Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan Damkar Madiun menyita puluhan botol minuman beralkohol ilegal di Kecamatan Jiwan.
- Barang bukti akan diperiksa oleh PPNS, pelanggar dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 18 Mei 2026.
- Penertiban minol ilegal mendukung program Gerakan Selamat Asri dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Madiun.
Madiun (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun kembali meningkatkan operasi penertiban minuman beralkohol (minol) ilegal. Kali ini, operasi digelar di wilayah Kecamatan Jiwan, dengan hasil penyitaan puluhan botol minuman keras dari beberapa titik yang diduga melanggar aturan peredaran minol.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi wilayah yang aman serta kondusif bagi masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan, operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam kegiatan operasi penegakan perda di wilayah Kecamatan Jiwan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi,” ujar Danny, Kamis (14/5/2026).
Barang bukti yang diamankan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara itu, para pihak yang diduga melanggar aturan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Para pelanggar kami undang hadir pada Senin, 18 Mei 2026 untuk dimintai keterangan oleh PPNS terkait keberadaan dan peredaran minuman beralkohol tersebut,” jelasnya.
Danny menambahkan, operasi penertiban minol ini juga merupakan dukungan Satpol PP terhadap program Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Gerakan Selamat Asri (Selasa Jumat Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Pihak Satpol PP memastikan pengawasan dan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat,” pungkas Danny. [rbr/suf]





Comments are closed.