● Setiap tanggal 14 Juni, negara memperingati Hari Pajak.
● Momen ini perlu dijadikan ajang refleksi perpajakan nasional.
● Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi untuk perpajakan nasional.
Sejak 2018, tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak nasional. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan hari ini sebagai ajang penguatan rasa kebersamaan antar pegawai. Secara eksternal, peringatan ini juga berdampak pada meningkatnya kesadaran kewajiban perpajakan.
Namun, peringatan ini semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan dan kegiatan internal Kementerian Keuangan semata. Hari Pajak adalah momentum untuk melihat kembali sejauh mana reformasi perpajakan Indonesia telah berjalan, sekaligus mengevaluasi pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.
Perpajakan (pajak + bea cukai) merupakan sumber utama duit APBN. Porsinya sangat dominan hingga lebih dari 80% dari total penerimaan negara secara keseluruhan. Dari itulah kita bisa menikmati berbagai fasilitas dan layanan negara.
Namun tak dimungkiri, banyak tantangan yang dihadapi dalam perpajakan nasional. Masih banyak celah kebocoran dan perilaku tak bertanggung jawab dari otoritas perpajakan nasional yang berujung pada minimnya kepatuhan pajak masyarakat secara keseluruhan hingga saat ini.
Read more: Antara persepsi dan institusi: Mengapa orang susah untuk patuh terhadap pajak?
Reformasi yang layak diapresiasi
Dalam dua dekade terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan agenda reformasi perpajakan. Salah satu tonggak penting adalah lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi fondasi berbagai perubahan kebijakan perpajakan.
Read more: Tantangan perpajakan nasional: Celah kebocoran dan pengemplangan pajak perusahaan besar masih lebar
Regulasi ini tidak hanya memperbarui ketentuan perpajakan, tetapi juga mengarahkan sistem perpajakan agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan bisnis modern yang turut mencakup e-commerce. dan beragam platform digital lainnya.

Transformasi juga terlihat pada percepatan digitalisasi administrasi perpajakan. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini semakin terintegrasi dalam platform digital sehingga proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak menjadi lebih efisien melalui Coretax.
Kemajuan lainnya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi yang lebih sederhana sekaligus meningkatkan kualitas basis data perpajakan.

Meski masih menghadapi kisruh tumpang tindih perdataan, dengan dukungan data yang semakin baik, pemerintah memiliki peluang besar untuk memperluas basis pajak secara lebih akurat dan adil.
Coretax yang masih perlu dibenahi
Reformasi tidak lagi dimaknai hanya sebagai perubahan organisasi, tetapi juga mencakup pembaruan regulasi, transformasi digital, penguatan tata kelola, hingga peningkatan kualitas pelayanan.
Pembaruan tersebut diperkuat dengan pengembangan sistem Coretax sebagai fondasi administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi melalui digitalisasi.
Walau implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan teknis, kehadiran Coretax menunjukkan arah reformasi yang semakin menempatkan teknologi sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern.
Di sisi pengawasan, DJP juga telah memperkuat pemanfaatan data dan menerapkan pendekatan berbasis risiko. Melalui pendekatan ini, DJP bisa membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh.
Namun demikian, keberhasilan reformasi tidak dapat diukur hanya dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau teknologi yang berhasil diterapkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut benar-benar telah dirasakan oleh wajib pajak.
Read more: Coretax: Sistem perpajakan andal namun terhambat permasalahan klasik
Rentetan pekerjaan rumah masih menanti
Dari perspektif pengguna layanan, masih terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian. Salah satunya adalah kompleksitas regulasi perpajakan.
Untuk membayar pajak di Indonesia, seorang wajib pajak (WP) perlu didampingi akuntan atau konsultan pajak. Ingin mencoba mengerjakan sendiri? Silakan mencobanya.
Karena kompleksitas tersebut, bagi sebagian wajib pajak, memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya berarti membayar pajak, tetapi juga mengeluarkan biaya untuk pembukuan, konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pemenuhan berbagai persyaratan administrasi.
Alhasil, biaya kepatuhan pajak yang tercipta justru terasa lebih berat daripada besarnya pajak yang harus dibayarkan. Belum lagi sengketa perpajakan yang prosedur dan durasi penyelesaiannya bisa memakan waktu tahunan.
Read more: Bea parkir digabung ke pajak STNK: Praktis tapi berisiko merugikan
Sengketa perpajakan masih menunjukkan bahwa kepastian hukum belum sepenuhnya tercapai. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan maupun proses penyelesaian sengketa yang memerlukan waktu relatif panjang menunjukkan masih adanya ruang untuk penyempurnaan regulasi dan administrasi.

Semua ini berhulu pada literasi perpajakan yang belum optimal. Sebab tidak semua wajib pajak memiliki akses yang sama terhadap informasi maupun edukasi perpajakan.
Akibatnya, kesalahan administrasi sering kali terjadi bukan karena adanya niat menghindari pajak, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
Reformasi lanjutan
Memasuki tahap berikutnya, reformasi perpajakan perlu bergeser dari fokus pada pembangunan sistem menuju pembangunan pengalaman wajib pajak.
Agenda pertama adalah simplifikasi regulasi. Penyederhanaan regulasi yang sudah ditetapkan jadi agenda Kemenkeu perlu ditingkatkan untuk membantu menurunkan biaya kepatuhan sekaligus mengurangi potensi sengketa.
Kedua, kepastian hukum harus menjadi prioritas utama. Wajib pajak membutuhkan aturan yang konsisten, dapat diprediksi, dan diterapkan secara seragam.
Ketiga, kualitas pelayanan perlu terus ditingkatkan. Caranya dengan mampu menghadirkan layanan yang cepat, mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan wajib pajak.
Keempat, edukasi perpajakan harus diperluas dan melibatkan semua pihak bersangkutan. Pemahaman yang baik akan mengurangi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Kelima, reformasi perlu diarahkan pada pembangunan kepercayaan. Kepatuhan sukarela akan tumbuh ketika masyarakat memandang sistem perpajakan sebagai sistem yang adil, transparan, dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
Keenam, reformasi harus terus diarahkan untuk menurunkan biaya kepatuhan. Semakin rendah biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, semakin besar peluang tumbuhnya kepatuhan yang berkelanjutan.
Hari Pajak tak hanya momentum untuk mengapresiasi perjalanan panjang reformasi perpajakan Indonesia. Berbagai pembaruan regulasi, digitalisasi administrasi, penguatan basis data, hingga modernisasi layanan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Read more: Perlunya pendekatan ‘tax morale’ bagi pemerintahan baru



Comments are closed.