Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. “Saya Hampir Bunuh Diri”: Cerita Korban Kekerasan Seksual Berkedok Mentor di Skena Sastra Solo

“Saya Hampir Bunuh Diri”: Cerita Korban Kekerasan Seksual Berkedok Mentor di Skena Sastra Solo

“saya-hampir-bunuh-diri”:-cerita-korban-kekerasan-seksual-berkedok-mentor-di-skena-sastra-solo
“Saya Hampir Bunuh Diri”: Cerita Korban Kekerasan Seksual Berkedok Mentor di Skena Sastra Solo
service

Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.

Kami mendapatkan informasi soal kasus kekerasan seksual ini melalui media sosial dan informasi yang kencang diberitakan sejak 25 Maret 2026 lalu.

Ada juga seorang penulis perempuan, Santi, yang kemudian DM mempertanyakan kasus ini: bagaimana mungkin sebuah penerbit mau menerbitkan buku PS yang isinya merendahkan perempuan? Ini sungguh keterlaluan, ujarnya.

“Buku yang ditulis PS yang diterbitkan oleh Mojok ini bias gender dan mempertontonkan sensasionalisme. Harusnya buku seperti ini tak boleh terbit karena merendahkan perempuan,” kata Santi.

Informasi soal kasus ini kemudian kami dapatkan secara mendalam dari media sosial, salah satu akun X, @tmptmengeluhku, kronologi yang dialami S, dan wawancara dengan pendamping korban dari SPEK-HAM. Kami juga menonton tayangan talk show ketika S berbicara di Youtube Tribun Solo yang ditayangkan pada 25 Maret 2026.

Kasus Love Bombing Pelaku yang Dilancarkan pada Korban

Dalam durasi kurang lebih 1 jam, S tak berhenti menangis. Ia bahkan sering sesenggukan setiap menceritakan kejadian demi kejadian yang ia alami. 

Awal kasus kekerasan seksual tersebut terjadi ketika S berkenalan dengan terduga pelaku, PS, seorang seniman laki-laki dan penulis buku. Mereka sudah saling mengenal, namun terhubung kembali ketika ada lomba novel nasional pada tahun 2025 yang diselenggarakan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), di mana S ingin mengikuti lomba tersebut. 

Baca Juga: Tradisi Tidore Pingit Remaja Perempuan Saat Menstruasi Pertama, Diberi Nasihat Sampai Dianggap Rentan Roh Halus

Lama tidak berkomunikasi, S kemudian menghubungi PS pada 28 Maret 2025 karena ingin mendaftar dalam lomba tersebut. S ingin tahu tips dan trik menjadi pemenang karena PS sebelumnya pernah memenangkan lomba esai tersebut di tahun sebelumnya. 

Maka mereka kemudian janjian untuk bertemu dan berdiskusi tentang lomba ini. Mereka bertemu pada 29 Maret 2025 di sebuah café di Solo.

“Peran dia guru dan saya murid yang baru belajar,” kata S seperti dikutip dalam Youtube Tribun Solo.

Dalam obrolan panjang pertama itu, PS kemudian banyak memuji S. Ia menyebut S pintar dan enak diajak ngobrol. 

PS dalam pertemuan itu juga langsung memberikan rayuan, dan mengandaikan jika mereka berdua bisa pacaran dan hidup di Bali. 

Setelah pertemuan itu, S lalu diajak main ke rumah PS.

“Saya merasa sejak awal dia memang sudah love bombing, menyebut saya pintar, sudah lama dia tidak punya teman bicara seperti saya,” cerita S.

Love bombing adalah bentuk manipulasi emosional ketika seseorang memberikan perhatian dari awal secara berlebihan. Tujuannya bukan untuk cinta yang tulus, melainkan untuk mengendalikan dan memanipulasi agar korban lekat, tergantung dan tak bisa dipisahkan.

Pertemuan itu kemudian berlanjut ke pertemuan berikutnya. PS banyak menceritakan jika dirinya adalah seorang breadwinner, atau pencari nafkah utama dalam keluarga, yang membuat korban cepat berempati. Cerita-cerita lainnya terus mengalir, yang membuat S berempati dan menguatkan PS.

“PS selalu menceritakan tentang kesedihannya, pacarnya yang tidak mau diputus karena jika diputus akan bunuh diri. Dia selalu cerita kesedihannya. Padahal di saat itulah dia sedang memanipulasi saya dengan mengatakan bahwa saya adalah sumber energinya. Saya tidak punya tempat mengeluh, cuma kamu. Seolah-olah sayalah penyelamatnya,” kata S.

Baca Juga: Anak Saya Diperkosa, Tersangka Dilantik Jadi TNI Saat Statusnya Buron 

Setelah hubungan mereka dekat, PS kemudian banyak menyuruh S untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan PS, seperti mengerjakan tugas kuliah, menyiapkan wisuda, mengerjakan pekerjaan endorse, dan melakukan pekerjaan riset. Tidak cuma itu, S juga diminta untuk membersihkan kamar dan menyiapkan makanan.

