Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Polemik Pilkada Melalui DPRD, Pemerintah Belum Ambil Keputusan

Polemik Pilkada Melalui DPRD, Pemerintah Belum Ambil Keputusan

polemik-pilkada-melalui-dprd,-pemerintah-belum-ambil-keputusan
Polemik Pilkada Melalui DPRD, Pemerintah Belum Ambil Keputusan
service

Jakarta, NU Online

Perdebatan publik mengenai usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD kembali menguat.
Meski revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, pemerintah dan DPR menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait perubahan mekanisme pilkada tersebut.

Pemerintah menyatakan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan publik secara luas. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses legislasi tidak didominasi kepentingan politik jangka pendek.

“Sesuai petunjuk Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham, kita semua mewakili partai yang memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, saya kira itu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait sistem pemilihan kepala daerah. Ia menyebut pembahasan masih berada pada tahap komunikasi dan pertukaran pandangan antara pemerintah dan DPR.

“Pimpinan DPR dan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” ucap Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislasi DPR tahun 2026. Ia menyatakan fokus DPR saat ini hanya pada revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU pilkada ,sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU pilkada,” kata Dasco di tempat yang sama.

Dasco juga merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut belum memiliki pijakan hukum karena tidak disertai proses revisi Undang-Undang Pilkada.

“Wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” katanya.

Di tengah perdebatan mengenai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, hasil survei Litbang Kompas menunjukkan aspirasi publik masih kuat mendukung Pilkada langsung. Mayoritas masyarakat menilai kepala daerah sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu menjelaskan, survei tersebut dilakukan untuk merespons menguatnya kembali gagasan Pilkada melalui DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik.

“Sebagai media dan kanal informasi publik, kami merasa perlu menggali sejauh mana respons masyarakat terhadap gagasan perubahan mekanisme Pilkada ini,” ujar Yohan  Senin (12/1/2026).

Survei dilakukan pada Desember 2025 dan Januari 2026 dengan metode wawancara telepon serta tatap muka. Meski menggunakan pendekatan berbeda, hasilnya dinilai konsisten.

Hasil survei menunjukkan, 77,3 persen responden menyatakan Pilkada langsung merupakan mekanisme paling tepat, sementara hanya 5,6 persen yang memilih Pilkada melalui DPRD.

“Jaraknya terlalu jauh antara yang memilih langsung dengan yang memilih lewat DPRD,” kata Yohan.

Alasan utama publik mendukung Pilkada langsung adalah karena dinilai lebih demokratis, menjamin partisipasi rakyat, serta dipercaya menghasilkan pemimpin daerah yang lebih berkualitas.

Selain itu, survei juga mencatat 78,1 persen responden menyatakan tidak percaya DPRD jika diberi kewenangan memilih kepala daerah. Temuan ini memperkuat penolakan publik terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.

“Tingkat kepercayaan terhadap DPRD ini menjadi faktor penting yang memengaruhi penolakan publik terhadap Pilkada melalui DPRD,” ujar Yohan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.