Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Tahanan Politik dari Perburuan Polisi: Ditangkap Paksa, Dilarang Baca Buku, Disiksa untuk Mengaku

Tahanan Politik dari Perburuan Polisi: Ditangkap Paksa, Dilarang Baca Buku, Disiksa untuk Mengaku

tahanan-politik-dari-perburuan-polisi:-ditangkap-paksa,-dilarang-baca-buku,-disiksa-untuk-mengaku
Tahanan Politik dari Perburuan Polisi: Ditangkap Paksa, Dilarang Baca Buku, Disiksa untuk Mengaku
service

Perburuan polisi untuk mencari kambing hitam aksi massa pada akhir Agustus masih berlanjut. Di Kediri, Jawa Timur, seorang pelajar ditangkap tanpa surat pemberitahuan dan dituduh sebagai pelaku kerusuhan. Selama di tahanan, polisi melarang ia membaca buku-buku filsafat kesukaannya. Bagi aparat, minatnya pada filsafat adalah mencurigakan, seturut tuduhan yang mereka buat.

***

Ahmad Faiz Yusuf, pelajar kelas 12 madrasah aliyah, menjadi tahanan Polres Kediri Kota untuk tuduhan yang ia yakini tidak pernah dilakukan. Kehidupannya selama tiga minggu lebih di penjara semakin membosankan. Polisi membatasi gerak-geriknya, bahkan untuk sesuatu yang tidak berbahaya sama sekali: membaca buku.

Ia meminta ibundanya, Imroatin, membawakan buku untuk dibaca selama di tahanan, di antaranya Zarathustra karya Friedrich Nietzsche, Gaya Filsafat Nietzsche karya A. Setyo Wibowo, dan Tetralogi Pulau Buru karya Pramoedya Ananta Toer.

“Memang dia sukanya baca filsafat. Semua bukunya filsafat,” kata Imroatin.

“Tapi polisinya bilang anak saya tidak boleh baca buku kecuali Al-Qur’an dan buku mata pelajaran. (Untuk baca buku) Harus persetujuan atasan dulu.”

Imroatin mengakui, putranya yang baru berusia 19 tahun itu memang gemar membaca dan hobi belanja buku. Publik juga mengenal Faiz sebagai pegiat literasi. Ia kerap diundang jadi pembicara diskusi perbukuan di banyak kampus. Hal yang begitu membanggakan buat Imroatin.

“Kasihan anak saya. Dia paling nggak bisa kalau nggak baca buku,” ujarnya.

“Faiz sampai bilang, ‘Bu, Qur’anku wes sudah khatam sama terjemahannya’.”

Minggu, 21 September 2025, sekitar 8 polisi berpakaian preman menangkap Faiz di rumah. Polisi menggeledah kamar dan menyita barang-barang pribadinya dan tiga buku. 

“Lima orang masuk ke rumah, langsung duduk. Sisanya mengelilingi rumah saya. Tidak ada penjelasan sama sekali. Melihat kamar Faiz digeledah, saya jadi tremor. Mereka langsung masuk, nggak minta izin. Kayak penjahat,” kata Imroatin. 

Polisi tidak membawa surat penangkapan untuk Faiz. Proses penggeledahan dan penyitaan barang pribadi juga Faiz terjadi tanpa surat dari pengadilan serta tanpa disaksikan pihak independen.

Anang Hartoyo, pengacara Faiz dari LBH Muhammadiyah Nganjuk, bilang polisi hanya membawa surat tugas saja. Faiz baru menerima surat penangkapan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota pada 22 September.

Penangkapan merujuk pada Laporan Model A alias laporan yang dibuat oleh polisi. Yang membuat keluarga janggal adalah, belakangan, mereka menemukan laporan dibuat oleh polisi dari unit tindak pidana korupsi (tipikor). 