“Bahkan saya diminta membersihkan kamarnya, menyediakan makan minum, buah… sampai membersihkan kencingnya.”

Lalu di masa berikutnya, PS juga meminta S untuk menjalankan bisnis dengan imbalan uang. Dalam bisnis ini, posisi PS sebagai investor dan S orang yang menjalankan bisnis.

Namun, lama-lama kondisi itu berubah ketika masuk bulan Oktober 2025, PS mulai sering marah-marah karena menilai S terlalu lambat dalam bekerja. S dinilai tidak pernah benar di mata PS.

“Momen paling puncak adalah ketika dia mengajak saya ke tempat yasinan. Dia mengatakan kepada saudaranya bahwa saya belum cukup diuji oleh waktu. Jika tak cukup, maka saya akan diretur (dikembalikan karena tidak sesuai pesanan).”

Kondisi seperti ini terus-terusan terjadi dan membuat S semakin terluka.

Dalam masa selanjutnya, PS banyak melakukan kekerasan seperti melempar, lalu tiba-tiba menghilang dan sulit dihubungi. 

Kondisi ini membuat S harus bertemu psikiater dan meminum obat, sesuatu yang belum pernah ia alami sebelumnya. Dokter mengatakan ini sebagai serangan panic attack karena stres.

Ketika S mempertanyakan kondisi ini dan soal hubungan mereka pada PS, S kemudian mengalami kekerasan seksual. 

S mengalami kekerasan seksual pada 5 November 2025 setelah sebelumnya PS mengatakan, “Aku tidak cinta padamu, tapi aku sayang padamu, aku menginginkanmu.”

Baca Juga: Rahim Papua: Di Tengah Mitos, Politik dan Mandat Suami

S mengatakan bahwa inilah yang disebutnya love bombing, yaitu kekerasan yang sudah dilakukan sejak awal sebagai upaya untuk menjerat dirinya sebagai korban. 

“Aku masih bersama PS sampai akhir November (2025) karena trauma bonding sebelum akhirnya kami berpisah. Setelah berpisah dua minggu darinya, aku baru sadar bahwa aku sudah mengalami pemerkosaan, sehingga itu membuatku nyaris bunuh diri pada 13 Desember 2025 di kamar kosku dan aku akhirnya diselamatkan oleh tetangga kos dan pemilik kos,” tulisnya dalam kronologi setelah kekerasan. 

Pada akhir Desember 2025 lalu, S berupaya melapor juga ke SAPA 129 dan pada awal tahun 2026 dan diarahkan ke UPTD PPA setempat. UPTD merupakan unit pemerintah yang biasa menangani kasus kekerasan seksual. Namun, ia mengalami reviktimisasi, dikatakan zina, dan kasus tidak layak naik ke hukum karena dirinya sudah dianggap suka sama suka. 

“Karena merasa terpukul, aku meminta bantuan komunitas SAVARA yang akhirnya mengarahkan aku ke SPEKHAM Surakarta. Aku mendapat bantuan psikologis juga hukum, namun saat ini prosesnya masih berjalan,” kata dia. 

Saat itu, S juga mengaku sudah mengabari lingkungan terdekat PS, yaitu pacarnya dan teman-temannya, dengan memberikan kronologi kasus. Namun, kebanyakan dari mereka hanya diam, tidak berani membuat pernyataan mengutuk PS secara terang-terangan. 

Sedangkan pacarnya PS juga disebutkan melakukan DARVO, yaitu tindakan yang merujuk pada Deny (menyangkal), Attack (menyerang), dan Reverse the Victim and Offender (membalikkan posisi korban dan pelaku). 

Baca Juga: Hidup Tanpa Bahasa Ibu: Ragam Perlawanan Mama Namblong di Lembah Grime Nawa

Dia bercerita, pacar PS saat itu melakukan DARVO padanya dengan mengatai status keluargaku lewat postingan ulang Instagram Reels. Selain juga, mengatai orang yang tidak tahu terima kasih dan apa yang terjadi padaku adalah karma buruk sebab dekat dengan PS saat masih bersamanya meski sudah diberi bukti manipulasi PS, bahkan sudah pernah S datangi langsung di 6 Desember untuk meluruskan semua fakta.

“Hingga saat ini, PS masih bebas. Masih bisa healing di candi, di tempat teduh berpohon besar entah di mana dengan pacarnya bahkan diruwat di Bali. Sehingga aku berharap aku memperoleh keadilan sebab aku merasa sudah nyaris kehilangan harapan akan situasiku sekarang,” katanya.   

Fitri Haryani, pendamping korban S dari SPEK-HAM Surakarta, mengatakan kasus ini saat ini sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Korban saat ini juga sudah menjalani visum, baik visum et repertum (fisik) maupun visum et repertum psikiatrikum (mental). 

Untuk selanjutnya, pihaknya tengah menunggu hasil visum dari kepolisian supaya proses hukum kasusnya bisa berjalan. Saat ini, Fitri dan korban S juga berkomunikasi secara intens dalam proses pendampingan. 

