Setelah 22 tahun diperjuangkan dengan gegap gempita, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan pada 21 April 2026.
Hasil jerih payah perjuangan selama lebih 22 tahun ini tak lepas dari peluh keringat Lita Anggraini. Perempuan lulusan Hubungan Internasional Fisipol UGM angkatan 1988 itu mengabdikan dirinya lebih dari 30 tahun dalam aktivisme kelompok marjinal, termasuk membela hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Kepada Konde.co, Koordinator JALA PRT itu bercerita tentang dirinya dan perjalanannya dalam memperjuangkan pengakuan PRT sebagai pekerja dalam UU PPRT. Berikut petikan wawancara bersama Dulce Maria Bella bersama Lita Anggraini.
Bagaimana latar belakangmu hingga bisa terpantik untuk memperjuangkan hak-hak PRT?
Saya lahir dari keluarga yang berlatar belakang PNI (Partai Nasional Indonesia) dan ayah saya GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) yang kemudian menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Saya dari kecil sudah biasa mengikuti diskusi politik di dalam keluarga secara diam-diam.

(Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT/ Foto: Konde.co)
Tentu saja, ketika Orde Baru, semua orang kan takut pada tekanan: kalau berseberangan dengan pemerintah, akibatnya apa? Sulit cari kerja, tidak akan aman secara ekonomi. Saya waktu itu ikut demo Kedung Ombo tahun 1988. Keluarga saya ketakutan. Nanti ditangkap anaknya, pengaruh juga ke posisi bapak saya sebagai PNS. Saya kan diam-diam aja. Sempat ketahuan, sempat dibatasi gerakan saya oleh keluarga, tapi saya kan istilahnya diam-diam terus balik lagi, tidak berhenti. Tapi setelah Soeharto jatuh, bapak saya kan meninggal pada 1996. Ibu saya sadar dan membolehkan saya beraktivitas. Tidak melarang lagi dan kemudialn mendukung. Keluarga besar yang dulu melarang saya kemudian mendukung.
Dalam praktik sehari-hari untuk hubungan dengan PRT, keluarga saya sangat menghormati PRT. Ibu saya memberi pensiun kepada PRT. Kami ada 3 PRT, tapi kami tidak boleh memerintah anak-anaknya. Kerja PRT ada jamnya. Jam sekian, PRT sudah harus istirahat. Kami diajarkan untuk tidak boleh semena-mena kepada PRT; contoh-contoh itu dipraktikkan di keluarga saya.

Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025/ Foto: Konde.co)
Jadi, pelarangan aktivisme oleh keluarga ini soal keamanan saya di masa Orde Baru. Karena zaman Orde Baru itu rezimnya militer dan sangat ketat membatasi warga negaranya. Tapi setelah Soeharto jatuh, ibu saya gak takut lagi dan membolehkan saya beraktivisme. Mendukung saya. Ada pengaruhnya ketika reformasi terjadi.
Dukungan apa yang paling berkesan dari ibu buatmu?
Saya terutama sejak kecil suka diajarkan oleh ibu dan nenek saya tentang berbagi apa yang kita punya dan mencintai apa yang kita kerjakan. Memberi sebaik-baiknya apa yang kita cintai. Ibu dan nenek saya pun demikian. Jadi saya mencintai apa yang saya kerjakan. Bukan pekerjaan lagi. Melekat dalam hidup saya.
Dari kecil sudah tertarik beraktivisme. Lalu, bagaimana melanjutkan itu saat berkuliah di UGM?
Di keluarga, ayah saya sering mengadakan perbincangan mengenai hal politik. Yang takut dibicarakan pada zamannya Soeharto. Saya sering nguping dan saya juga sering membaca buku-buku politik dari zaman SD. Buku-buku yang masih disimpan dengan kuat. Tapi saya belum menemukan jalan untuk aktivisme ideologi yang saya anut. Hingga kemudian, ketika saya mahasiswa di UGM, saya bertemu dengan beberapa kawan perempuan.
Beberapa kawan perempuan: ada Maria Pakpahan dan Damaria Pakpahan. Dan kemudian saya berteman dengan mereka. Dan kami, selain dengan kawan perempuan, juga beberapa aktivis mahasiswa yang lainnya. Seperti John Tobing, terus beberapa nama yang lainnya.
