Mojokerto (beritajatim.com) – Masyarakat Kabupaten Mojokerto kini tidak lagi dapat melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara manual. Polres Mojokerto resmi menerapkan layanan SKCK sepenuhnya berbasis daring (full online) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepolisian.
Penerapan sistem baru tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026. Melalui mekanisme ini, seluruh tahapan permohonan SKCK dilakukan secara digital menggunakan aplikasi POLRI SuperApp.
Mulai dari proses pendaftaran, pengisian data diri, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perubahan sistem pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto.
“Setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh sistem, pemohon cukup datang ke lokasi pelayanan dengan menunjukkan bukti pendaftaran online dan bukti pembayaran untuk mengambil fisik SKCK. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mengantre di loket pelayanan,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
Dengan sistem digital tersebut, lanjutnya, proses administrasi dapat dilakukan dari mana saja sebelum pemohon datang mengambil dokumen fisik. Saat ini, layanan SKCK full online masih terpusat di Mapolres Mojokerto. Polres Mojokerto juga tengah mempersiapkan perluasan layanan ke empat polsek jajaran, yakni Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan.
“Untuk pelayanan di Polsek masih menunggu proses integrasi perangkat lunak dari Baintelkam Polri. Kepada masyarakat yang membutuhkan SKCK dihimbau untuk segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp sehingga proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah,” katanya.
Selain mempercepat pelayanan, penerapan SKCK full online juga dinilai mampu meningkatkan transparansi karena masyarakat dapat memantau perkembangan pengajuan secara langsung melalui sistem. Data pemohon juga tersimpan dalam sistem resmi Polri dengan tingkat keamanan yang lebih baik.
Di sisi lain, Polres Mojokerto akan melakukan penarikan seluruh blangko fisik SKCK. Penarikan tersebut akan dilaksanakan secara serentak pada 31 Juli 2026 dan akan dilengkapi dengan penyusunan Berita Acara Penarikan Blangko SKCK. Dengan adanya digitalisasi layanan ini, Polres Mojokerto berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan administrasi kepolisian yang modern, cepat, dan efisien. [tin/kun]




Comments are closed.