Bila pembangunan PLTU captive terus berlanjut dan tidak ada upaya serius untuk menekan emisi gas rumah kacanya, ini menegaskan bahwa segala janji pemerintah soal transisi energi tak lebih dari basa-basi.
Dalam transisi energi, pembangkit batubara captive bak kerikil tajam yang terselip di sepatu: mengganggu kenyamanan dan menghambat perjalanan. Bila tidak segera disingkirkan, ia bisa melukai tiap pijakan.
Dengan cadangan berlimpah, Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Sekitar 60% produksi batubara Indonesia diekspor, sementara sisanya digunakan di dalam negeri dengan porsi terbesar untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Ada PLTU yang terhubung jaringan listrik utama (on-grid) untuk memenuhi kebutuhan publik sehari-hari, ada pula yang terpisah dari jaringan utama (off-grid) untuk kebutuhan internal pelaku industri. Yang terakhir biasa disebut PLTU captive.
Maka, jangan heran bila sebuah kawasan industri tetap terang benderang saat rumah-rumah warga di sekitarnya gelap gulita karena jaringan on-grid bermasalah. Sistem kelistrikannya berbeda.
Kapasitas PLTU captive belakangan meningkat drastis seiring masifnya pembangunan berbagai smelter dan kawasan industri berlabel proyek strategis nasional (PSN) demi memenuhi ambisi hilirisasi pemerintah.
Jumlah smelter nikel yang beroperasi di Indonesia meningkat dari 11 pada 2019 menjadi 49 pada 2024. Per tahun lalu, ada pula 35 smelter nikel yang masih tahap konstruksi dan 36 lainnya yang dalam perencanaan.

Sementara itu, kapasitas PLTU captive melonjak dari 5,5 gigawatt (GW) pada 2019 menjadi 16,6 GW pada 2024. Hingga pertengahan tahun ini saja sudah ada rencana pembangunan sejumlah PLTU captive baru dengan kapasitas total 8 GW.
Sebagai gambaran, listrik 1 GW dapat menerangi sekitar 876.000 rumah atau mencukupi kebutuhan 6,2 juta orang di Indonesia per tahun.
Tren ini tentu bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada energi kotor dan beralih ke energi terbarukan demi mencapai titik impas emisi atau net zero emission (NZE) pada 2060.
Alih-alih fokus menjalankan transisi energi, para pelaku industri tampaknya justru sibuk mengakali regulasi demi kepentingan masing-masing.
Celah Regulasi
Melalui Peraturan Presiden Nomor 112/2022, pemerintah sebenarnya telah melarang pembangunan PLTU baru demi mencapai target impas emisi. Namun, ada dua pengecualian di sana.
Pertama, proyek-proyek PLTU yang telah masuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN sebelum peraturan presiden tersebut berlaku dapat terus berjalan. Dokumen RUPTL merinci rencana operasi berbagai pembangkit on-grid, termasuk PLTU, untuk jangka waktu 10 tahun.
Kedua, PLTU baru bisa dibangun asalkan ia terintegrasi dengan kawasan industri, dan emisi gas rumah kacanya dapat dikurangi minimal 35% dalam 10 tahun, misalnya dengan menggunakan teknologi tertentu.
Pengecualian kedua itulah yang kemudian dijadikan landasan pembangunan PLTU captive di berbagai kawasan industri berlabel PSN, termasuk yang mengolah nikel untuk jadi bahan baku baterai kendaraan listrik.