Kemudian kami aktif di pergerakan mahasiswa. Tahun 1988, kami aktif di pergerakan mahasiswa untuk pembelaan advokasi tanah, tapol (tahanan politik), pokoknya isu HAM dan isu perempuan. Tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga lintas kota. Terutama kami juga dengan kawan-kawan Salatiga, kawan-kawan Solo, dan Bandung.

(Aksi menuntut pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi UU/ Foto: Konde.co)
Dalam pergerakan itu, kami, kawan-kawan perempuan, mendirikan FDPY (Forum Diskusi Perempuan Yogyakarta). Di situ, kami mengadvokasi isu-isu feminis, ya. Khususnya, perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan dan juga mengorganisirnya. Kemudian, di tahun yang sama pula, tahun 1990-an, saya dan teman-teman seperti Dadang Juliantara dan John Tobing membentuk Keluarga Mahasiswa UGM, namanya KM UGM.
Kenapa mulai fokus ke PRT?
Awalnya kami masih menekuni semua isu perempuan. Belum menetapkan isu apa yang menjadi concern utama kami. Pada tahun 1989, teman-teman perempuan dari berbagai universitas di DIY seperti Damairia Pakpahan, Rebeka Harsono, Maria Pakpahan, Siti Nur Laila, Aida Milasari, Heningtyas Sutji/Uci, Yuni Satya Rahayu/Neni, Rinda Desianti, saya dan teman-teman lain mendirikan FDPY (Forum Diskusi Perempuan Yogyakarta).
FDPY mengadvokasi dan mengorganisir fokus pada isu feminisme, termasuk mengadvokasi buruh perempuan, korban KDRT dan perempuan yang dimarginalkan.
Tahun 90-an, ada kasus kekerasan PRT di Gersik. Namanya Kamiatun dari Ngawi. Kami FDPY mendelegasikan teman kami, Uci, untuk mendampingi kasus tersebut. Dan sejak itu, FDPY kemudian memutuskan untuk mulai mengorganisir isu PRT. Karena mayoritas PRT adalah perempuan, dan persoalannya berakar dari bias gender, bias kelas, bias ras, feodalisme, perbudakan dan trafficking. PRT jumlahnya jutaan dan rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, dan berbagai kekerasan.
FPDY kemudian berganti nama menjadi RUMPUN Tjoet Njak Dien —mulai riset PRT di DIY, khususnya Gunung Kidul, yang waktu dilakukan oleh Rebeka Harsono dan Aida Milasari.
Kemudian, tahun 1995, kami mendirikan Yayasan Rumpun Tjoet Njak Dien yang badan pelaksana diketuai Maria Pakpahan. Tahun 2000, saya menjadi Ketua Rumpun Tjoet Njak Dhien.
Kami mulai mengorganisasi PRT di DIY wilayah Terban dan sejak 1997 bersama dengan beberapa organisasi perempuan dan lsm di DIY kami mengadvokasi Perda Perlindungan PRT di DIY. Kami juga mengadvokasi kasus PRT yang mengalami kekerasan seperti tahun 1999, kasus Suningsih asal Bumiayu yang ditembak oleh pemberi kerjanya di Kerawang.
Apakah sempat bekerja di luar aktivisme?
Pada tahun 1994 saya lulus, lalu saya sempat bekerja karena mengikuti keinginan orang tua. Saat itu bapak saya sedang koma selama setahun di rumah sakit. Karena tekanan keluarga, sempat bekerja di Bea Cukai, kemudian di bank, lalu di perusahaan elektronik. Tapi saya hanya bertahan beberapa hari karena tidak cocok dengan panggilan hati saya. Kemudian saya kembali ke Rumpun Tjoet Njak Dien tahun 1995 dan meneruskan advokasi serta pengorganisasian pekerja rumah tangga. Di situlah dunia saya.

