Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Putusan MK Tegaskan Kerja Jurnalistik Tak Bisa Langsung Diproses Pidana

Putusan MK Tegaskan Kerja Jurnalistik Tak Bisa Langsung Diproses Pidana

putusan-mk-tegaskan-kerja-jurnalistik-tak-bisa-langsung-diproses-pidana
Putusan MK Tegaskan Kerja Jurnalistik Tak Bisa Langsung Diproses Pidana
service

Jakarta, NU Online

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa penuntutan pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, karena kerap digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.

Guntur juga menilai, wartawan berada pada posisi yang rentan karena pekerjaannya sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan baik politik, ekonomi, dan sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” jelasnya.

Guntur menegaskan bahwa fungsi, hak, dan kewajiban wartawan dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan tetap menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Guntur menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bersifat bersyarat dan tidak absolut, selama wartawan mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku. Selama menjalankan tugas secara sah, lanjutnya, negara dan masyarakat wajib mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan dan intimidasi yang menghambat kebebasan pers.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegasnya.

Sebagai tambahan, permohonan ini diajukan IWAKUM melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.