Polisi memeriksa Faiz sebagai saksi sejak pukul 10.00 hingga pukul 22.00. Awalnya Faiz disangka dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Namun, pada pukul 00.30, ketika status Faiz berubah menjadi tersangka, polisi turut mengubah pasal sangkaan menjadi Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Pasal 160 KUHP itu, polisi tidak bisa membuktikan Faiz turun aksi. Makanya mereka pindah cara supaya Faiz bisa terjerat. Karena sudah terlanjur ditangkap,” kata Anang.

Polisi menuding aktivitas Faiz di media sosial sebagai penyebab kerusuhan di Kediri pada 30 Agustus. Ketika itu Faiz memang mengunggah ulang konten orang lain dengan narasi pembakaran sejumlah lokasi, seperti mal dan ATM. Namun Faiz mengunggahnya setelah kericuhan terjadi. 

“Di Kediri kejadiannya (kericuhan) magrib, terus geser ke kabupaten habis isya. Faiz merepost itu jam 20.00,” kata Anang.

Gelombang protes atas kebrutalan polisi yang menewaskan ojol Affan Kurniawan dalam aksi massa di Jakarta pada 28 Agustus, juga menjalar di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Aksi protes tersebut berujung kericuhan di beberapa titik, seperti di Mapolres Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, dan Pemkab Kediri. Massa melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan.

“Nggak tau saking pintarnya polisi atau gimana atau ngawur, dalam waktu dua jam setengah orang diperiksa langsung ditetapkan tersangka tanpa bukti cukup hanya chat saja. Tanpa keterangan ahli forensik dan keterangan saksi-saksi,” kata Anang.

“Saya bodoh mendadak ketika malam itu. Piye jal.”

Bukan hanya dipaksa menjadi tersangka, selama proses penahanan Faiz juga terus mengalami intimidasi. Pada 23 September, polisi memaksa Faiz mengakui tiga hal: terlibat dalam demonstrasi 30 Agustus, bagian dari komplotan anarko, dan pembuatan bom molotov. 

Jika Faiz tidak mau mengakui, polisi mengancam akan memukulnya.

“Polisi kasih lihat foto temannya yang ditangkap di Bandung yang wajahnya memar dan matanya merah. Dan bilang, ‘Kalau kamu nggak ngaku, kamu mau saya ginikan?’ sambil tangannya di kepala Faiz,” ujar Imroatin.

Dalam kondisi terdesak, Faiz akhirnya mengakui semua tudingan itu.

Imroatin menyangsikan anaknya ikut dalam aksi protes di Kediri. Sebab pada waktu kejadian, Faiz berada di tempat temannya yang berlokasi jauh dari titik panas demonstrasi. Ia yakin, sebab keberadaan Faiz terlacak dari alat sistem pemosisi global (GPS).

“Demo itu ada di timur sungai. Faiz pada waktu itu posisinya di barat sungai. Dia nongkrong sama temannya di sana. Saya percaya karena bajunya bersih tidak seperti orang habis demo,” kata Imroatin menjelaskan.

Sejak ditangkap, kondisi mental Faiz menjadi ambruk. Nafsu makannya hilang, kerap menangis saat pemeriksaan, dan sesekali minta dipeluk ibunda. Polisi juga sering menanyakan isi perbincangan Faiz dengan pengacara.

Sebisa mungkin Imroatin membesarkan hati Faiz. Ia rutin menjenguk Faiz sampai membacakan berbagai bentuk dukungan dari orang-orang.

Faiz mendapat dukungan dari beragam tokoh organisasi masyarakat sipil serta komunitas pegiat literasi. Beberapa dari mereka juga menjenguknya dalam penjara. Seperti Ketua YLBHI, Muhammad Isnur; istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati; Ketua YLBHI periode 2017-2021, Asfinawati; Koordinator KontraS 2017-2020, Yati Andriyani; Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Nganjuk, Novita Rulli Rokhmawati; dan penulis Okky Madasari.

Bahkan Ketua PP Muhammadiyah sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas, juga menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk Faiz.

“Yang tidak mendukung kamu cuma yang berbaju cokelat saja,” ujar Imroatin.

