Gresik (beritajatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk terduga pelaku pencurian rumah yang sempat terekam kamera CCTV saat beraksi di wilayah Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Tersangka bernama Wahyu Nurdiansyah (27), yang berstatus mahasiswa, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena mencoba kabur saat disergap.
Warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, itu tidak berkutik saat digerebek Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik ketika bersembunyi di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Peristiwa pencurian oleh spesialis pembobol rumah ini bermula saat korban, Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pulang dari masjid pada 15 Maret 2026. Dari kejauhan, korban mengetahui kondisi rumahnya dalam keadaan acak-acakan.
Korban kemudian mengecek sejumlah barang di ruang tengah dan mendapati tiga unit ponsel raib digondol tersangka. Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan di dalam buku serta Rp500 ribu yang berada di dalam dompet di lemari kamar.
Korban lalu membuka rekaman CCTV rumah dan melihat aksi pelaku saat melakukan pencurian ponsel dan uang miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sidayu, Polres Gresik, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar area yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, pelaku Wahyu Nurdiansyah berhasil disergap. Namun, saat digerebek, yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (15/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, dua obeng berbeda warna, satu gagang obeng, serta rekaman CCTV aksi pencurian. “Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arya. [dny/kun]





Comments are closed.