“Jadi, untuk periksa psikiatrikum apa reprertum ke RS, hasilnya itu yang ambil kewenangan kepolisian. Nah, setelah ada hasil, kepolisian akan mempelajari hasil tersebut; selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi,” kata Fitri ketika dikonfirmasi Konde.co, Senin (30/3/2026). 

Tak banyak memberikan penjelasan, Fitri menegaskan harapan korban bahwa dia ingin keadilan atas kasus ini. Terduga pelaku dapat dihukum penjara dan tak ada lagi perempuan lain yang jadi korban kekerasan seksual seperti dirinya. 

“Harapannya (korban S) tidak ada perempuan yang menjadi korban lagi dan harapannya terduga pelaku dapat dihukum penjara,” kata Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat Spek-HAM Surakarta itu. 

Baca Juga: Perempuan Dokter di Makassar Terjerat Love Scam, Relasi Kuasa Berkedok Ilusi Cinta di Media Sosial

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, kemudian dalam pernyataan persnya mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual ini. Arifah Fauzi menegaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan daerah untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar. 

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait,” ungkap Menteri PPPA.

Seksisme dan Misogini di Ekosistem Seni

Menanggapi kasus PS, Dian Purnomo, seorang penulis yang lama berkecimpung di dunia kepenulisan dan aktivisme isu perempuan dan HAM, mengaku sangat kesal. 

Dian tak habis pikir: penulis cum seniman yang harusnya mempunyai kepekaan hati —juga memberikan kesadaran bahkan “pencerahan”dengan karyanya— justru melakukan kekerasan seksual. 

Parahnya lagi, terduga pelaku menggunakan relasi kuasanya untuk melakukan kekerasan berlapis terhadap korban. Mulai dari manipulasi perasaan dan ekonomi, eksploitasi kerja domestik, seksisme dan misogini, hingga pemerkosaan. 

“Buatku itu lebih dari sekadar marah. Tentu saja mengutuk dan berpihak pada korban,” kata Dian Purnomo kepada Konde.co, Senin (30/3/2026).   

Baginya, tindakan kekerasan seksual memang tak mengenal profesi apa pun. 

Jadi, artinya orang dengan profesi apa pun bisa melakukan itu. 

“Tetapi ketika itu profesinya kebetulan sama dengan kita… kayak mencoreng sebagai penulis,” lanjutnya. 

Penulis novel ‘Mawar, Bukan Nama Sebenarnya’ itu mengaku tak mengenal terduga pelaku PS. Mereka juga tak berada di jaringan penulis yang sama. Namun, Dian mengungkapkan situasi di dunia kepenulisan—seni sastra— yang ia tahu selama ini memang masih kental dengan budaya patriarki. Seksisme dan misogini sebagaimana yang terjadi pada kasus dugaan kekerasan seksual PS, menurutnya, bukan hal pertama yang pernah ia dengar. 

 “Aku harus bilang bahwa ini adalah kebusukan yang terjadi di dunia, yang di antaranya di dunia seni (sastra kepenulisan–red) tuh ada kayak gini,” ungkap penulis yang juga periset itu. 

Baca Juga: Latennya Homophobia Digital: Ketika Lini Masa Jadi Wahana Ekstrim Bagi LGBTQ+

Pola kekerasan seksual dengan modus menjadi mentor atau “mengajar” dalam dunia seni, dalam hal ini seni kepenulisan, misalnya saja terjadi pada kasus kekerasan seksual sastrawan Sitok Srengenge. Pada kisaran 2013-2014, kasusnya viral dan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. 

Dalam kasus itu, selain korban yang tertatih mendapatkan keadilan, juga ada sirkel pelaku kekerasan seksual yang menjadikan kasus ini seperti sulit “tersentuh”. Ini termasuk korban yang kesulitan mendapatkan dukungan dari ekosistem seni yang berkaitan dengan terduga pelaku. 

Mirip halnya dengan yang terjadi pada dugaan kekerasan seksual penulis PS, korban juga awalnya tak mendapat ruang aman dan respons cepat dari jaringan yang terkait dengan terduga pelaku. Sampai akhirnya viral, satu per satu menyatakan sikap mereka. 

Usai viral, bahkan tulisan seksis dan misoginis dari penulis PS yang pernah diterbitkan oleh Penerbit Buku Mojok terungkap di permukaan. Sebelum akhirnya, baru diketahui tulisan itu ternyata sudah ditarik beberapa tahun setelahnya. 

Dalam dunia kepenulisan, sebagaimana Dian pahami, proses kurasi substansi biasanya paling vital ada di tangan editor. Pada beberapa penerbit yang ia pernah kenal, editor bisa menguliti penulis jika substansi isinya ada yang melanggar SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan).

Begitu pun jika substansi buku itu tidak sensitif gender—seksis dan misoginis, mestinya ada mekanisme internal yang sedari awal bisa mendeteksi itu. 

Baginya, ini harus menjadi perhatian serius dari ekosistem penerbitan agar tidak asal-asalan. Bukan saja menjaga narasi dalam buku agar berperspektif gender, tetapi juga ada internalisasi perspektif di ekosistem itu. 

