Kebakaran hutan dan lahan dengan kabut asap masih menyelimuti berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih 202.000 hektar tersebar di 340 kabupaten di 36 provinsi. Sampai awal September, ratusan orang sudah jadi tersangka kathutla, bagaimana penegakan hukum bagi korporasi? Polri nyatakan, ada 200 laporan kepolisian mengenai kasus karhutla di berbagai daerah. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 138 tersangka, sisanya dalam proses penyidikan. “Kami menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, 7 September 2026 seperti mengutip Tempo. Dia nyatakan, kelain tangani perkara individu, Polri sedang mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi terkait karhutla. Masih dari Tempo, polrti sebutkan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti temuan itu. Sebelumnya, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan, dalam penegakan hukum mengacu pada UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Perkebunan, UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), hingga KUHP. “Mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang ada pembukaan lahan,” katanya dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla, Jumat, (4/9/26) di Jakarta. Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, dugaan para tersangka sengaja membakar lahan untuk menghemat biaya operasional pembukaan lahan. Dia…This article was originally published on Mongabay
Ratusan Orang Tersangka Karhutla, Bagaimana Penegakan Hukum Korporasi?
Ratusan Orang Tersangka Karhutla, Bagaimana Penegakan Hukum Korporasi?




Comments are closed.