Beberapa surat Faiz yang ditulis dari dalam rumah tahanan Polres Kota Kediri. (Dok Keluarga)

Faiz menjadi satu dari sedikitnya 123 pelajar dan santri yang ditangkap Polres Kediri pada September 2025. Sebelum Faiz, dua aktivis di Kota Kediri, Saiful Amin dan Shelfin Bima, juga ditangkap polisi dengan jeratan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

Amnesty International Indonesia menyebut tuduhan kepada pelajar dan aktivis di Kediri berlebihan serta keliru. Tindakan kepolisian menangkap warga yang kritis dan menyuarakan keadilan adalah taktik pembungkaman. 

“Penangkapan pelajar dengan alat bukti buku menunjukkan taktik pemolisian yang otoriter. Polisi akan terus mencari kambing hitam atas kegagalan menjaga keamanan selama demonstrasi akhir Agustus lalu,” tulis Amnesty. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 menggarisbawahi bahwa penangkapan hanya sah bila ada dua alat bukti dan polisi harus mengikuti prosedur sesuai KUHAP dengan tidak menggunakan kekerasan, serta menunjukkan surat perintah penangkapan berisi identitas dan alasan penangkapan.

Tersangka juga berhak mengetahui alasan penangkapan, didampingi penasihat hukum, bebas dari penyiksaan, dan diperlakukan sebagai belum tentu bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

Penangkapan Aktivis Mahasiswa

Thomas Oni Veriasa tak tahu-menahu kalau anaknya, Perdana Arie Veriasa, diringkus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Satpam kompleks yang mengabarkan penangkapan itu pada Thomas. Tidak ada surat pemberitahuan, bahkan di mana anaknya ditahan juga tidak dikonfirmasi kepolisian.

“Kalau orang yang nggak punya pengalaman (soal hukum) pasti panik. Saya langsung hubungi teman yang bisa mendampingi,” kata Thomas.

Pada 24 September 2025, sekitar 15 polisi menangkap Arie, staf BEM UNY, di rumahnya di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Penangkapan Arie hanya disaksikan warga sekitar dan diduga tanpa surat pemanggilan atau surat pemeriksaan. Surat penangkapan baru tiba empat hari kemudian. 

Polisi menyita barang pribadi Arie seperti telepon genggam, buku, laptop, dan yang membuat Thomas heran, sepeda motor ikut disita.

“Jumlah polisinya 15 orang. Ini bukan penangkapan penjahat besar dan koruptor,” Thomas berang.

“Kenapa motor disita?”

Menurut Thomas, ketika penangkapan status Arie masih sebagai saksi. Namun, pada hari yang sama statusnya naik menjadi tersangka.

(Project M/Zulfikar Arief)

Selama empat hari penahanan, Arie didampingi pengacara yang ditunjuk oleh kepolisian. Begitu Thomas tahu, ia segera menggantinya dengan kuasa hukum dari tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL). Ia menginginkan proses hukum Arie dapat berjalan independen dan adil.

“Saya yakin walaupun didampingi kuasa hukum yang ditunjuk dari polda, tetap ia tertekan juga karena nggak kenal,” ujar Thomas.

Polisi menuding Arie melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Mako Polda DIY dalam aksi protes berujung kericuhan pada 29 Agustus. Polisi menyangkakan Arie dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, lalu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

“Salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan.

Warga berlarian setelah polisi menembakkan gas air mata pada aksi protes tanggal 29 Agustus 2025 di depan Polda DIY Yogyakarta. (Project M/Hakuna Damar Anggita)

Rajesh Singh, Ketua BEM UNY, tidak percaya atas tuduhan yang dialamatkan pada Arie. Menurutnya kehadiran Arie hanya sebatas menyampaikan aspirasi.

“Kita aksi murni karena kemarahan. Kemarahan terhadap negara yang tidak becus mengelola negara ini,” kata Rajesh.

Bahkan menurutnya, Arie sempat dibawa ke rumah sakit karena terkena paparan gas air mata kepolisian saat aksi protes berlangsung.