(Lita Anggraini, Kooridinator JALA PRT duduk di tengah dalam momentum pengesahan RUU PPRT jadi UU. Dok: Konde.co)
Seperti pesan kakek dan nenek saya, saya harus memberikan yang terbaik dari apa yang saya cintai untuk dunia yang saya geluti. Jadi cara saya mencintai pekerjaan ini adalah dengan memperjuangkan pekerja rumah tangga, bukan sekadar sebagai pekerjaan, tapi sebagai perjuangan. Itu harus dilakukan karena saya melihat langsung bagaimana situasi pekerja rumah tangga. Mayoritas perempuan, mereka pekerja, tapi mengalami berbagai bias: bias kelas, bias ras, bias gender, feodalisme, perbudakan, hingga trafficking. Tetapi tidak banyak yang mengadvokasi dan mengorganisir mereka.
Bagaimana perjalanan advokasi isu PRT ini?
Kami menjalankan itu bersama teman-teman. Dan saya merasa harus ada perlindungan, dan harus ada pemberdayaan, ada serikat PRT. Bagaimana mengangkat isu PRT ini menjadi isu gerakan nasional, gerakan bersama, karena orang tidak mengenal, isu PRT ini isu yang sangat terpinggirkan, tidak dianggap sebagai isu HAM, isu perempuan, isu buruh, padahal PRT ini buruh, mayoritas perempuan dan manusia.
Kami kemudian mulai dari Jogja, mulai membuat PERDA, tapi gagal untuk bisa disahkan. Lalu, mulai tahun 1999, kami berpikir untuk advokasi secara nasional. Jadi bagaimana melebarkan perjuangan gerakan PRT ini menjadi gerakan nasional, mulai kita membangun serikat PRT di Yogyakarta, yang namanya Tunas Mulya, mulai dari tahun 1998, sampai kemudian, kami mendirikan sekolah PRT tahun 2003, dan kami melakukan desain-desain untuk menyusun RUU PRT.
Dari apa yang kami dapat, kami kumpulkan dari riset-riset itu, dari pengorganisasian, dari advokasi, dari kasus-kasus, kemudian, dari sekolah PRT, kami bikin kontrak PRT, kami susun sesuatu draft RUU PRT tahun 2001.
Terus setelah sekolah PRT berjalan, ada kontrak, terus kami melakukan FGD, workshop, dialog sosial dengan pemerintah Yogyakarta, kami banyak masukkan, terus kami merevisi, draft itu. Kemudian tahun 2004, kami membentuk bersama organisasi lain, termasuk Organisasi Perempuan, Komnas Perempuan, Kapal Perempuan, SA KPPD Surabaya, LBH Apik Jakarta, Institut Perempuan, Serikat PRT Tunas Mulia, dll, kami membentuk, namanya, JALA PRT, tahun 2004. Selain itu bersama mbak Yanti Muchtar dari Kapal Perempuan kami mengembangkan pendidikan PRT. Sembari itu juga kami bersama mbak Wardah Hafidz mengembangkan pengorganisasian PRT dengan metode RAP.
Kami bersama Komnas Perempuan dalam masa kepemimpinan mbak Nana Kamala Chandra Kirana mengembangkan penyusunan RUU PPRT. Sekalian kami memfinalkan, draft RUU PRT yang kami ajukan, ke DPR dan pemerintah untuk menjadi inisiatif. Tapi yang menerima waktu itu, tahun 2004, DPR, FPKB dan FPAN. Tapi sebelumnya, kami juga melakukan, beberapa kali advokasi, ke Kementerian Ketenagakerjaan, Pak Jacob dari PDIP. Pak Jacob setuju, bahkan tahun 2001 itu ada keputusan bersama antara Menteri PPPA, yaitu Bu Sri Redjeki, dan Pak Jacob, untuk membuat hari libur mingguan untuk PRT. Itu menjadi salah satu cikal bakal. Pada tahun 2004, RUU PPRT masuk Prolegnas, tapi belum menjadi prioritas. Menjadi prioritasnya, mulai tahun 2009 di DPR dimotori oleh, PDIP, terutama oleh Mbak Rieke Pitaloka

(Lita Anggraini memimpin aksi menuntut pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi UU/ Foto: Konde.co)
Tapi itu, tahun sebelumnya juga, seingat saya ya, tahun 2002 itu, kita sudah melakukan serangkaian aksi ya, di DPR, itu masuk, Kompas ya. Kemudian tahun 2001, itu kan ada kasus PRT, Sunarsih di Jawa Timur, yang meninggal, karena dianiaya oleh pemberi kerjanya, usianya anak-anak bersama dengan empat PRT lainnya. Peristiwa ini semakin meneguhkan hati saya untuk bagaimana melakukan perubahan itu, secara bersama-sama.
