Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kecamatan Sooko berhasil diamankan polisi bersama puluhan ribu pil Double L yang diduga siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21), keduanya warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan kedua terlapor yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti sebanyak 40 botol plastik berisi pil Double L dengan total mencapai 40.000 butir,” ungkapnya, Sabtu (23/5/2026).
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kuncinya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pil Double L itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, proses penahanan, hingga pemberkasan perkara.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya. [tin/kun]





Comments are closed.