“Mojok harus mau berefleksi lagi dengan kekritisan dia, karena kalau dia mau mengklaim dirinya sebagai sebuah penerbitan, sebuah entitas yang sensitif gender, maka setiap orang di dalamnya juga harus sensitif gender, termasuk editornya,” kata perempuan yang karya-karyanya sering menyoroti soal perjuangan hak perempuan itu. 

Baca Juga: Perempuan Bugis Hadapi Stigma Ana’ Dara Toa, Butuh Kesadaran Gender Kikis Malinformasi Berbasis Misogini

Pun tak kalah penting, sikap kritis dan tegas dalam pembelaan keadilan gender juga harus ditunjukkan oleh penerbit-penerbit mainstream. 

Adanya kasus ini juga mestinya bisa menjadi pukulan keras bagi ekosistem seni, termasuk seni sastra dan penulisan. Dian menyebut kuatnya budaya patriarki di ekosistem ini paling sederhananya tampak pada peminggiran perempuan dalam pengakuan karyanya. Selain itu, menurutnya, substansi dari karya tulisan juga masih banyak ditemukan mengandung seksisme dan misogini. 

“Masih kuat banget patriarkinya paling gampang kalau kita lihat pemenang-pemenang di kejuaraan itu laki-laki jauh lebih banyak dibandingkan perempuan (cis/queer–red). Dan tulisan-tulisan yang misoginis juga banyak kalau dilihat, ya, kan. Emang aduh, sedih banget sih kalau harus ngomong ini, tapi memang kenyataan,” terang dia.  

Dari pengalamannya berinteraksi dengan sesama penulis perempuan, Dian mengungkapkan tak sedikit dari mereka yang juga pernah mendapat ucapan seksis dan misoginis. Misalnya: “Kamu perempuan, bacanya buku-buku perempuan aja”,

Dian mengingat situasi itu juga ia ketahui pernah terjadi pada penulis perempuan seperti Ayu Utami. 

Saat novel ‘Larung’ terbit, Dian melihat hanya karena Ayu berteman dengan Goenawan Mohamad (GM), ia pernah dituduh tidak mengerjakan karyanya sendiri. Melainkan, karyanya dikerjakan oleh GM sebagai laki-laki, karena perempuan sepertinya distereotipekan tak mampu. 

Kendati demikian, novel tersebut pun tidak luput dari kritik substantif misalnya soal heteronormatifitas dan falosentrisme yang ditulis Katrin Bandel.

“Ayu Utami itu dengan ‘Larung’-nya kan dia sangat moncer, sangat terkenal, sangat unik pas terbitkan. Tapi orang bilang apa? Karena dia dekat dengan Gunawan Muhammad, jadi kayak perempuan tuh gak dipercaya bahwa dia memiliki karya yang bagus tanpa bantuan laki-laki,” ceritanya. 

Baca Juga: Hidup Tanpa Bahasa Ibu: Ragam Perlawanan Mama Namblong di Lembah Grime Nawa

Kritik terhadap karya Ayu Utami bisa diperdebatkan dari perspektif feminisme, namun hal yang sedang dibahas dalam konteks ini adalah bukan cuma dianggap tak cakap dan utuh, perempuan ketika berani menuliskan tentang seksualitas, sering dicap sebagai “perempuan nakal” atau menuliskan “sastra lendir”.

“Tapi laki-laki gak pernah dijuluki itu,” katanya. 

Bukan hanya bekerja lebih keras, bahkan untuk sekadar diakui, perempuan juga menghadapi ancaman kekerasan berbasis gender dalam dunia kepenulisan. Seperti halnya kasus yang terjadi, korban terduga pelaku penulis PS. Korban yang ingin belajar menulis justru mendapatkan kekerasan seksual. 

“Ini kejahatan yang terberatnya sebetulnya. Karena dia (PS) merasa memiliki kemampuan intelektual (dan relasi kuasa–red) lebih tinggi, dia memanfaatkan itu untuk dengan sengaja mengeksploitasi dan melakukan kekerasan seksual,” lanjutnya. 

Buku yang ditulis PS sebenarnya telah melewati meja editor, mendapat stempel persetujuan penerbit, dan sampai ke tangan pembaca. 

Cerita di dalam buku berjudul Iblis dan Pengelana (2020) yang diterbitkan Mojok menceritakan seorang perempuan yang diperkosa dan menikmatinya. Dari sini saja sebenarnya bisa muncul pertanyaan: siapa yang berhak menceritakan tubuh perempuan, dan dengan cara apa?

Tragisnya pertanyaan itu baru meluap ketika perempuan telah jadi korban dan dipaksa keadaan untuk menyintas dan lebih banyak sendirian.

Andina Dwifatma, perempuan pengarang novel sekaligus akademisi yang juga pernah memenangkan sayembara novel Dewan Kesenian Jakarta 2013 lewat novel pertamanya, Semusim dan Semusim Lagi (2013) dalam cuitannya sempat mempertanyakan bagaimana tulisan yang melecehkan perempuan oleh PS bisa lolos untuk diterbitkan.

