Mon,3 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polisi Ungkap Peredaran Okerbaya di Ngawi, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan 905 Butir Obat Keras

Polisi Ungkap Peredaran Okerbaya di Ngawi, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan 905 Butir Obat Keras

polisi-ungkap-peredaran-okerbaya-di-ngawi,-dua-terduga-pelaku-ditangkap-dengan-905-butir-obat-keras
Polisi Ungkap Peredaran Okerbaya di Ngawi, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan 905 Butir Obat Keras
service

Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap dua terduga pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin edar.
  • Polisi menyita 905 butir obat keras dari berbagai jenis serta uang tunai Rp970 ribu.
  • Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok obat ilegal.

Ngawi (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar dengan menangkap dua terduga pelaku berinisial SAFP (20) dan RR (21). Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/8/2026), polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan total 905 butir obat keras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, pil berlogo Y, serta pil berlogo LL.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal. Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat-obatan tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi, S.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegas AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi media, Senin (3/8/2026).

Foto BeritaJatim.comPolisi menilai peredaran obat keras tanpa izin menjadi persoalan serius karena penggunaannya di luar pengawasan tenaga kesehatan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Distribusi ilegal juga dinilai rawan menyasar kalangan remaja sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan obat.

Karena itu, penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku. Satresnarkoba Polres Ngawi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok obat keras yang diduga menjadi sumber distribusi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Polisi menegaskan bahwa penindakan terhadap pengedar di tingkat bawah harus diikuti dengan pengungkapan jaringan pemasok agar praktik serupa tidak terus berulang.

Satresnarkoba Polres Ngawi memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui pengembangan kasus ini, polisi berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Ngawi. [fiq/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.