Ringkasan Berita:
- Selebgram Surabaya Rachmawati Puspita Ningrum divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena mempromosikan situs judi online.
- Terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP tentang perjudian.
- Rachmawati menerima bayaran total Rp2 juta untuk mengunggah tautan situs judi melalui Instagram Story.
- Pengadilan memerintahkan akun media sosial dan barang bukti elektronik terdakwa dinonaktifkan.
Surabaya (beritajatim.com) – Selebgram Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah terbukti memanfaatkan akun Instagram miliknya untuk mempromosikan situs judi online. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sementara terdakwa tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Selain pidana penjara, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa telepon seluler, akun Instagram @rrx_rachmapuspita22, akun WhatsApp, dan akun DANA milik terdakwa untuk dinonaktifkan melalui kementerian terkait agar tidak lagi dapat digunakan.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika Rachmawati menerima tawaran kerja sama promosi dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui pesan singkat, Justin meminta terdakwa mengunggah tautan situs Martabak188 yang terhubung ke platform slot Dragspin melalui fitur Instagram Story.
Promosi tersebut dilakukan dari rumah kos terdakwa di kawasan Lakarsantri, Surabaya, dan berlangsung hingga awal Desember 2025.
Sebagai imbalan, Rachmawati menerima pembayaran secara bertahap sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, hingga total mencapai Rp2 juta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta agar putusan pengadilan diumumkan melalui papan pengumuman pemerintah daerah.
Di hadapan majelis hakim, Rachmawati memohon keringanan hukuman. Ia mengaku merupakan orang tua tunggal yang membesarkan anak berusia dua setengah tahun seorang diri.
Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Meski menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, hakim menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk mempromosikan aktivitas perjudian demi memperoleh keuntungan materi.
Putusan tersebut menjadi peringatan bahwa promosi situs judi online melalui platform digital memiliki konsekuensi hukum. Aparat penegak hukum terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana memasarkan praktik perjudian, termasuk influencer dan selebgram yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. [uci/beq]





Comments are closed.