Ringkasan Berita:
- Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda dan Forkopimka menyita 1.696 botol minuman keras dalam razia serentak di 18 kecamatan.
- Temuan terbesar berada di Kawasan Graha Kota dengan 851 botol miras yang disimpan di ruko berkedok toko vape.
- Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan dan meminta masyarakat melaporkan peredaran ilegal.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) menggelar razia serentak terhadap peredaran minuman keras (miras) di 18 kecamatan pada Sabtu malam (1/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.696 botol miras dari sejumlah lokasi.
Razia gabungan ini menyasar berbagai titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras, mulai dari toko, warung, hingga lokasi usaha yang terindikasi menyalahgunakan izin.
Temuan terbesar berasal dari Kawasan Graha Kota. Petugas menemukan 851 botol miras di sebuah ruko yang dari luar tampak seperti toko vape. Selain itu, sebanyak 845 botol miras lainnya diamankan dari sejumlah kecamatan berbeda di wilayah Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Menurut Subandi, pelaku peredaran miras terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas. Salah satunya dengan menyamarkan lokasi penyimpanan miras menggunakan tempat usaha yang terlihat legal dari luar.
“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.
Selain menemukan gudang penyimpanan miras, petugas juga mendapati dugaan pelanggaran terkait izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring.
Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan tindakan tegas akan diberikan terhadap pihak yang menyalahgunakan izin usaha.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Bupati Subandi memastikan razia peredaran miras akan terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, keterlibatan camat dalam operasi tersebut memperkuat pengawasan di masing-masing wilayah sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.
“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi. [isa/suf]





Comments are closed.