Yang membingungkan bagiku adalah kok bisa naskah kayak gitu lolos sejak awal. Masak sih editornya nggak merinding pas baca? Apa harus nunggu penulisnya kena kasus KS dulu baru puisi kayak gini dinilai nggak layak? Penerbit nggak punya values sendiri kah? https://t.co/ehk0NMVDfR pic.twitter.com/bncE17czoI

— Andina Dwifatma (@andinadwifatma) March 27, 2026

Andina kemudian memetakan soal penjelasan struktural, bahwa terdapat tekanan penerbit untuk menerbitkan buku yang laku. Penulis dengan modal simbolik tinggi seperti PS dengan penghargaan DKJ, pengakuan Kementerian, dan prestise lainnya membawa jaminan pasar. Modal simbolik berfungsi sebagai semacam legitimasi yang membuat karya lolos dari pemeriksaan etis.

“Dalam relasi strukturalnya Mojok ini kan penerbit. Penerbit mungkin pasti ingin menerbitkan buku yang laku. Nah si PS ini sudah punya nama sebagai pemenang (anugerah) DKJ, ya, mungkin itu yang membuat mereka jadi mikir bahwa, ‘oh kalau yang nulis sastrawan yang sudah dibaptis oleh berbagai penghargaan sebagai sastrawan, berarti ini sastra nih’

“Harusnya penerbit itu tetap punya value gitu, loh. Jangan hanya karena sesuatu ditulis oleh sastrawan, walaupun itu jelas merepresentasikan relasi kuasa yang bener-bener timpang, itu di-bypass dan dianggap sebagai ekspresi seni.”

DKJ sebagai salah satu lembaga yang pernah memberikan penghargaan kepada PS memberikan pernyataan sikap dengan mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan PS dan menyatakan diri berdiri bersama korban.

Pengarang Lebih Senyap dari Bisikan itu kemudian merefleksikan soal lingkungan sastra, bagaimana sejak bangku sekolah dasar dirinya belajar sastra yang dipenuhi nama dan corak laki-laki.

“Itu semua pengarangnya itu laki-laki yang diajari di sekolah. Chairil Anwar, Angkatan 45, 66, Balai Pustaka, semua cowok,” kata Andina. 

“Yang cewek paling siapa sih? Nh. Dini, itu pun sedikit-sedikit. Toeti Heraty, mungkin.”

Baca Juga: Perempuan Dokter di Makassar Terjerat Love Scam, Relasi Kuasa Berkedok Ilusi Cinta di Media Sosial

Kanonisasi sastra dinilai Andina tidak terbentuk secara netral. Teoritisi seperti Sandra Gilbert dan Susan Gubar dalam The Madwoman in the Attic (1979) telah lama menunjukkan bagaimana kanon sastra Barat dibangun untuk mengecualikan perempuan secara sistematis. Di Indonesia, mekanisme serupa bekerja melalui kurikulum sekolah, penghargaan-penghargaan, dan diskursus kritik sastra yang dominan hingga menciptakan sebuah normal dalam ekosistem sastra.

Saut Situmorang dalam esai Politik Kanonisasi Sastra berargumen bahwa kanon sastra Indonesia tidak dibentuk secara netral berdasarkan “substansi” atau “sublimitas” sastra, melainkan sangat dipengaruhi oleh politik kekuasaan, jaringan ideologis, dan kepentingan kelompok tertentu.

“Aku juga mau bilang bahwa persoalan kayak PS ini mesti dilihat secara struktural, bahwa memang struktur sastra ataupun diskursus ilmu apapun, aku rasa termasuk sastra, lebih banyak menempatkan para laki-laki ini sebagai di titik-titik kanonnya, ikonnya gitu. Jadi sehingga wajar kalau ada orang mau nulis, ya belajarnya sama yang dianggap ikon itu tadi, kanon itu,” jelas Andina.

Andina menyebut ini sebagai kekerasan simbolik, sebab ketika seorang penulis muda perempuan dihadapkan pada pilihan yang bahkan bisa jadi nihil selain mencari mentor laki-laki, ia sedang mereproduksi logika yang diinternalisasi sejak bangku sekolah dasar yang dijelaskan Andina sebelumnya.

“Format kayak gitu sering kejadian, sejak lama dan terus berulang,” kata Andina. 

“Jadi relasi kuasa yang gak seimbang, kekerasan sampai yang paling buruk, kekerasan seksual, kayak gitu memang seringkali berawal dari niat polos dan lugu seorang penulis baru, gitu ya, untuk belajar menulis gitu dengan penulis senior yang laki-laki.”

Pada teori relasi kuasa, pengetahuan dan kekuasaan tidak pernah terpisah, siapa yang dianggap memiliki pengetahuan, secara bersamaan memegang kekuasaan. Dalam konteks ini, PS memiliki modal simbolik yang menciptakan ketimpangan sejak awal dengan penulis baru. Ketika relasi ini berlangsung di ruang privat, maka ia semakin menjadi rentan terhadap penyalahgunaan.