Selama ini, sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar yang memicu pemanasan global. Karena itulah berbagai pihak kini mendorong pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik, yang tidak lagi menggunakan bahan bakar fosil.
Namun, label hijau industri kendaraan listrik patut dipertanyakan, mengingat emisi besar dari PLTU captive yang memasok energi untuk operasi berbagai smelter nikel. Sama seperti PLTU on-grid, PLTU captive menghasilkan gas pencemar seperti karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4) yang kemudian terperangkap di atmosfer.
Di Indonesia, emisi PLTU captive tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 112/2022 memang menyebut PLTU captive hanya bisa beroperasi hingga paling lama 2050. Namun, sampai saat ini belum ada peta jalan terperinci, termasuk untuk mengurangi emisi dari PLTU captive.
Ini berbeda dengan PLTU on-grid, yang emisinya diawasi termasuk lewat program Just Energy Transition Partnership (JETP).
Bila tidak ada upaya serius untuk menekan emisi PLTU captive, ini menegaskan bahwa segala janji pemerintah soal transisi energi tak lebih dari basa-basi.
Yang Diuntungkan dari PLTU Captive
Setiap perusahaan batubara wajib menyisihkan sebagian produksinya untuk pasar dalam negeri guna menjamin pasokan bagi PLTU on-grid dan berbagai industri. Ini disebut domestic market obligation (DMO).
Dalam skema DMO, pemerintah menetapkan harga batubara untuk PLTU on-grid PLN tidak boleh lebih besar dari US$70 (Rp1,16 juta) per ton. Untuk sejumlah industri, harga maksimumnya US$90 per ton.
Namun, industri smelter dikecualikan dari kebijakan ini. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan smelter mesti membeli batubara dengan harga pasar yang biasanya lebih mahal.
Para pebisnis batubara tentu diuntungkan dengan pengaturan ini. Mereka bisa meraup cuan besar dari industri smelter domestik, apalagi saat permintaan batubara luar negeri melemah.
Kebutuhan batubara untuk PLTU captive di industri smelter diperkirakan mencapai 70 juta ton pada 2025, naik tujuh kali lipat dari 10,06 juta ton pada 2019.
Sejumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) terindikasi memasok batubara untuk berbagai perusahaan smelter. Ini tampak di laporan tahunan dan keuangan mereka.
Dari empat sampel pemasok batubara saja, kita bisa menemukan nama-nama taipan lama seperti Indra Widjaja dari Grup Sinar Mas, Rachmat Mulyana Hamami dari Grup Trakindo, dan Prajogo Pangestu dari Grup Barito Pacific sebagai pemilik dan/atau penerima manfaat.
Ada nama Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang secara tak langsung memiliki PT TBS Energi Utama. Ada pula Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani, yang secara tak langsung memegang saham PT Petrosea.
Ini tentunya membuka potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kebijakan penurunan emisi di industri smelter dan PLTU captive.
Ekspansi PLTU Captive Harus Dihentikan
Sebagian besar PLTU captive di Indonesia dioperasikan perusahaan swasta asing. Mereka mestinya tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia dan negara asalnya.
Misal, perusahaan Cina mengoperasikan PLTU captive di dua PSN: Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah dan Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara. Maka, perusahaan terkait wajib mematuhi aturan pemerintah Indonesia dan Cina.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 112/2022, pemerintah Indonesia menetapkan PLTU captive dapat beroperasi hingga paling lama 2050. Di sisi lain, pemerintah Cina terkesan lebih progresif. Sejak 2021, Cina melarang pembangunan PLTU baru di luar negeri, termasuk Indonesia.
Larangan itu mestinya berlaku untuk seluruh PLTU, entah on-grid ataupun off-grid. Namun, PLTU captive terus dibangun dengan dalih kebutuhan industri.
Hasilnya, sejak 2021, ada PLTU captive terafiliasi Cina dengan kapasitas total 3,2 GW yang beroperasi di kawasan industri nikel di Indonesia. Rencana ekspansi PLTU captive bahkan muncul dari Grup Xinyi di Kepulauan Riau dan Grup Hongshi di Jawa Barat, masing-masing dengan kapasitas 2,5 GW dan 2 GW.
Berlanjutnya pembangunan PLTU captive baru menunjukkan Cina tidak konsisten dengan komitmennya sendiri.
Padahal, biaya pembangunan PLTU captive baru tidaklah kecil. Nilainya sekitar US$0,077 per kilowatt hour (kWh). Ongkos pembangunan PLTU on-grid kira-kira US$0,057 per kWh. Di saat yang sama, biaya pembangkit tenaga surya dan angin lebih rendah dari itu.
Secara jelas terlihat bahwa PLTU captive berhubungan dengan cuan besar yang mengalir ke kantong-kantong para oligark batubara. Menghentikan ekspansinya sama dengan menghentikan aliran uang ke mereka. Karena itu, persoalan ini jadi semakin rumit dan menantang.
Pada Agustus lalu, muncul harapan dari Morosi di Konawe, Sulawesi Tenggara. Warga setempat menang gugatan melawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), yang operasi PLTU captive-nya memicu berbagai masalah lingkungan dan kesehatan.
Pengadilan memerintahkan PT OSS menyelesaikan segala masalah yang ada, termasuk dengan memperbaiki instalasi pengolahan limbah dan memusnahkan sumber pencemaran. Namun, hingga kini perusahaan tidak menaati putusan tersebut, dan masalah serupa terus berlanjut.
Dari sana terlihat bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia, utamanya yang terkait pelestarian lingkungan, mendorong hadirnya setumpuk pelanggaran di lapangan.
Atas nama investasi asing, masyarakat dan lingkungan jadi korban.
Zakki Amali adalah Manajer Riset Trend Asia.




Comments are closed.