam Pandangan Islam

Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Orang Lain dalam Pandangan Islam

penyalahgunaan-data-pribadi-milik-orang-lain-dalam-pandangan-islam
Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Orang Lain dalam Pandangan Islam
service

Dulu, pencuri harus masuk ke rumah untuk menggasak harta benda. Kini, cukup bermodal telepon genggam dan jaringan internet, seseorang dapat merampas sesuatu yang nilainya tak kalah berharga: identitas pribadi.

Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, hingga data rekening bank berpindah tangan tanpa pernah diketahui pemiliknya. Ironisnya, korban sering baru menyadari ketika tagihan pinjaman datang, rekening diblokir, atau debt collector mengetuk pintu rumahnya.

Inilah wajah baru kejahatan di era digital. Yang dicuri bukan lagi uang yang tersimpan di dompet, melainkan data yang melekat pada diri seseorang. Data pribadi berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan, dipinjam, bahkan dipakai untuk melakukan kejahatan atas nama orang lain.

Fenomena ini bukan sekadar kekhawatiran. Kasus demi kasus terus bermunculan. Di Kabupaten Jember, misalnya, sekitar 900 identitas petani diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif oleh oknum Kepala Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jember.

Di tempat lain, tak sedikit masyarakat yang tiba-tiba ditagih pinjaman online yang sama sekali tidak pernah mereka ajukan. Setelah ditelusuri, nama, alamat, dan identitas mereka ternyata telah dicatut untuk kepentingan pihak lain.

Kejahatan semacam ini menunjukkan satu kenyataan: di ruang digital, identitas manusia dapat diperlakukan layaknya barang dagangan. Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang penyalahgunaan data pribadi seperti ini? Apakah fiqih memiliki jawaban terhadap persoalan yang bahkan belum dikenal pada masa para ulama klasik?

Kedudukan Data Pribadi dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Secara hukum positif, perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak setiap orang atas data pribadinya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Pasal 1 UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

Selanjutnya, Pasal 2 menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam setiap rangkaian pemrosesan data guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan terhadap data itu sendiri, tetapi juga mencakup seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pengungkapan, hingga pemusnahan data pribadi.

Adapun mengenai ruang lingkupnya, Pasal 4 UU PDP membagi data pribadi ke dalam dua kategori, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi lain yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Penyalahgunaan Data Milik Orang Lain, Bentuk Ghasab 

Urgensi perlindungan data pribadi turut menjadi pembahasan dalam Bahtsul Masail Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso pada 20 sampai 22 Juni 2026. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa data pribadi dapat dikategorikan sebagai al-mal al-ma’nawi (harta nonfisik) yang menjadi basis pengelolaan berbagai aktivitas pemrosesan data oleh pengendali data pribadi.

Hal ini didasarkan pada perkembangan konsep harta (al-mal) dalam fiqih. Apabila pada masa klasik harta lebih banyak dipahami sebagai benda yang berwujud, perkembangan transaksi dan kehidupan modern menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak berwujud juga dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi objek perlindungan hukum.

Contohnya adalah hak atas merek, hak kekayaan intelektual, serta berbagai bentuk hak kebendaan lain yang diakui memiliki nilai​​​​​​​​​​​​​​ manfaat.​​​​​​​ Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:

  الْمَالُ مَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ أَيْ مُسْتَعِدًّا؛ لَأَنْ يُنْتَفَعَ بِهِ وَهُوَ إمَّا أَعْيَانٌ أَوْ مَنَافِعُ

Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222).
 

Oleh karena itu, forum Musyawarah Alim Ulama NU merumuskan bahwa penguasaan data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan pemiliknya (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang dibenarkan merupakan bentuk ghasab yang dilarang dalam Islam. Sebab, tindakan tersebut merupakan penguasaan terhadap hak orang lain tanpa alasan yang sah.

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

  فصل [في بيان أحكام الغصب] الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده

Artinya, “Penjelasan tentang Hukum Ghasab (perampasan). Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm, t.t], halaman 281)

Dalam hal ini setiap pihak yang memperoleh akses terhadap data pribadi milik orang lain, baik individu, perusahaan, maupun instansi pemerintah, berkewajiban menjaga, menggunakan, dan mengelola data tersebut sesuai dengan tujuan yang sah serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang merugikan pemilik data. Dalam perspektif syariat, kewajiban tersebut merupakan bagian dari amanah yang harus ditunaikan.

Allah swt berfirman:

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya.” (QS. An-Nisa’: 58)

Selanjutnya, forum Musyawarah Alim Ulama NU juga menegaskan bahwa data pribadi yang tidak memiliki nilai ekonomi secara nyata tetap wajib memperoleh perlindungan. Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap pengendali data pribadi, baik platform digital maupun lembaga pemerintah. Sebab, penyalahgunaan data pribadi tidak selalu menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengancam kehormatan, privasi, dan martabat pemilik data.

Dalam hal ini, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan:

  اﻟﺴﺮ: ﺃﻣﺎﻧﺔ ﻟﺪﻯ ﻣﻦ اﺳﺘﻮﺩﻉ ﺣﻔﻈﻪ، اﻟﺘﺰاﻣﺎ ﺑﻤﺎ ﺟﺎءﺕ ﺑﻪ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺗﻘﻀﻲ ﺑﻪ اﻟﻤﺮﻭءﺓ ﻭﺁﺩاﺏ اﻟﺘﻌﺎﻣﻞ

Artinya, “Rahasia adalah amanah yang dititipkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya. Ia wajib memeliharanya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, yaitu sebagaimana yang dituntut oleh sikap menjaga kehormatan diri (muruah) dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.” (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], Jilid VII, halaman 5235).

Hukuman Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan

​​​​​​​

Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya pelanggaran moral dan syariat, tetapi juga tindak pidana serius. Pada Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP disebutkan sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar..

2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar..

3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar..

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa data pribadi merupakan hak sekaligus aset yang melekat pada setiap individu sehingga wajib dihormati dan dilindungi. Dalam perspektif fiqih, data pribadi termasuk hak yang tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, maupun disebarluaskan tanpa kerelaan pemiliknya. Sementara itu, dalam hukum positif, data pribadi juga memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Oleh karena itu, setiap bentuk pengambilan, penggunaan, penguasaan, pengungkapan, maupun penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan yang sah dari pemiliknya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip amanah dan penghormatan terhadap hak orang lain dalam Islam, sekaligus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelaku penyalahgunaan data pribadi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Waallahu a’lam

——–
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.