Baca Juga: Latennya Homophobia Digital: Ketika Lini Masa Jadi Wahana Ekstrim Bagi LGBTQ+

Dalam studi tentang kekerasan berbasis gender di institusi seni, Raewyn Connell dalam Southern Theory (2007) menjelaskan bagaimana maskulinitas hegemonik beroperasi justru paling efektif dalam ruang-ruang yang dianggap kultural atau intelektual, sebab katanya, di sana, arogansi dan eksploitasi dapat disamarkan sebagai mentorship, ekspresi seni, atau kedekatan intelektual.

“Yang sering nongkrong-nongkrong, kemudian buka-buka tongkrongan, menjadi abang-abangan tongkrongan, ya memang kebanyakan pengarang sastra yang laki-laki,” kata Andina.

Andina menyoroti bahwa dalam diskusi tentang diskriminasi gender di dunia seni, sering terlewat bahwa eksklusi tidak selalu terjadi secara terang-terangan. Perempuan kerap tersisih karena struktur sosial yang membuat mereka lebih sulit berpartisipasi, terutama akibat beban domestik yang tidak terbagi secara setara.

“Karena kalau pengarang sastra perempuan kan, ya mungkin ada yang udah punya anak, ada yang berkeluarga, nggak mungkin juga nongkrong sampai pagi, atau tidak suka asap rokok, itu kan juga membatasi.”

“Kita tuh sebetulnya gak butuh lebih banyak abang-abang angkatan sastra, mungkin kita butuh kakak-kakak angkatan atau mbak-mbak angkatan sastra ini untuk ikut membantu para pengarang muda ini yang pada mau belajar,” kata Andina.

Laura Mulvey memperkenalkan konsep male gaze atau cara pandang maskulin yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek tontonan dan fantasi. Dalam konteks sastra, male gaze memanifestasikan diri dalam narasi yang menempatkan pengalaman tubuh perempuan, termasuk kekerasan terhadap tubuh sebagai material estetis atau erotis sebagai konsumsi laki-laki cishet.

“Kita, tuh, harus membedakan antara sastra yang erotika dengan sastra yang representasi relasi kuasanya gak seimbang. Sastra erotika itu ketika memang erotismenya itu adalah bagian dari plot dan tidak ada unsur penindasan, tidak ada unsur eksploitasi dan tidak ada unsur ketimpangan power di antara tokoh-tokohnya,” jelas Andina.

Baca Juga: Perempuan Bugis Hadapi Stigma Ana’ Dara Toa, Butuh Kesadaran Gender Kikis Malinformasi Berbasis Misogini

Yang lebih berbahaya, menurut Andina, adalah narasi rape myth atau keyakinan bahwa perempuan menikmati atau menginginkan pemerkosaan yang kemudian muncul dan menjadi sebuah pelecehan seksual terhadap perempuan.

“Kalau misalnya ada seorang perempuan, dia menulis mengenai pemerkosaan dari perspektif perempuan yang diperkosa kita nggak bisa bilang itu porno. Karena itu ekspresi dia. Ekspresi dia sebagai seorang perempuan terhadap pengalaman tubuhnya sendiri. Tapi kalau yang menulis tentang seorang perempuan diperkosa lalu menikmati, yang menulis adalah sastrawan laki-laki, di situ ketimpangan kuasa terjadi, itu abuse dari perannya dia sebagai seorang sastrawan ” kata Andina.

Mojok dan Gramedia Pustaka Utama (GPU) mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus kekerasan seksual yang terjadi dan sama-sama melakukan pemutusan kontrak terhadap PS. Mojok juga meminta maaf atas penerbitan buku karya PS, Iblis dan Pengelana (2020) yang misoginis dan menyampaikan sebagai penerbit akan belajar lebih peka dengan isu gender.

Berikut adalah pernyataan sikap Buku Mojok terhadap kasus kekerasan seksual oleh Panji Sukma, penulis yang bukunya pernah kami terbitkan. pic.twitter.com/tIgeV4ldPD

— Buku Mojok (@BukuMojok) March 26, 2026

Gramedia Pustaka Utama mengutuk dan menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Panji Sukma, penulis yang menerbitkan karyanya di Gramedia Pustaka Utama. pic.twitter.com/WQlK56nYQh

— Gramedia Pustaka Utama 📕 (@bukugpu) March 30, 2026

Andina menyambut baik pemutusan kontrak oleh Mojok dan Gramedia Pustaka Utama di atas. Tetapi ia menolak berhenti di sana.

“Aku menghargai pernyataan sikap, menghargai pemutusan kontrak,” kata Andina. “Tapi, apa iya harus nunggu pelakunya kena kasus, baru karya-karya seni semacam itu tuh jadi terasa salah untuk diterbitkan?” sambungnya.

Baca juga: Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika St. Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual

Pertanyaan ini menunjuk pada perbedaan mendasar antara akuntabilitas yang reaktif dan sistem etis yang proaktif. Selama ini, industri penerbitan —seperti banyak industri kreatif— dinilai bergerak dalam mode reaktif.  Hal ini menempatkan seluruh beban perubahan pada korban, yang harus menanggung segala risikonya.

