Gresik (beritajatim.com)- Polres Gresik resmi memberlakukan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui sistem online mulai 22 Juli 2026. Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Dengan aturan baru tersebut, masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan maupun perpanjangan SKCK wajib melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SKCK Online. Layanan pengajuan secara langsung di seluruh Polsek wilayah hukum Polres Gresik resmi dihentikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, digitalisasi layanan SKCK merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang semakin modern, mudah diakses, serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
“Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online,” ujarnya Rabu (29/7/2026).
Meski pendaftaran dilakukan secara daring, masyarakat tetap dapat menyelesaikan proses penerbitan dokumen di Polres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun melalui layanan Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kapolres berharap sistem baru tersebut mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan administrasi.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi pemohon,” imbuhnya.
Penerapan layanan digital ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Salah seorang warga Gresik, Raditya Firmansyah asal Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik. Dirinya mengaku sistem online dinilai lebih praktis karena proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah.
“Kalau pendaftarannya bisa lewat aplikasi, tentu lebih menghemat waktu. Tinggal mengikuti prosedur yang sudah ditentukan saat datang mengambil atau menyelesaikan prosesnya,” ungkapnya.
Pendapat serupa disampaikan Siti Aminah, warga Kecamatan Kebomas. Menurutnya, layanan digital akan mengurangi antrean panjang di kantor kepolisian.
“Semoga aplikasinya mudah digunakan dan pelayanannya tetap cepat. Ini menjadi kemajuan yang memudahkan masyarakat,” paparnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan melalui aplikasi. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan pelayanan SKCK menjadi lebih tertib, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital. [dny/aje]





Comments are closed.