Apakah ada pengalaman personal yang membentuk komitmen advokasi ini?
Saya melihat keluarga teman memperkerjakan PRT, dan saya melihat bagaimana PRTnya berusia anak bekerja keras, saya menangis karena dia harus bekerja di usia anak-anak. Saya SMA, dia mungkin, SMP, usia masih empat belas tahunan. Jadi saya menangis, dan saya sering, kali juga, membantu dia diam-diam kalau sedang berkunjung.
Keluarga saya, menawarkan sekolah, tapi, dia tidak mau, karena, dia mau cari uang. Di situ, saya merasa, seandainya saya jadi dia, bagaimana rasanya. Dan, itu, membekas di saya. Sampai kemudian, saya mahasiswa bertemu kawan-kawan perempuan, membentuk FDPY yang kemudian Rumpun Tjoet Njak Dhien mengadvokasi PRT, itu saya memperoleh, apa yang selama ini, saya cari. Bahwa, harus ada perubahan, dalam pekerjaan rumah tangga.
Jadi, saya juga menemukan, bagaimana, ketika saya bermain, di rumah teman saya, bagaimana keluarganya, memperlakukan PRT, yang secara, tidak baik.
Temuan-temuan itu, membekas, di diri saya. Dan, saya selalu menceritakan, itu kepada nenek saya, “apa yang bisa saya lakukan?”, kecuali, menolong, memberi kue. Tapi, itu secara, diam-diam. Kalau ketahuan, pemberi kerjanya, ibunya teman saya, akan marah-marah, tersinggung, urusannya dicampuri. Jadi, saya menemukan, akhirnya, mungkin, Tuhan yang mengatur, atau bagaimana, akhirnya, saya menemukan jalan saya ketika Rumpun Tjoet Njakk Dien mengadvokasi isu PRT.
Jadi, bagaimana, kita mengubah konstruksi sosial, yang memperbudak itu, yang, memperbudak PRT harus dibongkar. Dan, saya yakin, lambat laun, untuk, terjadi perubahan. Meskipun memakan waktu yang lama.
Karena, persoalan perbudakan, itu kan, sudah mengakar kuat. Bias-bias gender, ras, kelas, feodalisme, perbudakan itu, sudah mengakar, pemikiran kuat, di masyarakat kita.
RUU PPRT sudah diperjuangkan lebih dari dua dekade. Bagaimana Anda sendiri melihat perjalanan 22 tahun advokasi ini?
Ya, sebenarnya RUU PPRT ini dipersiapkan jauh sebelum 2004 ya. Tahun 1999, sebenarnya, kita melakukan riset di berbagai wilayah. Nah, riset itu dan juga pendampingan pengelolaan kasus, itu menjadi bahan untuk menyusun RUU PPRT. Terus kemudian tahun 2001 kami menyusun draf RUU PRT itu. Terus kami melakukan uji lagi, kemudian kami bikin sekolah PRT itu tahun 2003, dan menggunakan kontrak kerja. Nah, hasil dari kontrak kerja, FGD, workshop dengan anggota DPR, pemberi kerja dan pemerintah, multi-stakeholder yang lain seperti pengacara, serikat pekerja, organisasi perempuan dan lain-lain, termasuk pemberi kerja juga, kami jadikan bahan untuk merevisi draf itu.
RUU PPRT sempat tertahan cukup alot di DPR, padahal kebutuhan perlindungan pekerja rumah tangga sudah sangat jelas?
Kita mengetahui bahwa persoalan PRT ini persoalan yang cukup kompleks, terkait betapa mengakarnya bias kelas terhadap PRT itu yang menjadi tantangan dan membuat demikian lama proses legislasi RUU PPRT di DPR. Karena PRT ini kan persoalan bias kelas, bias gender, bias sosial, dan juga ada feodalisme, bahkan trafficking yang begitu mengakar kuat.

