Mon,31 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Satgas PKH kuasai 111,71 hektare tambang ilegal di kawasan IKN

Satgas PKH kuasai 111,71 hektare tambang ilegal di kawasan IKN

satgas-pkh-kuasai-111,71-hektare-tambang-ilegal-di-kawasan-ikn
Satgas PKH kuasai 111,71 hektare tambang ilegal di kawasan IKN
service

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan penguasaan kembali dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta penelusuran dokumen.

Penguasaan kembali kawasan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, dilakukan Senin (31/8) dan ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH.

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Total areal terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda seluas 101,44 hektare.

Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147,31 miliar.

Satgas PKH menyebut perusahaan telah membayar Rp25 miliar dari potensi denda administratif tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penguasaan kembali kawasan tersebut memiliki arti strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, penertiban tersebut memberikan efek jera sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan penyangga IKN.

Penertiban, kata Kuntadi, bukan merupakan langkah akhir, melainkan bagian awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” katanya.

Baca juga: Agrinas siapkan percontohan plasma sawit berbasis koperasi di Sumut

Baca juga: Pakar: Penyidikan eks Jampidsus perlu dalami peran di Satgas PKH

Baca juga: Satgas PKH pastikan kasus eks Jampidsus tak akan hambat tugas

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.