“Gas air mata itu kan nggak hanya di depan polda bahkan sampai depan Pakuwon Mall juga. Waktu itu gas air mata tiba-tiba di bawah Arie. Karena menghirup terlalu banyak, akhirnya Arie kejang-kejang dan dilarikan ke JIH,” lanjutnya.

Menurut Thomas, Arie memang punya riwayat sakit asma dan GERD.

“Memang sempat dibawa ke RS. Saya juga diinfokan teman-temannya,” aku Thomas.

Perdana Arie Veriasa merupakan mahasiswa semenster 5 FISIP UNY program studi ilmu sejarah. Di kampus, Arie juga aktif sebagai Koordinator Bidang Sosial dan Politik di BEM UNY.

Teman-teman BEM UNY mengenal Arie sebagai pribadi yang aktif dalam banyak kegiatan sosial.

“Mas Arie ini adalah orang yang sangat-sangat aktif dan peduli dengan kondisi negara ini,” ujar Rajesh.

Pasca-penangkapan, pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kampus menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

“Karena kasusnya sudah ranah kriminal. Kampus tidak mungkin intervensi,” ujar Guntur, Direktur Kemahasiswaan & Alumni UNY, kepada wartawan.

Sikap universitas yang terkesan lepas tangan dikritik Jaringan Alumni Sejarah UNY. Mereka menilai kampus seolah memposisikan Arie sebagai seorang terpidana yang secara sah atas putusan pengadilan melakukan tindakan kriminal. Padahal kasus Arie belum sampai tingkat pengadilan.

“Pendampingan dan pembelaan hukum bukanlah intervensi, melainkan tindakan yang diperlukan agar proses hukum yang dihadapi Perdana [Arie] bisa berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial,” tulis Jaringan Alumni Sejarah UNY dalam keterangan pers.

Catatan LBH-YLBHI per 27 September 2025 menemukan bahwa polisi telah menetapkan 960 orang sebagai tersangka terkait aksi protes pada Agustus 2025.

Data yang mereka himpun dari berbagai sumber tersebut memerinci:

(Project M/Zulfikar Arief)

Korban Salah Tangkap Terus Bermunculan

Iyen Rumaningsih menyimak suara berbisik anaknya, Very Kurnia Kusumah, menceritakan dugaan penyiksaan yang dilakukan polisi terhadapnya. Very gemetar setiap kali berbicara. Dari balik dinding kaca ruang tahanan Polda Jawa Barat, Iyen mencermati kondisi fisik anaknya yang sudah babak belur tersebut.

“Ei, apakah penyiksaan di malam itu saja?” tanya Iyen. Ei adalah sapaan untuk Very.

Very menjawab dengan hati-hati, “Mah, jangan ribut! Setiap hari juga Ei masih suka disiksa, ditampar, ditendang.”

Iyen Rumaningsih memperlihatkan foto anaknya Very Kurnia Kusumah yang masih ditahan Polda Jawa Barat. (Project M/Bukbis Candra Ismet Bei)

Iyen melihat banyak luka di tubuh Very, dari di pelipis mata kanan sobek, lebam membiru di mata kanan dan kiri, kedua kelopak mata memerah seperti pendarahan, kedua tangan gemetar, dan kondisi badan lesu akibat disetrum.

Iyen sungguh tidak terima perlakuan polisi kepada anaknya.

“Setiap momen pertemuan saya dan keluarga dengan Very; setiap kali Very menjelaskan sesuatu terkait masalah ini, Very pasti berbisik-bisik. Suaranya pelan ke telinga kita,” ujar Iyen.

Very Kurnia Kusumah ditangkap polisi di Jalan Japati, Bandung pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00. Ketika itu Very dan temannya, Deni, hendak menuju tempat tongkrongan di Jalan Dipati Ukur. Di tengah jalan, Very memutuskan untuk membeli rokok sekaligus menukarkan uang receh di sebuah warung di Gedung Graha Merah Putih.