(Lita Anggraini dalam aksi memperjuangkan RUU PPRT menjadi UU di DPR RI pada 16 Agustus 2023/ Foto: Konde.co)
Kita melihat bahwa masyarakat Indonesia, dari kelas menengah atas sampai kelas menengah ke bawah, banyak yang mempekerjakan PRT. Selama ini mereka menikmati hubungan kerja dengan PRT ini, menikmati privilege. Artinya, PRT ini tidak memiliki hubungan kerja yang setara. Yang terjadi adalah relasi kuasa yang sangat kuat. Berdasarkan kuasa ini, pemberi kerja mendapat preferensi apa saja yang bisa diperintahkan kepada PRT. Jadi seperti pekerja rumah tangga itu seperti harus mengikuti perintah pemberi kerja.
PRT ini dibayar dengan sangat murah, tapi harus melakukan pekerjaan yang sangat berat. Artinya upah minimum, tapi kerja maksimum. Jam kerja tak berbatas. Kerja tak berbatas dan seperti kerja budak. Nah, cara pandang dan sikap ini sangat butuh waktu untuk berubah. Kita melihat bahwa dalam proses legislasi di DPR, kita juga melihat bahwa anggota DPR ini mayoritas adalah pemberi kerja yang tidak mau status hubungan kerja yang selama ini mereka dapatkan dengan privilege itu berubah. Kalau ada aturan, kan kerjanya diatur, istirahatnya diatur, upahnya diatur, tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada diskriminasi.
Itu yang membuat conflict of interest, itu yang membuat proses ini demikian lama. Karena bias kelas itu menghasilkan kompleks interest, bagaimana pertentangan antara hak PRT dan kewajiban pemberi kerja diatur? Jadi, pemberi kerja tidak mau berubah karena selama ini mereka menikmati privilege itu. Kalau berubah, hubungan kerja jadi ada aturan dan mereka tidak bisa semena-mena lagi seperti selama ini.
Setelah UU PPRT akhirnya disahkan, apa yang kamu rasakan? Bagaimana selanjutnya?
Saya berdoa semoga dilancarkan, tapi saya melarang PRT untuk tidak euforia. Mereka mau masak nasi kuning aja saya larang, yang penting bersyukur, berdoa, minta kelancaran proses babak perjuangan selanjutnya.
Kita selanjutnya mau bikin 5 PP (Peraturan Pemerintah) dan 1 Permen (Peraturan Menteri). Kelima PP itu tentang upah, jaminan sosial, vokasi, dan musyawarah mufakat dan mediasi, pembinaan dan pengawasan. Sedangkan, Permennya tentang P3RT (Perusahaan Penempatan PRT). Untuk bikin ini, kami di Koalisi nanti ada tim substansi bersama-sama dan kawan-kawan serikat buruh untuk menyusun dan mengusulkan ke Pemerintah K dan L terkait.
Saat ini UU PPRT sudah sah. Tapi selama 22 tahun, apakah sempat ada masa down dan hampir menyerah karena tak kunjung disahkan?
Enggak, enggak capek, enggak down. Karena ini, sedari awal kami sudah tahu ini masalah perjuangan bias kelas, bias gender, bias ras, feodalisme yang sudah mengakar kuat ratusan tahun. Jadi, semakin ditolak, semakin mendapat tantangan, itu semakin meneguhkan perjuangan bahwa ini PR yang harus dibongkar. Kesulitan semacam apa pun, bismillah ada keniscayaan. Hanya kita mikir gimana caranya. Mungkin tidak ideal, tapi mendekati. Kita punya standar KILO 189, sehingga kita punya ukuran “75% sudah menganut kerja layak, 80% prinsip 5R kerja perawatan” .