“Itu seharusnya bisa jadi alarm atau pengingat untuk kita semua, sebagai pembaca, penulis, penerbit, semua yang ada di diskursus perbukuan untuk lebih aware dan lebih sensitif lagi tentang karya seni,” kata Andina.

Framework survivor-centered approach dalam studi kekerasan berbasis gender menegaskan bahwa sistem yang adil tidak mengandalkan keberanian individual korban sebagai satu-satunya mekanisme akuntabilitas. Sistem itu harus memiliki safeguard internal yang bekerja bahkan ketika korban tidak dapat atau tidak mau berbicara.

Dalam konteks penerbitan, ini bisa berarti: klausul gender dalam kontrak, pelatihan sensitivitas gender bagi editor, protokol editorial yang eksplisit tentang representasi kekerasan berbasis gender, dan mekanisme pengaduan internal yang aman.

Andina kemudian mencontohkan sikap penerbit Anagram yang lekas memperbarui kontrak dengan semua pihak yang terlibat terkait dengan isu kekerasan berbasis gender.

“Menurut aku yang dilakukan penerbit Anagram di kontrak itu bagus sih, Mas. Kayak ada pasalnya gitu, kalau lu kena kasus, mungkin nggak langsung cut ya, penerbit akan mereview keputusan kerja sama misalnya gitu.”

Pernyataan Sikap Kami. pic.twitter.com/giMuJqsgZN

— Penerbit Anagram (@penerbitanagram) January 29, 2022

Andina juga menyoroti sekaligus mengkritik dalam regulasi industri kontrak penerbitan yang cenderung normatif ketimbang substantif dan preventif atas permasalahan terutama yang bersilangan dengan isu gender.

Baca juga: Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya

Seperti penerbit kerap melarang konten yang menyinggung SARA, tetapi tidak secara eksplisit melarang konten yang memuat kekerasan berbasis gender.

“Gak ada sih pasal tentang kontrak terkait dengan kekerasan seksual. Paling yang nggak boleh itu menyinggung suku, agama, gitu-gitulah, ras, antargolongan. Tapi secara eksplisit merendahkan suatu gender tertentu atau ada ekspresi ketimpangan relasi kuasa dalam hal gender itu gak pernah disebut sih.”

“Padahal, gimana penulis nulis tokoh kalau gak menyinggung identitas rasnya, agamanya, sukunya?” kata Andina.

Merefleksikan kasus kekerasan seksual di dunia sastra yang menurutnya laten dan tidak pernah selesai, Andina menekankan pentingnya pembelajaran dalam kolektif, membuat ruang aman dan peka gender, sambil menghindari ruang-ruang privat terlebih dengan relasi kuasa yang sedari awal sudah timpang.

Saran ini beresonansi dengan tradisi pedagogi feminis dekolonisasi, termasuk yang dikembangkan oleh pemikir seperti bell hooks dalam Teaching to Transgress (1994), bahwa belajar adalah tindakan kolektif dan politis, bukan transaksi privat antara guru dan murid.

Baca juga: Refleksi 3 Tahun UU TPKS: Aturan Turunan Belum Lengkap, Implementasi Terhambat

“Aku sekarang sangat senang karena ada banyak banget ruang-ruang aman buat belajar menulis. Mereka bikin komunitas menulis buat perempuan, ini khusus perempuan semua. Meskipun gak mesti harus perempuan semua, laki-laki juga butuh belajar ini, kan. Aku percaya values itu bisa dimiliki oleh siapa pun. Ya PR kita adalah mengenali dan mencari orang-orang yang sevalue dengan kita, bisa jadi ruang aman untuk belajar gitu.”

“Komunitas-komunitas belajar menulis yang bisa menjadi ruang-ruang aman untuk belajar bareng, saling mengomentari bareng, kayak gitu sih yang harus lebih banyak dibandingkan dengan one-on-one coaching session dengan sastrawan yang sudah lebih dulu dikenal,” katanya. 

Senada dengan Andina soal mewaspadai ruang privat dan relasi kuasa yang sedari awal timpang, Dian Purnomo juga mewanti-wanti soal itu. Ini belajar dari modus “mentor” yang dijadikan PS jalan manipulatif untuk menjerat korbannya. 

“Hal yang bisa dilakukan di ruang publik, tiba-tiba dia meminta seseorang melakukannya di tempat privat, maka radar kita harus nyala,” tegas Dian. 

Sebagai penulis yang saat ini juga membuka ruang belajar menulis ‘Nulis di Taman’ di ruang publik dan terbuka untuk semua kalangan, hal tersebut tidak wajar. Apalagi jika “imbal balik” yang harus dilakukan oleh orang yang ingin belajar menulis itu sudah eksploitatif. 

Di komunitas ‘Nulis di Taman’ yang diinisiasi Dian, misalnya, mereka tak harus membayar sepeser pun. Melainkan cukup melakukan satu poin kebaikan, misalnya memberi makan kucing di jalan, mengolah limbah sampah di rumah, dll. 

