Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. RUU Masyarakat Adat Dinilai Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Pembangunan

RUU Masyarakat Adat Dinilai Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Pembangunan

ruu-masyarakat-adat-dinilai-bisa-dorong-pertumbuhan-ekonomi-lokal-dan-pembangunan
RUU Masyarakat Adat Dinilai Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Pembangunan
service

Jakarta, Arina.idLebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tertunda di DPR RI. Padahal, regulasi ini dinilai dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat memperkuat advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik agar pengakuan hak-hak masyarakat adat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga landasan bagi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.

Perwakilan Koalisi RUU Masyarakat Adat Abdon Nababan menegaskan, masyarakat adat telah lama membangun sistem ekonomi berbasis nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan. Namun sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak.

Masyarakat adat tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya,” ujar Abdon dalam diskusi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bertajuk Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa. 

Menurutnya, masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini. Mereka menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah. 

Dari hasil pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektar. Satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar. 

“Pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda, mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak dan tidak menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat. 

Menurutnya, sistem ekonomi ekstraktif negara saat ini tidak berkelanjutan. Ekonomi masyarakat adat justru lebih inklusif dan kolektif, seperti melalui pariwisata berbasis komunitas. Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia disebut labour; dalam sistem adat, mereka bagian dari komunitas. 

“Nilai komunitas ini bisa menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat, kata Huda. 

Ia menambahkan bahwa mempertahankan ekonomi ekstraktif hanya akan merugikan bangsa sendiri. 

“Kita harus beralih ke model ekonomi yang inklusif, baik bagi manusia maupun alam,”tegasnya.

Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Zuzy Anna mengatakan masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang luar biasa, meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi. 

Jika diukur dengan standar UMR, penghasilan mereka bahkan bisa lebih tinggi. Kekuatan utama masyarakat adat terletak pada institusi sosial mereka.

“Inilah deep determinant ekonomi masyarakat adat,” jelas Zuzy. 

“Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka untuk menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan,” jelasnya.

DPR minta kejelasan definisi masyarakat adat
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyambut baik inisiatif diskusi ini. Ia menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim. 

“RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Selain itu, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ungkap Ledia.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono menegaskan komitmen partainya untuk mengawal proses legislasi RUU ini. Naskah akademik sudah ada dan telah diajukan ke DPR. Namun, karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over. 

“Kita harus memperjuangkan pembahasan lintas partai dan lintas pendekatan. PKS berkomitmen mengawal agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,”ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.