Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap dua terduga pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin edar.
- Polisi menyita 905 butir obat keras dari berbagai jenis serta uang tunai Rp970 ribu.
- Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok obat ilegal.
Ngawi (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar dengan menangkap dua terduga pelaku berinisial SAFP (20) dan RR (21). Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/8/2026), polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan total 905 butir obat keras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, pil berlogo Y, serta pil berlogo LL.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal. Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat-obatan tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi, S.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegas AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi media, Senin (3/8/2026).
Polisi menilai peredaran obat keras tanpa izin menjadi persoalan serius karena penggunaannya di luar pengawasan tenaga kesehatan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Distribusi ilegal juga dinilai rawan menyasar kalangan remaja sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan obat.
Karena itu, penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku. Satresnarkoba Polres Ngawi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok obat keras yang diduga menjadi sumber distribusi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Polisi menegaskan bahwa penindakan terhadap pengedar di tingkat bawah harus diikuti dengan pengungkapan jaringan pemasok agar praktik serupa tidak terus berulang.
Satresnarkoba Polres Ngawi memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Melalui pengembangan kasus ini, polisi berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Ngawi. [fiq/beq]





Comments are closed.