Pada saat yang bersamaan polisi memukul mundur massa aksi. Beberapa orang berlarian ke arah Very dan Deni. Situasi menjadi tidak kondusif. Polisi menindak siapa saja secara acak. Very dan Deni terpisah. Belakangan Deni dapat kabar Very turut ditangkap polisi karena dianggap perusuh.

“Saya bersama Very berniat nongkrong di angkringan di Dipati Ukur, kebetulan lewat Japati hanya ingin membeli tiga batang rokok sekaligus menukarkan recehan. Sebatas itu saja kita,” kata Deni.

Sejak ditangkap komunikasi Very dengan dunia luar terputus. Telepon genggamnya pun mati. Pihak keluarga tidak mendapatkan informasi apapun dari kepolisian. Bahkan mereka tidak tahu kalau Very ternyata sudah menjadi tahanan kepolisian.

Baru pada 31 Agustus, pukul 01.00, keluarga mengetahui keberadaan Very sudah di Polda Jawa Barat. Itu berkat upaya paman Very, Febrian Oscara, yang terus mencoba menghubungi nomor telepon keponakannya.

“Very masuk dalam daftar orang-orang tertangkap diduga melakukan aksi atau demo di Gedung DPRD Jabar,” ujar Febrian.

Kepada Febrian, Very mengaku menjadi korban salah tangkap kepolisian.

Usai membeli rokok, Very dipaksa tiarap sembari ditodong pistol oleh polisi. Dalam kondisi panik, Very berusaha menjelaskan bahwa ia bukan bagian dari massa aksi. Namun polisi tetap bergeming dan mengangkut Very ke mobil tahanan.

“Karena saya takut otomatis saya menuruti kemauannya,” ujar Very.

Selama proses penangkapan hingga interogasi, Very mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan polisi. 

Ia diseret dan diinjak ketika hendak dimasukan ke dalam mobil polisi. Begitu sampai di kantor kepolisian, ia mengaku dipukuli, ditendang, disetrum secara bertubi-tubi. Very dipaksa mengakui keterlibatannya dalam aksi protes dan melakukan kerusuhan.

“Sampai saya pingsan. Saat bangun saya ditanya lagi, dipukulin lagi, disetrum lagi,” ujar Very. “Saya nggak kuat. Saya nggak kuat. Terpaksa saya harus mengakuinya.”

Posko pengaduan yang dibuka oleh Tim Advokasi Bandung Melawan sejak 29 Agustus sampai 1 September, mencatat telah ada 60 laporan orang hilang dan ditangkap sejak aksi protes massa. 

“Dari sekian ratus yang ditangkap, yang berani mengungkap kebenaran ini adalah Ei. Bahwa Ei tidak bersalah. Ia korban salah tangkap,” ujar Deti Sopandi dari Tim Advokasi Bandung Melawan.

Aliansi Perempuan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan pagar Polda Metro Jaya menuntut pembebasan aktivis dan pegiat media sosial yang dikriminalisasi selepas aksi protes 25-31 Agustus 2025. (Project M/Eka Nickmatulhuda)

Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Barat membantah melakukan salah tangkap kepada Very. Mereka mengklaim menemukan bukti Very terlibat dalam kerusuhan dan melempari polisi dengan batu pecahan trotoar.

Very ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025.

“Tersangka mengakui telah berteriak dengan umpatan kepada aparat sambil melemparkan batu ke arah petugas,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan kepada wartawan.

Sampai kini pihak keluarga masih mendesak kepolisian untuk segera membebaskan Very. Pada 10 Oktober, orangtua Very bergabung dalam aksi solidaritas di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, untuk mengecam tindakan penyiksaan dan praktik penangkapan serampangan yang dilakukan kepolisian terhadap sejumlah orang.

“Copot setiap personel kepolisian yang terlibat dalam penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap Ei,” tukas Tatang Saripudin, ayah Very.


Rokky Rivandy di Jawa Barat dan Cahyo Purnomo di Yogyakarta ikut berkontribusi dalam reportase ini.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.