(Aksi pameran menuntut pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi UU di Depan Gedung DPR RI di Jakarta/ Foto: Konde.co)
Membongkar bias yang mengakar sekian ratus tahun itu tidak mudah. Kita berhadapan dengan pejabat pemerintah, masyarakat pemberi kerja; mereka selama ini menikmati privilege dari hubungan kerja PRT dengan memberi kerja dan relasi kerja. Mereka tentunya tidak mau kan kehilangan relasi kuasa dan privilege, jadi bagaimana membaca pikirannya para pengambil keputusan yang di sisi lain wajahnya adalah pemberi kerja. Harus mengatur situasi membaca pikiran mereka, jadi bagaimana kita bicara dengan kemanusiaan. Karena mengubah bias langsung itu sulit. Jadi kita berangkat dengan kemanusiaan, dari keadilan sosial, itu sudah dimandatkan dalam Pancasila juga UUD 1945.
Bagaimana menjadi win-win solution. UU PPRT iniwin-win solution akhirnya, tapi paling gak sudah 75% kerja layak. Jadi tidak down, melainkan semakin meneguhkan. Gimana ini cari cara jalan keluar. Itu terus-terusan dan dukungan support dari kawan-kawan dalam koalisi sipil, ormas perempuan KOWANI masa Ibu Giwo, ormas keagamaan NU. Muhammadiyah, WKRI, PGI, KUPI, Serikat Buruh, media massa. Media massa adalah garda depan pula dalam perjuangam UU PPRT.
Kerjasama, dukungan, perjuangan bersama, yang tadinya sedikit semakin membesar, kemudian kerja keras dari kawan-kawan sedikat PRT di berbagai daerah. Pagi siang malam, hujan panas. Organisasi perempuan seperti Perempuan Mahardhika, Kapal Perempuan, Penabulu, Konde.Co, Kalyanamitra, LBH Apik, LBH Jakarta, organisasi internasional Federasi PRT, dukungan dari NU, Muhammadiyah, KOWANI, IWAPI, juga pemberi kerja mendukung. Ada Mbak Eva Sundari dari Institute Sarinah, Mbak Badriyah dari KUPI, Maju Perempuan Indonesia (MPI), anggota partai politik, kepemimpinan dari aktivis perempuan dari berbagai sektor.
Ada Serikat PRT Sapulidi, SPRT Tunas Mulia DIY yang dari awal ikut menyusun RUU PPRT, kemudian SPRT Merdeka Semarang, SPRT Rumpun Tangsel, SPRT Paraikatte Makassar, SPRT Sumut Medan yang juga aksi terus-menerus setiap hari.

(Aksi mogok makan PRT di Gedung DPR RI, 14 Agustus 2023/ Foto: Konde.co)
Kami semua bergerak bersama yang tadinya sedikit mendukung. Media massa berperan penting, mengkritik pemerintah dan menagih janjinya DPR dan pemerintah. Kita yakin, oh, ini yang harus dibongkar. Seperti apa pun sulitnya, kita percaya pada kehendak baik Allah. Puji syukur, keniscayaan itu lahir. Ini babak baru dan implementasinya adalah babak berikutnya yang memerlukan PP. Tapi beberapa sudah bisa diterapkan begitu UU-nya disahkan.
Bagaimana strategi membongkar bias dan advokasi ke DPR dan pemerintah? Sebab ini termasuk bagian yang paling alot.
Namanya juga politik, politisi itu punya kepentingan masing-masing dari masing-masing parpol. Jadi, bagaimana kita membaca peta politik pemerintahan, misalnya siapa yang berkuasa sekarang, bagaimana saling memengaruhi antarpartai politik, itu kita mendesak dan kita membaca dan memanfaatkan siapa yang bisa menyampaikan pesan-pesan ini ke presiden. Misalnya, lewat buruh waktu itu hari May Day, akhirnya presiden berstatement. Dulu tahun 2023 kita juga begitu, kerja sama dengan pihak yang bisa mendorong kementerian. Kemudian Jokowi berstatement tahun 2023, tapi kemudian tidak dijawab oleh DPR setelah ada RUU inisiatif itu. Macet. Kita mengejar Mbk Puan, alot, kita audiensi masih alot.
Tahun 2024 kan ganti pemerintahan. Ganti DPR. Ini kan konstelasinya berubah, jadi bagaimana kita mendekati mana-mana yang punya kedekatan dengan pemerintahan yang sekarang. Seharusnya yang bisa menyuarakan ke presiden. Sehingga 1 Mei prabowo bisa mengeluarkan statementnya di hadapan pimpinan DPR, Pak Dasco dan Mbk Puan, itu masih alot, pembahasannya RDPU terus, kapan pembahasan pasal-pasal, terus kita menagih lagi ke media massa.

