Ringkasan Berita:
- Polres Sampang menangkap empat buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Dengan penangkapan tersebut, total 17 tersangka telah diamankan.
- Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit PPA Polda Jatim dan Polres Sampang di wilayah Kabupaten Sampang.
- Polisi masih memburu pelaku lain yang belum tertangkap dan meminta bantuan masyarakat.
Sampang (beritajatim.com) – Polres Sampang kembali menangkap empat buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR (15). Dengan penangkapan terbaru tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 17 orang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan empat tersangka ditangkap pada 17 Juli 2026 oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur bersama Polres Sampang.
“Jadi untuk saat ini tersangka yang sudah berhasil diamankan 17 orang. Untuk inisial di antaranya LN (14), AN (16), LT (20), RT (24),” kata AKBP Hartono, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penangkapan terhadap empat tersangka tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang.
“Untuk penangkapan sendiri masih dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, bukan di luar kota,” ungkapnya.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sebagai bagian dari proses hukum tahap II.
“Pada tanggal 14 Juli sekitar delapan tersangka dan keesokan harinya satu tersangka kami sudah limpahkan,” tuturnya.
AKBP Hartono menegaskan pihaknya masih terus memburu tersangka lain yang belum tertangkap. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron.
“Kami akan terus buru pelaku apalagi ini kasus yang sudah meresahkan masyarakat luas,” tutupnya. [sar/beq]





Comments are closed.