Pola Berulang dan Upaya Pencegahan

Kekerasan seksual di ekosistem seni yang terjadi dalam proses pengajaran, baik formal maupun nonformal, ternyata menjadi pola yang berulang. Sekaligus yang paling banyak ditemukan selama ini, sebagaimana dipetakan Koalisi Seni. 

Ratri Ninditya, Koordinator Riset Koalisi Seni, menjelaskan bahwa setiap tahun Koalisi Seni memetakan kasus-kasus seputar kebebasan berkesenian. Trennya mengalami peningkatan tiap tahun. 

(Total kasus kebebasan berkesenian tahun 2014-2024/Sumber: Koalisi Seni)

Salah satu bentuk pelanggaran atas kebebasan berkesenian itu termasuk kekerasan seksual yang terjadi di ekosistem seni. Pemetaan itu mereka lakukan melalui monitoring dan riset dari pemberitaan media. 

“Sering banget diberitakan terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual di konteks belajar-mengajar, yang dilakukan sama figur yang memang dianggap bisa, lebih dihormati, lebih senior terhadap korban yang biasanya tentu saja lebih junior, dan banyak juga yang masih di bawah usia dewasa atau kategori anak-anak,” kata Ratri kepada Konde.co, Selasa (31/3/2026).  

Berdasarkan pemilihan data Koalisi Seni soal kasus kekerasan seksual di ekosistem seni, tercatat setidaknya 13 kasus yang terjadi pada tahun 2024. Jumlah itu meningkat lebih dari 2 (dua) kali lipat dibandingkan dengan tahun 2023, yaitu 6 kasus. 

Baca juga: Pejabat Disnakertrans Lakukan Pelecehan Seksual Pada Calon Transmigran, Pelaku Hanya Disanksi Lisan

Dia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di ekosistem seni dalam konteks itu bisa saja realitanya di lapangan lebih besar. Sebab ada yang tidak beritakan. Padahal, pemetaan yang dilakukan Koalisi Seni terbatas pada pemberitaan media dengan kata kunci yang bisa jadi juga terbatas. 

“Berarti yang terjadi dan tidak terlapor (dan tidak diberitakan media) mungkin lebih tinggi lagi,” katanya. 

Sebagaimana kasus yang terjadi pada penulis PS, Ratri menyebut bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di ekosistem seni polanya dipetakan banyak yang terjadi di ruang privat. Selain itu, pola manipulasi yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa ini juga dimainkan oleh pelaku. 

(Contoh Pemetaan Koalisi Seni terkait kasus kekerasan seksual di ekosistem seni kaitannya dengan konteks ‘mengajar’. Sumber: Website Koalisi Seni)

Menurut pengamatannya, meskipun lembaga-lembaga kesenian sudah mulai mempunyai aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Paling tidak sudah “ada kemajuan” dibandingkan tahun-tahun lalu. 

Baca juga: Kekerasan Seksual Oleh Dosen/Imam Unika St Paulus Ruteng, Perlukah Lapor Polisi Setelah Pelaku Dipecat?

Namun, realitas di lapangan, situasinya masih banyak “PR”. Hal itu utamanya berkaitan dengan perspektif yang masih maskulin, keterbatasan pendamping yang paham seputar gender, sampai ketidakmerataan akses. 

“Masih banyak standar-standar yang gak sama (tentang SOP pencegahan kekerasan seksual): bagaimana satu kelompok, organisasi, kolektif, komunitas menghadapi kasus dengan yang lain. Karena ekosistem seni sangat beragam sekali, latar belakangnya masih patriarki,” terang perempuan yang juga terjun sebagai pendamping korban kekerasan berbasis gender itu. 

Meski begitu, Ratri menekankan bahwa adanya SOP dalam lembaga yang menaungi pegiat di ekosistem seni tetap penting untuk didorong. Utamanya untuk mendorong adanya mitigasi dan penanganan yang akuntabel dan berperspektif pada korban. 

Tak kalah penting, SOP ini juga harus peka terhadap interseksionalitas dengan ragam gender. Sebab dalam pemetaraan Koalisi Seni yang lain, hal ini menjadi isu bahwa diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ+ terjadi dalam berkesenian. Termasuk kaitannya dengan penanganan kekerasan berbasis gender. 

Makanya, penting juga baginya upaya mengikis cara pandang biner dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam berkesenian.

Beragamnya latar belakang dan kapasitas pencegahan dan penanganan isu kekerasan seksual di lembaga pada ekosistem seni menjadikan kolaborasi antarjaringan menjadi penting. Satu sama lain bisa saling belajar dan melengkapi. 

“Yang coba dilakukan beberapa lembaga (kesenian) itu memang saling bantu kayak kasih pelatihan, asistensi gitu terhadap lembaga-lembaga lain di jejaring mereka untuk SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini,” pungkasnya. 

(Sumber Gambar: Ilustrasi Kekerasan Seksual di Wikimedia Commons)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.