(Aksi menuntut pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi UU/ Foto: Konde.co)
Media massa bersuara termasuk di antaranya Tempo, Kompas, CNN, Detik, Suara, IDN, Kumparan Konde.co, dll. Akhirnya ada tekanan dari media massa, mesti diingatkan janjinya 3 bulan ini hampir 1 tahun. Akhirnya bergerak cepat dalam 1 hari. Dan akhirnya bisa dibahas. Ini kan 22 tahun selalu alasan kajian-kajian. Padahal 22 tahun itu kurang apa kajiannya. Sudah riset pada 2010 di 10 kota, sudah studi banding ke luar negeri pada 2012. Sudah uji publik di 3 kota tahun 2012. Dan sudah pernah diserahkan ke Baleg, jadi RUU inisiatif tahun 2023.
Satu hal yang penting juga dalam tawar-menawar negosiasi RUU PPRT ini, mereka takut akan kata “pidana, gugatan” itu kita hapus setelah itu lobinya diterima untuk menjadi RUU inisiatif setelah gugatan dan pidana kita hapus. Karena pidana sudah ada UU lain yang bisa digunakan sebagai sanksi kalau ada yang melakukan tindakan kriminal, misalnya TPPO, TPKS, KDRT, Perlindungan Anak, KUHP. Jadi, kita membaca mana ketakutannya DPR dan Pemerintah, Sehingga yang kita pikirkan, pengakuan dan perlindungannya. Bagaimana menenangkan pemberi kerja, kita susun oh ini juga melindungi pemberi kerja.
Mulai disusunlah strategi penghapusan pasal pidana ini sejak 2023–2024; sudah kita hapus, tapi mereka belum percaya. Hingga sekarang, akhirnya UU PPRT berhasil disahkan.
Bagaimana harapanmu setelah UU PPRT ini sah? Apa saja yang penting untuk segera dilakukan?
Sosialisasi masif, penyadaran ke masyarakat, pemberi kerja, ke PRT, ke RT dan RW, ke perusahaan penempatan PRT. Lalu, pemerintah sendiri juga belum semuanya sadar untuk memanusiakan PRT. Semua butuh dilakukan itu, multistakeholder. Dan itu butuh waktu lama juga karena membongkar paradigma orang yang sudah diuntungkan, privelege, butuh waktu bertahun-tahun. Seperti UU yang lain, UU ini membutuhkan waktu untuk penyadaran. Pada UU PKDRT hingga UU TPKS, semua uu itu juga perlu waktu. Mengubah sistem yang bias itu perlu perjuangan. Masih ada babak-babak berikutnya.

(Aksi menuntut pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi UU/ Foto: Konde.co)
Penguatan kapasitas dan serikat PRT juga penting. Tentu saja ini juga harus masif. Agar bisa mengawal UU ini dari PRT ke PRT lainnya. Bagaimana memperjuangkan haknya, bagaimana membangun budaya kerja yang bisa bernegosiasi dan berkomunikasi. Terutama tahu perekrutan yang aman karena selama ini PRT tidak tahu di mana dia. Supaya tidak terjadi perekrutan buta, di mana PRT tidak tahu ke mana akan dibawa, dokumennya ditahan, upahnya dipotong, itu dilawan.
Serikat PRT ini sekarang ada 7 (tujuh). Sebanyak 2 sudah terdaftar di Makassar dan Jogja. Kita sedang dalam proses di Jakarta dan kota-kota lain. Mengorganisir PRT memang tidak mudah, tapi dengan adanya UU ini, PRT bisa berserikat dan berkumpul.
Untuk pendataan status PRT ini juga, harapannya bisa masuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena selama ini ditulis belum bekerja. Besok bisa ditulis di KTP statusnya PRT. Artinya, PRT diakui sebagai pekerjaan dan PRT bisa mengakses jaminan dan bantuan sosial.
(Editor: Luviana Ariyanti)





Comments are closed.